Bandung, BBF – Cara akses coretax bagi istri yang NPWP-nya digabung dengan suami untuk menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, asalkan mengikuti prosedur aktivasi akun sesuai status NIK di sistem FTU.
Daftar isi
ToggleCara Akses Coretax Bagi Istri NPWP Gabung Suami?
Banyak istri yang memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami. Tapi, bagaimana kalau istri tetap perlu menandatangani faktur, bukti potong, atau melaporkan SPT karena punya jabatan tertentu di perusahaan? Tenang, meski NPWP istri sudah digabung, tetap bisa punya akun sendiri di sistem Coretax DJP.
Sistem administrasi perpajakan terbaru ini memungkinkan istri yang NPWP-nya digabung dengan suami untuk tetap mengakses Coretax secara mandiri. Syaratnya, NIK istri harus terdaftar dalam Family Tax Unit (FTU) suami. Kalau belum, bisa daftar dulu. Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Akses Coretax Jika NIK Istri Belum Terdaftar di FTU Suami
Jika NIK atau nama istri belum masuk dalam unit keluarga suami di sistem Coretax, maka langkah pertama adalah melakukan registrasi akun baru. Berikut tahapannya:
- Klik “Daftar di Sini” pada halaman login Coretax DJP.
- Pilih menu Perorangan di bagian Persiapan Registrasi Wajib Pajak.
- Akan muncul pertanyaan: Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan NIK? → Klik Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.
- Pilih jenis pendaftaran Hanya Registrasi. Ini penting agar NIK istri tidak otomatis menjadi NPWP baru, tapi hanya untuk membuat akun Coretax.
- Lengkapi data yang diminta dan ikuti proses verifikasi hingga akun aktif.
Setelah akun aktif, istri bisa mengakses Coretax untuk keperluan perpajakan yang berkaitan dengan jabatannya, seperti menandatangani faktur pajak atau bukti potong.
Jika NIK Istri Sudah Terdaftar di FTU Suami
Kalau NIK istri sudah masuk dalam Family Tax Unit suami, prosesnya lebih sederhana:
- Masuk ke halaman login Coretax dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Masukkan NIK dan data yang diminta.
- Ikuti proses verifikasi dan lengkapi isian yang diperlukan.
- Setelah aktivasi berhasil, akun Coretax istri bisa langsung digunakan.
Dengan akun ini, istri tetap bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri meski NPWP-nya digabung dengan suami.
Kenapa Istri Perlu Akses Coretax?
Meskipun kewajiban perpajakan digabung, dalam praktiknya banyak istri yang tetap aktif secara profesional. Misalnya:
- Menjabat sebagai direktur atau komisaris di perusahaan
- Bertindak sebagai bendahara organisasi
- Menjadi pemotong atau pemungut pajak atas nama entitas
Dalam kasus seperti ini, istri tetap perlu akses Coretax untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik. Sistem DJP sudah mengakomodasi kebutuhan ini melalui fitur akun individu berbasis NIK.
Pentingnya Pembaruan Data Unit Keluarga
Sebelum istri bisa akses Coretax, pastikan data unit keluarga di akun suami sudah diperbarui. Penambahan NIK istri ke dalam FTU bisa dilakukan melalui menu Manajemen Data Keluarga di akun Coretax suami. Jika belum, maka proses aktivasi akun istri bisa terhambat.
Butuh Bantuan Mengurus Pajak?
Kalau kamu masih bingung cara menghitung atau melaporkan pajak, biarkan tim profesional kami bantu. BBF Tax Consultant siap membantu kamu mulai dari perencanaan pajak, pelaporan SPT, hingga pendampingan pajak bisnis.
Konsultasikan gratis sekarang di BBF dan pastikan urusan pajakmu beres tanpa ribet! Klik disini untuk chat admin dan konsultasi langsung!










