Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, DJP: Tidak Ada yang Bisa Menolak

Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, DJP: Tidak Ada yang Bisa Menolak

Bandung, BBF – Kalau kamu ditunjuk jadi pemungut pajak oleh DJP, kamu wajib menjalankan tugas itu. Penunjukan ini berdasarkan Pasal 32A UU KUP dan tidak bisa ditolak.

Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, DJP: Tidak Ada yang Bisa Menolak

Banyak pelaku usaha atau pihak ketiga yang kaget saat menerima surat penunjukan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Isinya? Mereka ditetapkan sebagai pemungut atau pemotong pajak. Reaksi pertama biasanya: “Lho, kok saya?” atau “Bisa gak sih saya tolak?”

Jawabannya tegas: tidak bisa. Kalau kamu sudah ditunjuk jadi pemungut pajak, maka kamu wajib menjalankan tugas itu. Hal ini ditegaskan langsung oleh DJP dan diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dasar Hukum Penunjukan Pemungut Pajak

Menurut Pasal 32A UU KUP, Menteri Keuangan berwenang menunjuk pihak lain sebagai pemungut atau pemotong pajak. Pihak lain ini bisa siapa saja yang terlibat langsung dalam transaksi atau memfasilitasi transaksi antar pihak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menyatakan bahwa penunjukan ini adalah amanah undang-undang. “Kalau sudah ditunjuk, enggak bisa menolak,” tegasnya.

Contohnya, marketplace seperti Tokopedia atau Shopee ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi digital. Bahkan perusahaan asing seperti Viagogo juga ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

Siapa Saja yang Bisa Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak?

Penunjukan tidak terbatas pada perusahaan besar. Siapa pun yang memenuhi kriteria bisa ditunjuk, seperti:

  • Marketplace dan platform digital
  • Agen atau distributor barang
  • Perusahaan jasa yang memfasilitasi transaksi
  • Pihak yang menerima pembayaran atas nama orang lain

Selama kamu terlibat dalam transaksi yang berpotensi menghasilkan pajak, DJP bisa menetapkan kamu sebagai pemungut atau pemotong pajak.

Konsekuensi Jika Menolak

Menolak penunjukan bukan pilihan. Kalau kamu tidak menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak, kamu bisa dikenai sanksi administratif. Bahkan bisa dianggap menghambat pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Selain itu, kamu juga bisa kehilangan kepercayaan dari mitra bisnis dan konsumen. Karena sebagai pemungut pajak, kamu punya tanggung jawab untuk menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipungut.

Butuh Bantuan Mengurus Pajak?

Kalau kamu masih bingung cara menghitung atau melaporkan pajak, biarkan tim profesional kami bantu. BBF Tax Consultant siap membantu kamu mulai dari perencanaan pajak, pelaporan SPT, hingga pendampingan pajak bisnis.

Konsultasikan gratis sekarang di BBF dan pastikan urusan pajakmu beres tanpa ribet! Klik disini untuk chat admin dan konsultasi langsung!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *