Bandung, BBF – SKP yang sudah terbit sering datang lengkap dengan tambahan sanksi administratif. Kalau kamu ingin kurangi sanksi dalam SKP, aturan memberi jalan lewat permohonan ke Dirjen Pajak. Aturan terbarunya ada di KEP-239/PJ/2026, dan berlaku untuk SKP yang terbit sebelum maupun sejak 8 Oktober 2026.
Dasar syaratnya ada di Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024, yang sudah diubah dengan PMK 71/2026. Nah, yang bisa dikurangi atau dihapus adalah sanksi administratif di dalam SKP. Besarannya beda-beda, tergantung jenis sanksi dan kewajiban yang sudah kamu penuhi. Rinciannya ada di lampiran keputusan tersebut.
Syarat untuk Kurangi Sanksi dalam SKP
Syaratnya terbagi dua, yaitu syarat umum dan syarat tambahan. Keduanya harus terpenuhi. Karena itu, baca pelan-pelan sebelum mengajukan.
Syarat Umum: Jangan Sampai Salah Jalur
Syarat umum berkaitan dengan upaya lain yang pernah atau tidak pernah kamu ajukan. Upaya itu meliputi keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, dan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan.
Untuk setiap upaya tersebut, salah satu kondisi ini harus berlaku.
- Upaya itu tidak pernah kamu ajukan.
- Upaya itu sudah diajukan, lalu dicabut dengan persetujuan Dirjen Pajak.
- Upaya itu sudah diajukan, tetapi tidak dipertimbangkan.
Khusus pembatalan SKP hasil pemeriksaan, permohonan yang ditolak juga memenuhi syarat ini. Jadi, kalau sebelumnya kamu pernah mengajukan upaya lain, cek dulu statusnya. Status itu menentukan boleh tidaknya kamu lanjut.
Bahasa gampangnya begini. Aturan tidak mau ada dua jalur yang jalan bersamaan untuk SKP yang sama. Kamu boleh memilih satu jalur saja, atau menutup jalur lain dulu sebelum masuk ke permohonan ini. Makanya, urutan langkah sangat penting. Salah urutan sedikit, permohonan bisa tidak memenuhi syarat.
Syarat Tambahan untuk Kurangi Sanksi dalam SKP
Selain syarat umum, ada syarat tambahan yang sifatnya lebih teknis. Berikut daftarnya.
- Pokok pajak sudah lunas. Pajak yang tidak atau kurang dibayar harus dilunasi lebih dulu.
- Permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia. Cantumkan jumlah sanksi menurut hitunganmu dan alasannya.
- Satu permohonan untuk satu SKP. Jangan digabung.
- Diajukan sebelum lelang atau pemindahbukuan. Maksudnya, sebelum ada permohonan lelang atau pemindahbukuan barang sitaan.
- Ditandatangani yang berhak. Boleh wajib pajak sendiri, wakil, atau kuasa.
Selanjutnya, ada syarat dari Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026. Kamu perlu menyiapkan surat pernyataan bermeterai yang berisi dua hal. Pertama, kamu tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain. Kalau sudah terlanjur mengajukan, kamu harus mencabutnya lewat surat permohonan pencabutan. Kedua, sanksi itu muncul karena kekhilafan, bukan karena kesalahan yang disengaja.
Perlu dicatat juga, pengurangan atau penghapusan hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar atau dilunasi. Jadi, jangan buru-buru membayar sanksi sebelum tahu pilihanmu. Kalau sanksi sudah terlanjur dibayar, bagian itu tidak lagi bisa dikurangi lewat jalur ini. Sayang sekali kalau peluangnya hilang hanya karena terburu-buru.
Batas Pengajuan: Maksimal Dua Kali
Pasal 24 PMK 118/2024 membatasi permohonan paling banyak dua kali untuk setiap SKP. Permohonan kedua harus masuk paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Dirjen Pajak atas permohonan pertama.
Namun, ada pengecualian. Kalau kamu bisa menunjukkan bahwa tenggat tiga bulan itu tidak mungkin dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaanmu, aturan memberi ruang. Karena itu, simpan bukti kalau memang ada kendala nyata.
Tips Menyusun Permohonan
Syarat di atas terlihat banyak, tetapi bisa diatur supaya rapi. Berikut langkah yang masuk akal.
- Hitung dulu jumlah sanksi dalam SKP, lalu bandingkan dengan hitunganmu sendiri.
- Tulis alasan dengan bahasa sederhana, lugas, dan sesuai fakta.
- Lunasi pokok pajak lebih awal agar permohonan tidak tertahan.
- Siapkan surat pernyataan bermeterai sejak awal.
- Cek apakah ada keberatan atau upaya hukum yang masih berjalan.
- Simpan tanda terima semua dokumen yang kamu kirim.
Sementara itu, pikirkan juga strategi besarnya. Kalau kamu sebenarnya tidak setuju dengan pokok pajaknya, jalur keberatan mungkin lebih cocok. Sebab, permohonan pengurangan sanksi mensyaratkan pokok pajak lunas dan tidak ada upaya hukum lain yang berjalan. Jadi, pilih jalur yang paling sesuai dengan kondisimu, dan konsultasikan dulu dengan konsultan pajak bila ragu.
Pada akhirnya, aturan ini adalah peluang yang disediakan untuk wajib pajak. Peluang itu hanya terpakai kalau kamu tahu syaratnya dan bergerak tepat waktu. Semakin rapi persiapanmu, semakin kecil risiko permohonan tertolak karena hal sepele.
FAQ
Sanksi apa saja yang bisa dikurangi atau dihapus? Sanksi administratif dalam SKP. Besarannya bergantung pada jenis sanksi dan kewajiban yang sudah dipenuhi, sesuai lampiran KEP-239/PJ/2026.
Apakah pokok pajak harus dilunasi dulu? Ya. Pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar harus lunas sebelum kamu mengajukan permohonan.
Berapa kali permohonan bisa diajukan? Paling banyak dua kali untuk setiap SKP. Permohonan kedua maksimal tiga bulan sejak tanggal surat keputusan atas permohonan pertama.
Apakah SKP lama juga bisa diajukan? Bisa. Ketentuannya berlaku untuk SKP yang terbit sebelum maupun sejak 8 Oktober 2026.
Surat apa yang perlu disiapkan selain permohonan? Surat pernyataan bermeterai. Isinya menyatakan tidak ada gugatan atau upaya hukum lain, dan bahwa sanksi muncul karena kekhilafan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak.










