Kenaikan PPN 12%

Dampak PPN Naik 12%

Bandung, BBF – Salah satu kebijakan yang akan dihadapi adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal 2025. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, ada beberapa efek bahaya yang perlu Bapak pertimbangkan.

1. Inflasi dan Kenaikan Harga Barang

Kenaikan PPN akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa. Produsen dan penyedia jasa kemungkinan besar akan meneruskan beban pajak ini kepada konsumen akhir.

Akibatnya, harga barang dan jasa akan naik, yang pada gilirannya akan meningkatkan inflasi. Inflasi yang tinggi dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

2. Penurunan Daya Beli Masyarakat

Dengan kenaikan harga barang dan jasa, daya beli masyarakat akan menurun. Masyarakat akan lebih berhati-hati dalam membelanjakan uang mereka, yang dapat berdampak negatif pada konsumsi domestik.

Konsumsi domestik yang menurun akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

3. Ketidakadilan Sosial

Kebijakan kenaikan PPN ini juga dianggap tidak adil karena lebih banyak membebani rakyat kecil dibandingkan korporasi besar yang sering kali mendapatkan insentif fiskal.

Menurut ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri, pemerintah masih memberikan banyak insentif kepada perusahaan besar, sementara rakyat kecil harus menanggung beban kenaikan PPN.

4. Potensi PHK Massal

Kenaikan PPN juga dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di berbagai sektor.

Biaya produksi yang meningkat akibat kenaikan PPN dapat membuat perusahaan mengurangi jumlah karyawan untuk menekan biaya operasional.

Hal ini tentu akan menambah angka pengangguran dan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

5. Alternatif Kebijakan yang Lebih Adil

Ada beberapa alternatif kebijakan yang bisa dipertimbangkan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan PPN.

Salah satunya adalah penerapan pajak ekspor batu bara yang diperkirakan bisa memberikan penerimaan hingga Rp 200 triliun.

Selain itu, evaluasi terhadap insentif fiskal yang diberikan kepada perusahaan besar juga bisa menjadi solusi untuk meningkatkan rasio perpajakan tanpa membebani rakyat kecil.

Pak Prabowo, kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 memang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Namun, efek bahaya yang ditimbulkan, seperti inflasi, penurunan daya beli masyarakat, ketidakadilan sosial, dan potensi PHK massal, perlu menjadi pertimbangan serius.

Sebagai alternatif, penerapan pajak ekspor batu bara dan evaluasi insentif fiskal bagi perusahaan besar bisa menjadi solusi yang lebih adil dan berkelanjutan. Semoga Bapak dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *