Bandung, BBF – Kamu pelaku UMKM yang udah biasa bayar PPh Final 0,5%? Nah, mungkin kamu lagi bingung sekarang. Soalnya, Ditjen Pajak (DJP) sempat bilang kalau skema PPh Final UMKM bakal diperpanjang, tapi sampai sekarang belum ada aturan resmi yang terbit.
Ditjen Pajak (DJP) udah ngumumin kalau masa berlaku insentif bakal diperpanjang buat wajib pajak orang pribadi UMKM. Bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, udah kasih pernyataan resmi soal ini.
Tapi, buat kamu yang udah manfaatin PPh Final UMKM selama bertahun-tahun, mungkin sekarang kamu lagi bingung. “Harus ngapain, nih?”
Baca Juga: NPWP Masih AKtif Tapi Udah Gak Kerja Wajib Lapor SPT Gak?
Daftar isi
ToggleJadi, PPh Final UMKM Masih Berlaku?
Secara prinsip, Menteri Keuangan Sri Mulyani udah bilang kalau masa pemanfaatan PPh Final UMKM buat wajib pajak orang pribadi bakal diperpanjang. Tapi masalahnya, regulasi resmi dari DJP belum juga dirilis.
Artinya? Kamu sebagai wajib pajak jadi serba nanggung. Mau setor takut salah, nggak setor juga bingung karena belum ada petunjuk lebih lanjut.
Baca Juga: PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Sampai 2025
Sudah 7 Tahun Berlalu
Buat kamu yang udah pakai skema PPh Final UMKM sejak 2018, kamu pasti tahu kalau insentif ini awalnya cuma berlaku maksimal 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Itu artinya, buat kamu yang udah mulai dari 2018, seharusnya skema ini berakhir di 2024.
Nah, pertanyaannya sekarang: Kalau aturan perpanjangannya belum keluar, boleh nggak sih kamu masih setor PPh Final 0,5% di 2025? Sayangnya, DJP belum ngasih jawaban pasti soal ini.
Misal kamu UMKM orang pribadi dan di tahun 2025 omzet kamu lebih dari Rp500 juta, apakah kamu masih bisa setor PPh Final 0,5%? Atau kamu harus pakai metode pajak lain (seperti norma atau pembukuan)? Sampai sekarang, belum ada kepastian.
Baca Juga: Bayar PPh Final UMKM Masih Pakai DJP Online
Katanya Sih Lagi Dievaluasi
Sri Mulyani juga bilang kalau skema PPh Final UMKM ini lagi dalam proses evaluasi. Kenapa? Karena dianggap kurang adil. Pajak dihitung dari omzet, bukan dari laba bersih.
Artinya, kalau kamu rugi pun, tetap aja harus bayar pajak. Ini yang jadi salah satu poin yang memberatkan UMKM, terutama yang punya margin tipis.
Saat ini, ketidakjelasan regulasi ini bikin UMKM berada di situasi serba salah. Kamu yang udah biasa manfaatin skema ini mungkin bingung apakah tetap melanjutkan cara lama atau nunggu aturan baru terbit.
Ini jadi tantangan besar, khususnya buat UMKM yang omzetnya udah melewati batas Rp500 juta.
Satu hal yang jelas, sebagai pelaku UMKM, kamu perlu terus update informasi dari DJP. Perpanjangan insentif ini memang kabar baik, tapi tanpa aturan resmi, pelaku usaha butuh kepastian buat ngelola kewajiban pajak dengan tenang.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










