Data Pajak Daerah Wajib Dilaporkan ke DJP

Data Pajak Daerah Wajib Dilaporkan ke DJP

Bandung, BBF – Pemerintah daerah kini memiliki kewajiban untuk menyampaikan data pajak pemerintah daerah ke DJP secara berkala. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang menempatkan pemerintah kabupaten dan kota sebagai bagian dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melalui kebijakan ini, data pajak pemerintah daerah ke DJP akan digunakan untuk memperkuat basis informasi perpajakan nasional. Data yang disampaikan berasal dari berbagai jenis pajak daerah serta perizinan usaha yang dikelola pemerintah kabupaten/kota.

Jenis Data Pajak Pemerintah Daerah ke DJP

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa kategori data pajak pemerintah daerah ke DJP yang wajib disampaikan secara berkala. Data tersebut berasal dari berbagai sektor yang selama ini menjadi sumber pajak daerah.

Beberapa jenis data yang dilaporkan antara lain berasal dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, hingga pajak bumi dan bangunan di wilayah perkotaan dan perdesaan.

1. Data Pajak Hotel

Pemerintah daerah wajib melaporkan data pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Informasi yang disampaikan meliputi nama atau merek hotel, alamat hotel, nama pemilik atau pengelola, NPWP atau NIK pemilik, jumlah pajak yang dibayarkan, serta tahun pajaknya.

Data ini menjadi bagian penting dalam sistem data pajak pemerintah daerah ke DJP untuk memantau potensi pajak sektor pariwisata.

2. Data Pajak Restoran

Selain hotel, data PBJT makanan dan minuman atau pajak restoran juga wajib disampaikan. Informasi yang dilaporkan mencakup nama restoran, alamat usaha, identitas pemilik, NPWP atau NIK pemilik, jumlah pajak yang dibayarkan, dan tahun pajak.

Dengan adanya data pajak pemerintah daerah ke DJP, otoritas pajak dapat melihat aktivitas ekonomi di sektor kuliner yang berkembang di berbagai daerah.

3. Data Pajak Hiburan

Pemerintah daerah juga harus menyampaikan data pajak atas jasa kesenian dan hiburan. Informasi yang dilaporkan mencakup nama tempat hiburan, alamat usaha, identitas pemilik atau pengelola, NPWP atau NIK, serta jumlah pajak yang dipungut.

Data ini menjadi bagian dari integrasi data pajak pemerintah daerah ke DJP untuk memantau aktivitas usaha di sektor hiburan.

4. Data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selain pajak sektor usaha, pemerintah daerah juga wajib melaporkan data terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Informasi yang disampaikan mencakup identitas pihak penerima hak, alamat objek, nilai perolehan objek pajak, luas tanah, luas bangunan, hingga nilai BPHTB.

5. Data Perizinan Berusaha

Data lain yang wajib dilaporkan adalah data perizinan berusaha berbasis risiko. Informasi tersebut mencakup nomor induk berusaha (NIB), nama perusahaan, alamat usaha, kecamatan dan kelurahan usaha, identitas pemilik, hingga jumlah investasi.

6. Data Persetujuan Bangunan Gedung

Pemda juga perlu menyampaikan data persetujuan bangunan gedung (PBG). Data yang dilaporkan antara lain nomor izin, tanggal izin, identitas pemohon, lokasi bangunan, serta luas bangunan.

7. Data Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis terakhir adalah data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Informasi yang dilaporkan meliputi nomor objek pajak, nama subjek pajak, alamat objek, luas tanah, luas bangunan, NJOP tanah dan bangunan, hingga nilai PBB terutang.

Jadwal Penyampaian Data

Penyampaian data pajak pemerintah daerah ke DJP dilakukan secara tahunan dengan jadwal yang berbeda untuk setiap jenis data. Misalnya, data pajak hotel dan restoran disampaikan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya, sementara data PBB-P2 disampaikan paling lambat akhir Juni tahun berikutnya.

Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memperkuat integrasi data perpajakan antara pusat dan daerah sehingga pengawasan dan analisis perpajakan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *