Bandung, BBF – Banyak pengusaha yang merasa sudah patuh pajak sudah setor, sudah lapor, sudah audit internal tapi tetap saja menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dianggap tidak sesuai. Kalau kamu merasa perhitungannya tidak adil, kamu punya hak untuk mengajukan keberatan pajak. Tapi keberatan bukan sekadar “protes”.
Ia harus disusun dengan argumentasi yang kuat, logis, dan berbasis data. Tanpa itu, keberatanmu bisa langsung ditolak, dan kamu malah berisiko kena sanksi tambahan.
Baca Juga: Keberatan Pajak: Peluang Menang? Atau Cuma Formalitas Saja?
Daftar isi
ToggleKeberatan Pajak: Hak Legal yang Harus Dimaksimalkan
Keberatan pajak adalah mekanisme hukum yang diatur dalam Pasal 25 UU KUP. Wajib pajak berhak mengajukan keberatan atas:
- SKPKB (Kurang Bayar)
- SKPKBT (Kurang Bayar Tambahan)
- SKPLB (Lebih Bayar)
- SKPN (Nihil)
- Pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga
Tapi keberatan bukan sekadar kirim surat. Kamu harus menyusun dokumen yang:
- ✅ Ditulis secara formal
- ✅ Menjelaskan jumlah pajak versi kamu
- ✅ Disertai alasan dan bukti pendukung
- ✅ Diajukan dalam waktu maksimal 3 bulan sejak SKP diterbitkan
Baca Juga: Ditjen Pajak Punya Hak Akses Data Kependudukan
Struktur Argumentasi Keberatan Pajak yang Kuat
Berikut kerangka yang bisa kamu gunakan untuk menyusun keberatan pajak secara strategis:
Identifikasi Masalah
Jelaskan secara spesifik bagian dari SKP yang kamu tidak setujui. Misalnya:
- Koreksi atas biaya operasional
- Penolakan atas pengakuan penghasilan tertentu
- Perbedaan nilai transaksi atau aset
Contoh: “Kami tidak sependapat dengan koreksi atas biaya promosi sebesar Rp250 juta yang dianggap tidak dapat dikurangkan.”
Dasar Hukum
Cantumkan pasal, peraturan, atau surat edaran yang mendukung posisi kamu. Misalnya:
- Pasal 6 UU PPh tentang biaya yang dapat dikurangkan
- PER-22/PJ/2013 tentang bukti potong
- Surat Edaran DJP SE-15/PJ/2018 tentang biaya promosi
Ini menunjukkan bahwa kamu tidak asal berpendapat, tapi punya landasan hukum.
Bukti Pendukung
Lampirkan dokumen yang relevan:
- Invoice, kontrak, bukti transfer
- Laporan keuangan
- Surat perjanjian atau notulen rapat
- Bukti potong atau faktur pajak
Semakin lengkap bukti, semakin kuat posisi kamu.
4. Narasi Logis dan Profesional
Gunakan bahasa yang sopan, tegas, dan tidak emosional. Hindari kalimat seperti “Ini tidak adil” atau “Kami merasa dirugikan”. Ganti dengan:
“Berdasarkan dokumen terlampir dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan.”
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Banyak keberatan ditolak bukan karena argumen lemah, tapi karena kesalahan teknis:
- ❌ Tidak melunasi bagian pajak yang disetujui saat closing conference
- ❌ Melewati batas waktu 3 bulan
- ❌ Mengajukan keberatan atas lebih dari satu SKP dalam satu surat
- ❌ Tidak menyertakan bukti atau dasar hukum
- ❌ Bahasa surat terlalu emosional atau tidak profesional
Pastikan kamu cek ulang semua syarat sebelum mengirim keberatan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










