Lapor Emas di SPT Wajib Isi Harga Perolehan dan Nilai Saat Ini

Lapor Emas di SPT Wajib Isi Harga Perolehan dan Nilai Saat Ini

Bandung, BBF – Buat wajib pajak orang pribadi yang punya emas batangan, sekarang Lapor Emas di SPT nggak bisa asal tulis lagi. Di era Coretax, emas yang dilaporkan di SPT Tahunan wajib diisi lebih detail, mulai dari harga perolehan sampai nilai saat ini.

Perubahan ini mengikuti ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, yang menyesuaikan pengisian harta dengan sistem Coretax. Jadi kalau selama ini kamu cuma isi “punya emas sekian gram”, sekarang ceritanya sudah beda.

Kenapa Lapor Emas di SPT Sekarang Lebih Detail?

Coretax dirancang untuk membaca data secara lebih lengkap dan konsisten. Harta bukan lagi sekadar daftar formalitas, tapi jadi alat untuk melihat kewajaran antara penghasilan, pengeluaran, dan kekayaan.

Emas termasuk aset yang sensitif, karena nilainya bisa naik signifikan tanpa transaksi jual beli. Maka dari itu, saat Lapor Emas di SPT, DJP ingin tahu dua hal utama:

  1. Berapa harga perolehannya.

  2. Berapa nilainya saat ini di akhir tahun pajak.

Dengan dua angka ini, sistem bisa membaca logika pertumbuhan harta secara lebih masuk akal.

Harga Perolehan Emas: Apa yang Harus Diisi?

Harga perolehan diisi berdasarkan Pasal 10 UU PPh. Artinya, yang dicatat bukan harga pasar hari ini, tapi harga sebenarnya saat emas itu kamu beli.

Harga perolehan ini mencakup:

  • harga beli emas batangan,

  • ditambah biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh emas tersebut.

Biaya tambahan ini bisa berupa biaya pengangkutan, bea masuk (kalau ada), atau biaya lain yang memang melekat pada proses perolehan harta.

Semua nilai ini harus ditulis dalam rupiah. Kalau dulu kamu beli emas pakai mata uang asing, harga perolehannya harus dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku saat emas itu diperoleh.

Khusus untuk emas yang berasal dari program pengungkapan sukarela, konversinya mengikuti ketentuan di PMK 196/PMK.03/2021.

Nilai Saat Ini: Bukan Tebakan, Ada Acuannya

Selain harga perolehan, wajib pajak juga harus mengisi nilai saat ini dari emas batangan yang dimiliki.

Nilai saat ini bukan angka karangan atau perkiraan sendiri. Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, nilai yang dipakai adalah harga emas batangan yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak.

Jadi misalnya kamu lapor SPT Tahunan 2025, nilai emas yang diisi adalah harga emas Antam per 31 Desember 2025, bukan harga hari ini atau harga saat lapor.

Sama seperti harga perolehan, nilai saat ini juga harus ditulis dalam rupiah. Kalau referensi nilainya berbasis mata uang lain, wajib dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku di akhir tahun pajak.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Lapor Emas di SPT

Ada beberapa kesalahan klasik yang sering kejadian sejak Coretax berlaku.

  • Pertama, wajib pajak mengisi harga perolehan dengan harga pasar terbaru. Ini keliru, karena harga perolehan harus mencerminkan harga saat beli, bukan harga sekarang.
  • Kedua, nilai saat ini diisi asal atau disamakan dengan harga perolehan. Padahal nilai saat ini wajib mengikuti harga emas Antam di akhir tahun pajak.
  • Ketiga, emas tidak dilaporkan sama sekali karena dianggap “belum dijual”. Padahal kepemilikan emas tetap termasuk harta yang wajib dilaporkan.

Kesalahan-kesalahan ini bisa bikin data harta tidak selaras dengan penghasilan dan berpotensi memicu klarifikasi.

Kaitannya dengan Logika Harta dan Penghasilan

Di Coretax, harta dipakai sebagai alat uji logika. Kalau penghasilan relatif kecil tapi nilai emas yang dilaporkan besar dan terus bertambah, sistem akan mencari ceritanya.

Kalau ceritanya jelas misalnya dari tabungan lama atau penghasilan yang sudah dilaporkan aman. Tapi kalau datanya bolong, masalah bisa muncul belakangan.

Makanya, Lapor Emas di SPT sebaiknya dipandang sebagai bagian dari cerita keuangan tahunan, bukan sekadar kewajiban administrasi.

Batas Waktu Lapor SPT Tetap Sama

Sebagai pengingat, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026. Kalau telat lapor, ada sanksi administrasi berupa denda Rp100.000. Dengan sistem Coretax, pengisian harta termasuk emas lebih detail, tapi juga lebih jelas acuannya. Selama datanya benar dan konsisten, lapor emas justru bikin SPT kamu lebih aman.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *