Dapat PPh Pasal 21 DTP? Gini Cara Nentuin Batas Gaji-nya

Dapat PPh Pasal 21 DTP? Gini Cara Nentuin Batas Gaji-nya

Bandung, BBF – Batas gaji untuk dapat insentif PPh Pasal 21 DTP bukan cuma soal gaji pokok. Tunjangan tetap dan teratur juga dihitung. Artikel ini bantu kamu pahami cara menentukannya.

Dapat PPh Pasal 21 DTP? Gini Cara Nentuin Batas Gaji-nya

Buat kamu yang kerja sebagai pegawai tetap dan penghasilan bulanan belum tembus dua digit, ada kabar baik. Pemerintah masih memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk tahun 2025. Tapi, gak semua orang bisa dapat. Salah satu syarat utamanya adalah batas gaji.

Nah, gimana sih cara nentuin apakah gaji kamu masuk kriteria? Apakah cuma gaji pokok yang dihitung? Atau tunjangan juga masuk? Yuk, kita bahas bareng-bareng.

Apa Itu PPh Pasal 21 DTP?

PPh Pasal 21 DTP adalah insentif pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, khusus untuk pegawai tetap dengan penghasilan tertentu. Artinya, kamu gak perlu bayar PPh 21 dari gaji bulananmu pemerintah yang bayarin.

Tujuannya jelas: bantu daya beli masyarakat dan jaga stabilitas ekonomi, terutama buat sektor yang terdampak atau pegawai dengan penghasilan menengah ke bawah.

Cara Menentukan Batas Gaji PPh Pasal 21 DTP

1. Batas Penghasilan: Rp10 Juta per Bulan

Menurut PMK 72/2025, batas penghasilan bruto yang berhak dapat insentif adalah tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Tapi, ini bukan cuma gaji pokok ya.

Yang dihitung adalah penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Artinya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap (misalnya tunjangan jabatan, transportasi tetap, makan tetap)
  • Imbalan lain yang sifatnya rutin dan ditetapkan dalam kontrak kerja

Jadi, kalau gaji pokok kamu Rp8 juta dan ada tunjangan tetap Rp2 juta, totalnya Rp10 juta. Masih aman. Tapi kalau ada bonus atau tunjangan tidak tetap yang bikin total lebih dari Rp10 juta, itu gak dihitung—karena sifatnya gak tetap.

2. Kapan Penghasilan Dicek?

Penghasilan dicek di bulan pertama kamu bekerja di tahun pajak berjalan. Misalnya:

  • Kamu mulai kerja Oktober 2025
  • Gaji bulanan Rp8 juta
  • Maka kamu bisa dapat insentif PPh Pasal 21 DTP sejak Oktober, karena penghasilan di bulan pertama kerja masih di bawah Rp10 juta

Kalau kamu udah kerja dari Januari, maka penghasilan Januari jadi acuan.

Gaji Naik di Tengah Tahun, Masih Bisa Dapat?

Ini pertanyaan yang sering muncul. Jawabannya: masih bisa, asal penghasilan di bulan pertama kerja di tahun 2025 gak lebih dari Rp10 juta.

Misalnya:

  • Januari: gaji Rp9 juta → eligible
  • Juli: gaji naik jadi Rp11 juta → tetap dapat insentif sampai Desember

Kenapa? Karena acuan tetap di bulan pertama kerja. Kenaikan gaji di tengah tahun gak otomatis batalkan insentif.

Contoh Perhitungan

Komponen Gaji BulananNilai (Rp)Termasuk Penghasilan Bruto Tetap?
Gaji Pokok8.000.000✅ Ya
Tunjangan Jabatan1.000.000✅ Ya
Tunjangan Transportasi500.000✅ Ya
Bonus Tahunan5.000.000❌ Tidak
Total Penghasilan Tetap9.500.000✅ Eligible untuk PPh 21 DTP

Cek Gaji Kamu, Jangan Sampai Lewat Batas

PPh Pasal 21 DTP bisa jadi penyelamat buat pegawai tetap dengan penghasilan menengah. Tapi kamu harus tahu cara hitungnya. Jangan cuma lihat gaji pokoktunjangan tetap juga masuk hitungan.

Butuh Bantuan Mengurus Pajak?

Kalau kamu masih bingung cara menghitung atau melaporkan pajak, biarkan tim profesional kami bantu. BBF Tax Consultant siap membantu kamu mulai dari perencanaan pajak, pelaporan SPT, hingga pendampingan pajak bisnis.

Konsultasikan gratis sekarang di BBF dan pastikan urusan pajakmu beres tanpa ribet! Klik disini untuk chat admin dan konsultasi langsung!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *