Karyawan Dapat Bonus, Apakah PPh 21 DTP Hangus?

Karyawan Dapat Bonus, Apakah PPh 21 DTP Hangus?

Bandung, BBF – Banyak yang bingung saat Karyawan Dapat Bonus dan total penghasilan bulan itu tembus di atas Rp10 juta. Pertanyaannya langsung muncul: masih bisa dapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) nggak?

Jawabannya: bisa, selama syarat awalnya terpenuhi. Jadi jangan buru-buru panik kalau Karyawan Dapat Bonus lalu angka gajinya melonjak.

Karyawan Dapat Bonus Tetap Bisa Dapat DTP?

Batas Rp10 juta per bulan itu bukan dihitung dari seluruh penghasilan. Yang dihitung hanya penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur.

Artinya, yang masuk hitungan adalah:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan tetap

  • Imbalan yang dibayarkan rutin setiap bulan

Sementara bonus, THR, atau lembur insidentil itu termasuk penghasilan tidak teratur.

Jadi kalau di Januari 2026 gaji pokok kamu masih di bawah Rp10 juta dan memenuhi kriteria, maka kamu dianggap eligible. Setelah itu, meskipun di bulan tertentu Karyawan Dapat Bonus dan totalnya melewati Rp10 juta, status DTP-nya tetap berlaku sepanjang tahun.

Cara Menentukan Komponen Tetap atau Tidak

Ini yang sering bikin salah paham.

Misalnya kamu dapat:

  • Gaji pokok Rp8 juta

  • Service charge Rp2 juta

Apakah service charge dihitung? Tergantung.

Kalau service charge itu memang diatur sebagai penghasilan tetap dan rutin tiap bulan dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja, maka itu masuk hitungan Rp10 juta.

Tapi kalau sifatnya fluktuatif dan tidak dijamin setiap bulan, maka tidak dihitung dalam batas kelayakan.

Bonus dan THR Tidak Menggugurkan Hak

Ketika Karyawan Dapat Bonus, itu masuk kategori penghasilan tidak teratur. Artinya tidak memengaruhi status kelayakan awal.

Syarat kelayakan dilihat dari:

  • Masa pajak Januari 2026 (bagi yang sudah bekerja sebelumnya), atau

  • Bulan pertama bekerja di tahun 2026

Kalau di bulan penentuan itu gaji tetap tidak lebih dari Rp10 juta, maka insentif tetap bisa diberikan.

Saat Karyawan Dapat Bonus, jangan langsung mengira insentif PPh 21 DTP otomatis gugur.

Yang jadi patokan adalah penghasilan tetap dan teratur, bukan total penghasilan sesaat yang naik karena bonus atau THR.

Pajak selalu melihat struktur penghasilan, bukan hanya angka di satu bulan tertentu.

Makanya penting memahami komponen gaji kamu sendiri. Mana yang tetap, mana yang insidentil. Karena dari situ penentuan hak insentif dihitung.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1526

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *