Bandung, BBF – Banyak orang merasa tenang karena pajaknya sudah dipotong kantor. Slip gaji ada, bukti potong ada, lalu berpikir semua Kewajiban Pajak sudah selesai. Padahal belum tentu.
Pemotongan pajak oleh pemberi kerja atau pihak lain itu memang membantu. Tapi itu hanya sebagian dari proses. Di akhir tahun, tetap ada kewajiban untuk menghitung ulang total penghasilan dan memastikan pajak yang terutang sudah sesuai. Di sinilah sering muncul kejutan: ternyata masih kurang bayar.
Daftar isi
ToggleKenapa Kewajiban Pajak Tidak Otomatis Selesai?
Secara sistem, pemotong pajak (withholder) hanya menjalankan kewajiban yang dibebankan kepada mereka. Misalnya perusahaan memotong PPh 21 atas gaji karyawan. Tapi Kewajiban Pajak secara personal tetap melekat pada wajib pajak. Di akhir tahun, wajib pajak harus menghitung ulang:
Total penghasilan setahun
Total pajak terutang
Total pajak yang sudah dipotong
Kalau pajak yang dipotong lebih kecil dari pajak terutang, maka muncul kurang bayar. Dan itu wajib dilunasi sebelum atau saat lapor SPT Tahunan. Jadi dipotong bukan berarti selesai.
PPh Final vs Nonfinal
Ada pengecualian. Kalau pajak yang dipotong bersifat final, maka umumnya kewajiban atas penghasilan itu dianggap selesai. Contohnya PPh final atas UMKM atau bunga deposito.
Tapi kalau pemotongan bersifat nonfinal, seperti PPh 21 karyawan atau bukan pegawai, maka potongan tersebut hanya dianggap sebagai kredit pajak. Artinya, tetap harus dihitung ulang dalam SPT Tahunan. Ini bagian penting dari Kewajiban Pajak yang sering disalahpahami.
Kenapa Bisa Muncul Kurang Bayar?
Secara umum, PPh terutang setahun bisa dilihat di Bagian C induk SPT Tahunan. Kredit pajak (yang sudah dipotong) ada di Bagian D. Selisihnya akan muncul di Bagian E, apakah kurang bayar, nihil, atau lebih bayar.
Kurang bayar sering terjadi pada:
Wajib pajak dengan pekerjaan bebas
Konsultan, dokter, notaris, tenaga ahli
Penerima penghasilan dari beberapa sumber
Kenapa? Karena PPh 21 atas bukan pegawai biasanya hanya 50% dari penghasilan bruto dikali tarif Pasal 17. Itu bukan hitungan akhir. Itu hanya cicilan pajak berjalan. Di akhir tahun, tarif progresif dihitung dari total penghasilan. Dan di sinilah selisih bisa muncul.
Jangan Sampai Kaget Saat Lapor
Salah satu kesalahan umum adalah tidak menyiapkan dana untuk kemungkinan kurang bayar. Padahal secara logika sederhana, kalau penghasilan naik atau ada tambahan sumber penghasilan, kemungkinan pajak terutang juga naik.
Karena itu, memahami Kewajiban Pajak berarti tidak hanya menunggu potongan dari pihak lain, tapi juga aktif menghitung posisi pajak sendiri. Kalau memang ada kurang bayar, itu bukan kesalahan sistem. Itu bagian dari mekanisme penghitungan tahunan.
Kewajiban Pajak Itu Tanggung Jawab Personal
Walaupun ada pemotong pajak, tanggung jawab akhir tetap di wajib pajak. Sistem hanya membantu mencatat dan menghitung, tapi keputusan dan kewajiban tetap melekat pada orangnya.
Kalau potongan sudah cukup, hasilnya nihil. Kalau lebih, bisa restitusi. Kalau kurang, ya wajib dibayar.
Itulah prinsip dasar Kewajiban Pajak dalam sistem self assessment. Jadi mulai sekarang, jangan anggap slip gaji sebagai tanda selesai. Anggap itu sebagai cicilan. Penentuan akhirnya tetap ada di SPT Tahunan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










