Bandung, BBF – Menu SPT Tak Muncul menjadi keluhan sejumlah wajib pajak badan yang tengah melakukan impersonate saat hendak melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
\Kendala ini muncul ketika wajib pajak mengakses menu Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi opsi pelaporan SPT tidak tersedia. Situasi tersebut tentu membingungkan, terutama bagi perusahaan yang sedang mengejar tenggat pelaporan pajak agar terhindar dari sanksi administrasi.
Masalah ini bukan karena gangguan sistem semata. Berdasarkan penjelasan resmi dari Kring Pajak, penyebab utama Menu SPT Tak Muncul saat impersonate adalah karena pihak yang mengakses belum memiliki role sebagai drafter maupun signer SPT Tahunan. Artinya, akses yang dimiliki belum memadai untuk menyusun atau menandatangani laporan pajak badan.
Daftar isi
ToggleMengapa Menu SPT Tak Muncul di Coretax DJP?
Kring Pajak melalui media sosial menjelaskan bahwa kendala tersebut terjadi karena wajib pajak melakukan impersonate dari pihak terkait yang belum diberikan akses sebagai drafter dan signer SPT Tahunan. Tanpa dua peran tersebut, sistem tidak akan menampilkan opsi pelaporan SPT pada menu yang tersedia.
Dalam sistem Coretax DJP, pengelolaan akses kini lebih terstruktur. Berbeda dengan sistem lama yang memungkinkan penggunaan satu akun bersama, Coretax menekankan pada pembagian peran berbasis individu. Setiap orang yang terlibat dalam administrasi pajak perusahaan harus memiliki role yang jelas.
Jika akses belum diberikan, wajib pajak badan perlu menambahkan role melalui langkah berikut:
Portal Saya → Profil Saya → Wakil/Kuasa Saya → assign roles kepada pihak terkait.
Dengan penambahan role tersebut, barulah opsi pelaporan SPT akan muncul sesuai kewenangan yang diberikan.
Peran PIC dan Sistem Impersonate
Untuk memahami kenapa Menu SPT Tak Muncul, penting memahami konsep Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP. PIC adalah wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak badan untuk mewakili perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Dalam sistem terbaru, PIC tidak lagi masuk menggunakan akun badan. Sebaliknya, ia mengakses Coretax melalui akun pribadi, kemudian melakukan impersonate terhadap wajib pajak badan yang diwakilinya. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan transparansi.
PIC juga dapat memberikan tambahan role akses kepada pegawai lain jika diperlukan. Misalnya, seorang staf pajak dapat diberi akses sebagai drafter untuk menyusun SPT, sementara direktur atau pejabat berwenang dapat diberikan role signer untuk melakukan penandatanganan elektronik.
Panduan Resmi dari DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan panduan resmi terkait PIC, impersonate, dan penambahan role akses bagi wajib pajak badan. Panduan tersebut dapat diunduh melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Dalam panduan tersebut terdapat lima topik utama, yaitu:
Penanggung jawab (PIC)
Penunjukan penanggung jawab
Impersonate
Penambahan role akses
FAQ terkait PIC dan akses wajib pajak badan
Panduan ini diterbitkan untuk mendukung administrasi perpajakan yang lebih tertib dan aman. Selain itu, sistem baru ini juga bertujuan menjaga privasi data serta mencegah potensi penyalahgunaan akses.
Mencegah Risiko dan Fraud
Penerapan sistem berbasis role dalam Coretax DJP juga sejalan dengan Pasal 52 huruf b PP 71/2019 yang menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi, baik untuk diri sendiri maupun mewakili badan usaha. Dengan demikian, setiap tindakan perpajakan memiliki jejak digital yang jelas.
Melalui sistem PIC dan impersonate, perusahaan kini memiliki kejelasan mengenai siapa individu yang menyusun dan menandatangani SPT. Hal ini tentu mengurangi risiko fraud serta meningkatkan akuntabilitas.
Jika Menu SPT Tak Muncul, solusi utamanya bukan panik, melainkan memastikan role akses sudah sesuai. Pastikan drafter dan signer telah ditetapkan dengan benar. Dengan pengaturan akses yang tepat, proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










