PPN 12%

Perusahaan Besar Dikasih Diskon Pajak, Rakyat Dikasih PPN 12%

Perusahaan Besar Dikasih Diskon Pajak, Rakyat Dikasih PPN 12%

Bandung, BBF – Salah satu isu terbaru adalah rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal 2025. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama karena dianggap tidak adil bagi rakyat kecil.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan menyengsarakan rakyat tanpa memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan.

Menurut Faisal, tambahan pendapatan dari kenaikan PPN ini diperkirakan tidak lebih dari Rp 100 triliun. Sebaliknya, pemerintah bisa mendapatkan penerimaan yang jauh lebih besar jika menerapkan pajak ekspor batu bara, yang diperkirakan bisa mencapai Rp 200 triliun.

Selain itu, Faisal juga menyoroti ketidakadilan dalam kebijakan fiskal pemerintah yang masih memberikan banyak insentif kepada korporasi besar. Insentif ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar, sementara rakyat kecil harus menanggung beban kenaikan PPN. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang prioritas pemerintah dalam mengelola kebijakan fiskal.

Peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, juga mengkritik rencana kenaikan PPN ini. Menurut Deni, PPN 12% akan menghimpit rakyat kecil dan ada cara yang lebih baik untuk meningkatkan rasio perpajakan, yaitu dengan mengevaluasi pemberian insentif fiskal kepada industri pertambangan.

Deni menilai bahwa insentif fiskal yang diberikan kepada perusahaan asing di sektor smelter tidak sepadan dengan manfaat yang diterima oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa sejumlah barang dan jasa tidak akan terkena kebijakan PPN ini, seperti barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Namun, pengecualian ini dianggap tidak cukup untuk melindungi daya beli masyarakat secara keseluruhan.

Kebijakan kenaikan PPN ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada awal 2025. Meskipun demikian, pemerintah masih mengkaji dampak kenaikan tarif ini terhadap sektor usaha dan konsumsi masyarakat.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN ini. Alih-alih membebani rakyat kecil, pemerintah seharusnya fokus pada kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan, seperti penerapan pajak ekspor batu bara dan evaluasi insentif fiskal bagi korporasi besar. Dengan demikian, penerimaan negara dapat meningkat tanpa harus menyengsarakan rakyat kecil.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kombinasi dari pemberian insentif pajak kepada perusahaan besar dan kenaikan PPN untuk masyarakat umum dapat memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi di Indonesia.

Ketika perusahaan besar menikmati keuntungan dari pengurangan pajak, rakyat biasa justru harus menanggung beban tambahan akibat kenaikan harga barang dan jasa. Ini menimbulkan ketidakpuasan dan rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat.

Secara ekonomi, kebijakan ini juga bisa menjadi bumerang. Ketika daya beli masyarakat menurun akibat kenaikan harga, konsumsi domestik, yang merupakan salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, bisa melemah.

Jika konsumsi turun, pertumbuhan ekonomi pun akan melambat, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keseluruhan perekonomian.

Kesimpulan

Kebijakan yang memberikan insentif pajak kepada perusahaan besar sementara menaikkan tarif PPN menjadi 12% bagi masyarakat umum adalah langkah yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian dan kesenjangan sosial.

Meskipun pemerintah beralasan bahwa insentif pajak untuk korporasi besar bertujuan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, dampak nyata yang dirasakan masyarakat adalah peningkatan beban ekonomi akibat kenaikan harga barang dan jasa.

Memperkuat basis pajak melalui peningkatan kepatuhan dan efisiensi sistem perpajakan, serta memberlakukan kebijakan yang lebih pro-rakyat, dapat menjadi solusi yang lebih tepat untuk menciptakan perekonomian yang adil dan berkelanjutan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *