Bandung, BBF – Salah satu perubahan paling krusial dalam PP 20/2026 yang paling sering terlewat dalam diskusi perpajakan adalah soal cara penentuan omzet untuk menentukan apakah seorang wajib pajak berhak menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. Ini bukan sekadar perubahan angka threshold, ini adalah perubahan fundamental dalam definisi apa yang dihitung sebagai “omzet” untuk keperluan pengujian batas Rp4,8 miliar.
Di bawah PP 55/2022, cara penentuan omzet hanya mempertimbangkan peredaran bruto dari usaha yang dikenai PPh Final 0,5% itu sendiri. PP 20/2026 mengubah ini secara signifikan: seluruh peredaran bruto dari semua sumber penghasilan, usaha maupun pekerjaan bebas, kini digabungkan, terlepas dari jenis PPh yang dikenakan atas masing-masing penghasilan tersebut.
Cara Penentuan Omzet yang Berubah: PP 55/2022 vs PP 20/2026
Definisi Lama: Hanya Omzet Usaha yang Dikenai PPh Final 0,5%
Dalam PP 55/2022, definisi peredaran bruto untuk keperluan pengujian kriteria subjek PPh Final UMKM adalah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final 0,5% itu saja.
Artinya: jika seorang wajib pajak memiliki beberapa sumber penghasilan, hanya omzet dari usaha yang dikenai PPh Final 0,5% yang dihitung. Penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan yang sudah dikenai PPh Final sektor lain (seperti jasa konstruksi), atau penghasilan yang dikenai tarif progresif PPh Pasal 17, tidak masuk dalam penghitungan.
Ini menciptakan situasi di mana seseorang bisa memiliki total penghasilan yang sangat besar secara keseluruhan, tapi karena hanya sebagian kecil yang berasal dari usaha yang dikenai PPh Final 0,5%, ia tetap dianggap memenuhi kriteria UMKM.
Definisi Baru PP 20/2026: Seluruh Peredaran Bruto Digabungkan
PP 20/2026 menutup celah ini secara menyeluruh. Besarnya omzet untuk kriteria subjek PPh Final UMKM kini merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, yang mencakup:
Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final — misalnya penghasilan dari usaha perdagangan umum yang dihitung menggunakan tarif progresif atau ketentuan umum.
Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final — termasuk penghasilan dari sektor-sektor yang memiliki PPh Final tersendiri seperti jasa konstruksi, usaha persewaan tanah dan bangunan, atau usaha transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Omzet penghasilan luar negeri — penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan di luar Indonesia juga masuk dalam penghitungan peredaran bruto.
Contoh Konkret: Tuan B dengan Tiga Sumber Penghasilan
Infografis resmi DJP memberikan ilustrasi yang sangat jelas melalui kasus Tuan B — seorang wajib pajak orang pribadi dengan tiga sumber penghasilan berbeda:
Sumber 1: Usaha perdagangan bahan pangan — omzet Rp2 miliar
Sumber 2: Usaha jasa konstruksi — omzet Rp2,5 miliar (dikenai PPh Final Jasa Konstruksi)
Sumber 3: Pekerjaan bebas sebagai penceramah — omzet Rp1,5 miliar (dikenai PPh Tarif Pasal 17 UU PPh)
Berdasarkan PP 55/2022: Hanya penghasilan dari usaha perdagangan bahan pangan sebesar Rp2 miliar yang dihitung — karena hanya itulah yang bisa dikenai PPh Final 0,5%. Total peredaran bruto untuk pengujian: Rp2 miliar, di bawah threshold Rp4,8 miliar.
Hasilnya: Tuan B dianggap memenuhi kriteria UMKM. PPh Final UMKM terutang: 0,5% × Rp2 miliar = Rp10 juta.
Berdasarkan PP 20/2026: Seluruh omzet usaha dan pekerjaan bebas digabungkan:
- Usaha perdagangan bahan pangan: Rp2 miliar
- Usaha jasa konstruksi: Rp2,5 miliar
- Pekerjaan bebas penceramah: Rp1,5 miliar
Total peredaran bruto: Rp6 miliar — melampaui threshold Rp4,8 miliar.
Hasilnya: Tuan B bukan lagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (UMKM). Penghasilan dari usaha perdagangan bahan pangan kini dikenai tarif PPh Pasal 17 UU PPh — bukan lagi 0,5% dari omzet, tapi tarif progresif dari penghasilan neto.
Dampak Nyata: Siapa yang Paling Terdampak?
Perubahan definisi ini paling berdampak pada wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan usaha atau pekerjaan bebas. Beberapa profil yang perlu segera mengevaluasi ulang status pajaknya:
Pengusaha yang juga punya pekerjaan sampingan berbayar — misalnya pedagang yang juga memberikan pelatihan atau konsultasi berbayar. Di aturan lama, honorarium pelatihan tidak dihitung. Di aturan baru, ikut dihitung.
Pengusaha yang punya beberapa bidang usaha berbeda — misalnya membuka warung makan sekaligus punya usaha catering. Kedua omzetnya kini digabung.
Kontraktor atau pelaku jasa konstruksi yang juga punya usaha lain — omzet jasa konstruksi yang selama ini tidak dihitung karena sudah dikenai PPh Final sektor sendiri, kini masuk dalam kalkulasi.
Penceramah, trainer, atau konsultan lepas yang juga menjalankan usaha — honorarium dari kegiatan pekerjaan bebas kini ikut masuk dalam penghitungan total peredaran bruto.
Yang Tidak Berubah: Threshold Tetap Rp4,8 Miliar
Satu hal yang penting dicatat: PP 20/2026 tidak mengubah angka threshold. Batas peredaran bruto untuk bisa menggunakan PPh Final UMKM tetap Rp4,8 miliar per tahun pajak. Yang berubah adalah apa yang dihitung dalam mencapai angka Rp4,8 miliar tersebut.
Ini berarti wajib pajak yang selama ini merasa “aman” dengan omzet usaha utama di bawah Rp4,8 miliar perlu menghitung ulang dengan memasukkan seluruh sumber penghasilan. Jika total gabungannya melampaui Rp4,8 miliar, status PPh Final UMKM tidak lagi bisa digunakan — terlepas dari seberapa kecil omzet usaha utamanya.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Apakah penghasilan dari gaji atau upah sebagai karyawan ikut dihitung dalam peredaran bruto? A: Tidak. Definisi peredaran bruto dalam PP 20/2026 mencakup penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas — bukan penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja (gaji/upah). Jika kamu seorang karyawan yang juga punya usaha sampingan, penghasilan gaji dari kantormu tidak masuk dalam penghitungan total peredaran bruto untuk pengujian threshold Rp4,8 miliar.
Q: Bagaimana cara menghitung total peredaran bruto jika ada sumber penghasilan dari luar negeri? A: Omzet penghasilan luar negeri ikut dijumlahkan dalam total peredaran bruto berdasarkan PP 20/2026. Untuk penghasilan dalam mata uang asing, konversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku — umumnya mengacu pada kurs KMK (Keputusan Menteri Keuangan) yang ditetapkan DJP untuk periode yang bersangkutan.
Q: Jika total peredaran bruto saya melampaui Rp4,8 miliar karena penggabungan ini, apakah saya langsung kena tarif 22%? A: Tidak otomatis 22%. Jika kamu adalah wajib pajak orang pribadi, kamu beralih ke tarif progresif PPh Pasal 17 — yaitu 5% hingga 35% dari penghasilan kena pajak (neto setelah pengurang yang diperbolehkan). Tarif 22% adalah tarif PPh Badan yang berlaku untuk badan usaha seperti PT, CV, dan Firma — bukan untuk orang pribadi.
Q: Apakah penghitungan ini berlaku mulai tahun pajak 2026 atau berlaku surut ke tahun sebelumnya? A: PP 20/2026 berlaku untuk tahun pajak 2026 ke depan. Ketentuan peralihan mengatur bahwa wajib pajak yang sudah menggunakan PPh Final berdasarkan PP 55/2022 dan masih dalam masa pemanfaatan dapat melanjutkan fasilitas sesuai ketentuan lama hingga masa pemanfaatannya berakhir. Penghitungan omzet dengan definisi baru berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
Q: Saya punya usaha perdagangan dan juga kadang menerima honor sebagai narasumber seminar. Apakah honorarium narasumber dihitung? A: Ya. Honorarium sebagai narasumber masuk dalam kategori pekerjaan bebas — dan berdasarkan PP 20/2026, penghasilan dari pekerjaan bebas ikut dijumlahkan dalam total peredaran bruto. Meski frekuensinya tidak rutin, selama ada penerimaan dalam tahun pajak bersangkutan, nilainya ikut dihitung dalam pengujian threshold Rp4,8 miliar.
Q: Bagaimana cara terbaik untuk menghitung apakah saya masih memenuhi kriteria PPh Final UMKM di 2026? A: Langkah praktisnya: buat daftar seluruh sumber penghasilan usaha dan pekerjaan bebas yang kamu miliki sepanjang tahun — tanpa terkecuali. Jumlahkan seluruh omzet bruto dari masing-masing sumber, termasuk yang sudah dikenai PPh Final sektor lain. Jika totalnya di bawah Rp4,8 miliar, kamu masih memenuhi kriteria. Jika di atas Rp4,8 miliar, kamu perlu beralih ke rezim penghitungan umum. Sangat disarankan untuk melakukan kalkulasi ini bersama konsultan pajak agar tidak ada sumber penghasilan yang terlewat.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










