Hapus NPWP Lewat Coretax, Ini Caranya

Hapus NPWP Lewat Coretax, Ini Caranya

Bandung, BBF – Wajib pajak kini bisa hapus NPWP  lewat Coretax, sesuai aturan PER-7/PJ/2025. Prosesnya mudah dan transparan, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Hapus NPWP Lewat Coretax, Ini Caranya

Buat kamu yang merasa sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, sekarang ada kabar baik. Penghapusan NPWP bisa dilakukan secara elektronik lewat aplikasi Coretax. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang mulai berlaku tahun ini.

Langkah ini jadi bagian dari transformasi digital DJP, supaya proses administrasi pajak makin praktis dan efisien. Tapi tentu saja, gak semua orang bisa langsung hapus NPWP. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Siapa yang Bisa Hapus NPWP Lewat Coretax?

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, ada 8 kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan penghapusan NPWP. Di antaranya:

  • Wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia
  • Wajib pajak yang pindah ke luar negeri dan tidak lagi punya penghasilan di Indonesia
  • Wajib pajak badan yang sudah bubar atau tidak lagi beroperasi
  • Instansi pemerintah yang tidak lagi menjalankan fungsi perpajakan
  • Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai UU KUP

Jadi, kalau kamu merasa sudah gak punya kewajiban pajak, bisa cek dulu apakah termasuk dalam kelompok tersebut.

Cara Hapus NPWP Lewat Coretax

Berikut langkah-langkah pengajuan penghapusan NPWP secara elektronik:

  1. Login ke akun Coretax

2. Pilih menu Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan

3. Isi formulir Penghapusan Pendaftaran di bagian Manajemen Kasus. Kolom Jenis Pembatalan diisi dengan Penghapusan NPWP. Sistem akan otomatis menampilkan data identitas wajib pajak

Hapus NPWP Lewat Coretax

 

4. Pilih Alasan Pembatalan dari dropdown, atau isi penjelasan jika pilih “Alasan lain”

Hapus NPWP Lewat Coretax

5. Unggah dokumen pendukung yang menunjukkan kamu memenuhi kriteria penghapusan NPWP

Hapus NPWP Lewat Coretax

6. Centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Simpan

Sistem akan menampilkan notifikasi dan bukti penerimaan yang bisa diunduh, Pastikan dokumen yang kamu unggah sesuai dengan alasan penghapusan. Misalnya, surat kematian untuk wajib pajak yang sudah meninggal, atau akta pembubaran untuk badan usaha.

Apa yang Terjadi Setelah Pengajuan?

Setelah kamu kirim permohonan, DJP akan melakukan verifikasi. Jika disetujui, NPWP kamu akan dihapus dari sistem administrasi perpajakan. Tapi ingat, penghapusan NPWP bukan berarti kamu bebas pajak selamanya. Kalau suatu saat kamu kembali punya penghasilan atau usaha, kamu wajib daftar NPWP lagi.

Butuh Bantuan Mengurus Pajak?

Kalau kamu masih bingung cara menghitung atau melaporkan pajak, biarkan tim profesional kami bantu. BBF Tax Consultant siap membantu kamu mulai dari perencanaan pajak, pelaporan SPT, hingga pendampingan pajak bisnis.

Konsultasikan gratis sekarang di BBF dan pastikan urusan pajakmu beres tanpa ribet! Klik disini untuk chat admin dan konsultasi langsung!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *