Bandung, BBF – Pajak Marketplace belum tentu langsung berlaku tahun ini, karena pemerintah masih melihat kondisi ekonomi nasional. Kebijakan ini baru akan dijalankan kalau pertumbuhan ekonomi dinilai cukup kuat dan masyarakat siap menerima sistem pajak baru di sektor digital.
Pemerintah memang membuka peluang untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang online di dalam negeri. Namun, implementasinya tidak akan dipaksakan.
Daftar isi
ToggleArah Kebijakan Pajak Marketplace Tahun Ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penerapan Pajak Marketplace harus menyesuaikan kondisi perekonomian. Salah satu indikator utama yang jadi syarat adalah pertumbuhan ekonomi minimal 6%.
Menurut Purbaya, kalau pertumbuhan ekonomi sudah tembus 6% atau lebih, maka kebijakan pemungutan PPh atas penghasilan pedagang online bisa mulai dijalankan. Tapi kalau belum, pemerintah memilih menahan diri.
Bagi pemerintah, Pajak Marketplace bukan cuma soal menambah penerimaan negara. Yang jauh lebih penting adalah kesiapan pelaku usaha dan masyarakat secara keseluruhan.
Kenapa Pajak Marketplace Masih Ditahan?
Purbaya mengingatkan, kebijakan pajak di sektor digital bisa berdampak langsung ke daya beli. Kalau ekonomi belum cukup kuat, pemungutan pajak justru berisiko menekan konsumsi masyarakat.
Kalau daya beli turun dan transaksi online melemah, efeknya bisa berantai ke perekonomian domestik. Karena itu, pemerintah ingin memastikan kondisi benar-benar siap sebelum Pajak Marketplace diterapkan secara luas.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak tetap melihat sektor digital sebagai area penting untuk perluasan basis pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut pemungutan PPh dari pedagang online adalah salah satu langkah strategis di era ekonomi digital.
Aturan Sudah Ada, Tinggal Tunggu Waktu
Secara aturan, sebenarnya skema Pajak Marketplace sudah disiapkan. Ketentuan teknisnya tertuang dalam PMK 37/2025, yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh final.
Dalam aturan tersebut, tarif PPh yang dikenakan bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang online. Artinya, beban pajak dihitung langsung dari omzet, bukan laba.
Dirjen Pajak juga menyampaikan harapan agar platform digital dalam negeri ke depan bisa ikut berperan aktif memungut pajak sesuai kondisi masing-masing merchant.
Jadi, Pajak Marketplace masih menunggu momentum yang tepat. Regulasi sudah siap, tapi pemerintah memilih pendekatan hati-hati agar tidak mengganggu daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
Buat pelaku usaha online, ini jadi sinyal penting untuk mulai bersiap dari sekarang. Ketika kondisi ekonomi dianggap cukup kuat, kebijakan ini bisa langsung berjalan tanpa banyak waktu penyesuaian.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










