Menghitung PPh Pasal 22 Penjualan Barang Sangat Mewah

Menghitung PPh Pasal 22 Penjualan Barang Sangat Mewah

Bandung, BBF – Banyak orang mengira penjualan barang sangat mewah hanya kena PPnBM. Padahal, di balik transaksi bernilai fantastis itu, ada kewajiban pajak lain yang sering luput diperhatikan, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22. Memahami Menghitung PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah menjadi penting, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor properti premium, otomotif kelas atas, hingga distributor yacht atau pesawat pribadi.

Aturan ini bukan hal baru. Negara sejak lama menempatkan barang sangat mewah sebagai objek pengawasan khusus, bukan hanya karena nilainya besar, tetapi juga karena potensi penerimaan pajaknya signifikan. Oleh karena itu, penjual barang sangat mewah diberi peran sebagai pemungut pajak.

Menghitung PPh Pasal 22 atas Barang Sangat Mewah

Secara prinsip, PPh Pasal 22 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 22 UU PPh disebutkan bahwa Menteri Keuangan dapat menunjuk wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pihak lain atas transaksi tertentu.

Ketentuan teknis mengenai penjualan barang sangat mewah diatur dalam PMK Nomor 253 Tahun 2008 yang kemudian diubah terakhir dengan PMK Nomor 92 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemungut PPh Pasal 22 adalah wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang sangat mewah, bukan pembelinya.

Artinya, ketika terjadi transaksi, penjual wajib memungut PPh Pasal 22 dari pembeli dan menyetorkannya ke kas negara.

Objek dan Tarif dalam Menghitung PPh Pasal 22

Dalam praktik Menghitung PPh Pasal 22, tidak semua barang mahal otomatis dikenai tarif yang sama. Pemerintah membagi barang sangat mewah ke dalam dua kelompok tarif, yaitu 1% dan 5% dari harga jual.

Barang dengan Tarif 1%

Tarif 1% dikenakan atas penjualan:

  • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihan lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m²

  • Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m²

Kelompok ini umumnya terkait properti super premium yang memang hanya dimiliki segmen tertentu.

Barang dengan Tarif 5%

Tarif yang lebih tinggi, yaitu 5%, dikenakan atas penjualan:

  • Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi

  • Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya

  • Kendaraan bermotor roda empat untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang (sedan, jeep, SUV, MPV, minibus) dengan harga jual di atas Rp2 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc

  • Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual di atas Rp300 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc

Tarif tinggi ini mencerminkan kebijakan pajak yang menekankan asas keadilan, di mana konsumsi barang mewah dikenakan kontribusi pajak lebih besar.

Dasar Pengenaan Pajak: Jangan Salah Hitung

Hal krusial dalam Menghitung PPh Pasal 22 adalah menentukan dasar pengenaan pajaknya. Dasar pemungutan PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah adalah harga jual atau harga pengalihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Masalahnya, harga yang diketahui di lapangan biasanya sudah termasuk PPN dan PPnBM. Karena itu, harga tersebut harus “dibersihkan” terlebih dahulu.

Rumus yang digunakan adalah:

Harga jual (DPP) = 100 / (100 + tarif PPN + tarif PPnBM) × harga jual termasuk PPN dan PPnBM

Sebagai ilustrasi, jika harga jual termasuk PPN 12% dan PPnBM 20% sebesar Rp1.048.000.000, maka:

Harga jual = 100 / (100 + 12 + 20) × Rp1.048.000.000
Harga jual = 100 / 132 × Rp1.048.000.000
Harga jual = Rp793.939.393

Nilai inilah yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 22, bukan harga yang sudah “berlapis pajak”.

Contoh Praktis

Agar lebih konkret, mari lihat contoh berikut.

PT Bajo Angkasa membeli sebuah yacht dari PT Indah Yacht Indonesia pada 15 Juni 2025. Harga jual yacht tersebut Rp3.348.000.000, sudah termasuk PPN 12% dan PPnBM 75%.

Langkah pertama dalam Menghitung PPh Pasal 22 adalah menentukan DPP:

DPP = 100 / (100 + 12 + 75) × Rp3.348.000.000
DPP = 100 / 187 × Rp3.348.000.000
DPP = Rp1.790.374.331

Karena yacht termasuk kelompok tarif 5%, maka:

PPh Pasal 22 = 5% × Rp1.790.374.331
PPh Pasal 22 = Rp89.518.716

Artinya, PT Indah Yacht Indonesia wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp89.518.716 dari PT Bajo Angkasa. Total pembayaran yang dilakukan pembeli menjadi Rp3.437.518.716.

Administrasi yang Wajib Dipenuhi Penjual

Dalam transaksi barang sangat mewah, kewajiban penjual tidak berhenti di pemungutan saja. Ada aspek administrasi yang harus dipenuhi.

Penjual wajib memberikan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada pembeli. Bukti ini nantinya dapat dikreditkan oleh pembeli dalam SPT Tahunan PPh sebagai pajak dibayar di muka.

Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporannya dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, yang kini disampaikan melalui sistem Coretax.

Ketidakpatuhan dalam penyetoran atau pelaporan bisa berujung sanksi administrasi, mulai dari bunga hingga denda.

Mengapa Negara Menarik PPh Pasal 22 atas Barang Mewah?

Jika ditarik ke konteks yang lebih umum, kebijakan ini menunjukkan bahwa pajak tidak hanya soal penerimaan, tetapi juga soal pengendalian. Barang sangat mewah dianggap sebagai indikator kemampuan ekonomi tinggi, sehingga negara menarik pajak lebih awal melalui mekanisme pemungutan.

Bagi pembeli, PPh Pasal 22 ini sejatinya bukan beban final, melainkan pajak yang dapat diperhitungkan kembali di SPT Tahunan. Namun bagi penjual, peran sebagai pemungut menuntut pemahaman yang tepat agar tidak salah hitung dan salah setor.

 Jangan Anggap Sepele Perhitungan

Kesalahan dalam Menghitung PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah bisa berdampak serius, mulai dari kurang pungut hingga sanksi pajak. Oleh karena itu, memahami tarif, objek, dan dasar pengenaan pajak menjadi keharusan, bukan pilihan.

Bagi pelaku usaha di sektor barang premium, kepatuhan pajak bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga menjaga kredibilitas bisnis. Dengan perhitungan yang benar dan administrasi yang tertib, transaksi bernilai besar bisa berjalan aman, transparan, dan sesuai aturan.

Source: Ortax.org

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1533

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *