Muncul Eror REG-KODJP-00024 di Coretax, Gini Cara Beresinnya

Muncul Eror REG-KODJP-00024 di Coretax, Gini Cara Beresinnya

Bandung, BBF – Sedang dalam proses menerbitkan faktur pajak di Coretax DJP, tiba-tiba layar menampilkan notifikasi eror REG-KODJP-00024 dengan keterangan “Passphrase Tidak Valid” — dan seluruh proses terhenti. Situasi ini bukan kejadian langka. Kring Pajak DJP menerima cukup banyak laporan soal eror ini hingga akhirnya memberikan penjelasan resmi pada Kamis, 11 Juni 2026, beserta langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengatasinya.

Kabar baiknya: eror ini hampir selalu bisa diselesaikan sendiri tanpa harus datang ke kantor pajak selama kamu tahu penyebab yang tepat dan urutan langkah yang benar.

Eror REG-KODJP-00024 di Coretax: Penyebab dan Solusi Langkah demi Langkah

Dua Penyebab Utama yang Wajib Diidentifikasi Dulu

Sebelum mencoba solusi apapun, penting untuk mengidentifikasi penyebabnya terlebih dahulu. Kring Pajak mengonfirmasi ada dua kemungkinan penyebab munculnya eror REG-KODJP-00024:

Penyebab Pertama — Passphrase yang Diinputkan Salah

Ini penyebab paling sederhana: passphrase yang dimasukkan tidak sesuai dengan yang terdaftar di sistem DJP. Bisa karena salah ketik, lupa passphrase yang benar, atau salah menggunakan passphrase lama setelah pernah melakukan perubahan.

Kring Pajak menegaskan: “Sistem membaca jika passphrase yang diinputkan belum benar. Pastikan kembali inputan passphrase-nya telah sesuai.”

Penyebab Kedua — Cache Browser Menyimpan Passphrase Lama

Ini yang sering tidak disadari dan menjadi penyebab kenapa eror tetap muncul meski sudah yakin memasukkan passphrase yang benar. Jika passphrase sudah pernah diubah tapi browser masih menyimpan data cache dari sesi sebelumnya, sistem bisa terbaca menggunakan passphrase lama yang sudah tidak valid.

Ini bukan bug di sistem kamu, ini perilaku normal browser yang menyimpan data sesi untuk mempercepat akses. Tapi dalam konteks Coretax, data lama ini justru menjadi penghalang.

Lima Langkah Solusi Berurutan yang Harus Diikuti

Kring Pajak merekomendasikan langkah-langkah berikut secara berurutan. Coba satu per satu, jangan langsung loncat ke langkah terakhir jika langkah sebelumnya belum dicoba.

Langkah 1 — Clear Cookies dan Cache Browser

Ini langkah pertama yang harus dilakukan sebelum apapun. Bersihkan seluruh cookies dan cache di browser yang digunakan untuk mengakses Coretax. Caranya berbeda-beda tergantung browser:

Di Chrome: Ctrl+Shift+Delete → pilih “Cached images and files” dan “Cookies and other site data” → klik “Clear data”.

Di Mozilla Firefox: Ctrl+Shift+Delete → centang “Cookies” dan “Cache” → klik “Clear Now”.

Setelah clear cache, tutup browser sepenuhnya (jangan hanya tutup tab), buka kembali, dan coba akses Coretax dari awal.

Langkah 2 — Coba Browser Lain

Jika setelah clear cache eror masih muncul, coba buka Coretax menggunakan browser yang berbeda. Misalnya jika biasa pakai Chrome, coba beralih ke Firefox, Edge, atau Opera. Ini membantu mengisolasi apakah masalahnya spesifik pada satu browser tertentu.

Langkah 3 — Gunakan Private Window atau Incognito Mode

Private window (Mozilla Firefox) atau Incognito window (Google Chrome) membuka sesi browser yang bersih tanpa data cache, cookies, atau ekstensi yang aktif. Ini cara tercepat untuk memastikan tidak ada data sesi lama yang mengganggu.

Di Chrome: Ctrl+Shift+N untuk buka Incognito window. Di Firefox: Ctrl+Shift+P untuk buka Private window.

Akses Coretax melalui private/incognito window dan coba proses penerbitan faktur kembali.

Langkah 4 — Ganti Jaringan Internet

Jika tiga langkah di atas belum berhasil, coba beralih ke jaringan internet yang berbeda. Dari WiFi ke data seluler, atau sebaliknya. Pastikan koneksi yang digunakan stabil — Coretax membutuhkan koneksi yang konsisten terutama saat proses tanda tangan elektronik.

Langkah 5 — Ajukan Ulang Kode Otorisasi DJP

Ini langkah terakhir jika semua langkah sebelumnya sudah dicoba tapi eror masih muncul. Ajukan ulang kode otorisasi DJP melalui jalur berikut di Coretax:

Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi

Pengajuan ulang kode otorisasi akan me-reset kredensial tanda tangan elektronik kamu di sistem DJP. Setelah kode baru diterima, gunakan kode tersebut untuk proses penerbitan faktur.

Apa Itu Kode Otorisasi DJP dan Kenapa Penting?

Untuk memahami mengapa eror ini bisa terjadi dan mengapa solusi di atas bekerja, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan kode otorisasi DJP.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 63/2021, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. Sederhananya: ini adalah “tanda tangan digital” kamu di sistem perpajakan.

Kode otorisasi ini berbeda dari passphrase. Passphrase adalah kata sandi yang kamu buat sendiri untuk melindungi akses, sementara kode otorisasi adalah kode yang diterbitkan DJP sebagai instrumen tanda tangan elektronik resmi.

Kode otorisasi DJP bisa diperoleh bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP atau setelah NPWP diperoleh. Untuk wajib pajak orang pribadi, kode ini digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen elektronik yang diterbitkan atas nama wajib pajak tersebut termasuk faktur pajak.

Tips Mencegah Eror Ini Terulang

Beberapa kebiasaan sederhana yang bisa mencegah eror REG-KODJP-00024 muncul lagi di masa depan:

Catat passphrase dengan benar dan simpan di tempat yang aman. Jangan hanya mengandalkan ingatan — passphrase yang salah adalah penyebab pertama dan paling umum dari eror ini.

Rutin clear cache sebelum sesi kerja di Coretax. Terutama jika kamu menggunakan komputer bersama atau sering berpindah perangkat.

Jangan ganti passphrase di tengah sesi kerja yang panjang. Jika perlu mengganti passphrase, lakukan di awal sesi — bukan di tengah proses penerbitan faktur yang sedang berjalan.

Gunakan browser yang konsisten untuk Coretax. Memiliki satu browser yang khusus digunakan untuk Coretax memudahkan manajemen cache dan cookies tanpa mengganggu aktivitas browsing lain.


FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Apakah eror REG-KODJP-00024 berarti akun Coretax saya terkena masalah keamanan? A: Tidak. Eror ini adalah notifikasi sistem yang menandakan ketidaksesuaian passphrase — bukan indikasi pelanggaran keamanan atau akun yang dikompromikan. Ini murni masalah teknis yang bisa diselesaikan dengan langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas.

Q: Berapa lama proses pengajuan ulang kode otorisasi DJP? A: Pengajuan melalui menu Portal Saya di Coretax umumnya diproses dalam waktu yang relatif singkat — beberapa menit hingga beberapa jam tergantung kondisi sistem. Setelah kode baru diterima (biasanya dikirim ke email atau nomor HP terdaftar), kode tersebut bisa langsung digunakan.

Q: Apakah faktur yang gagal diterbitkan karena eror ini perlu dibuat ulang dari awal? A: Tergantung seberapa jauh prosesnya sudah berjalan saat eror muncul. Jika eror muncul di tahap tanda tangan elektronik, data faktur yang sudah diisi biasanya masih tersimpan dalam sistem. Setelah eror teratasi, cek kembali di menu dokumen atau draft di Coretax sebelum membuat faktur baru dari awal.

Q: Apakah eror ini hanya terjadi saat menerbitkan faktur pajak? A: Eror REG-KODJP-00024 berkaitan dengan proses tanda tangan elektronik menggunakan kode otorisasi — yang digunakan tidak hanya untuk faktur pajak, tapi juga untuk dokumen elektronik lain di Coretax yang memerlukan tanda tangan. Jika eror muncul di proses lain yang melibatkan tanda tangan elektronik, solusinya sama.

Q: Passphrase saya sudah benar tapi eror masih muncul. Apa yang salah? A: Kemungkinan besar ini adalah kasus penyebab kedua — cache browser menyimpan data sesi lama. Coba langkah 1 (clear cache) dan langkah 3 (incognito mode) secara berurutan. Jika masih gagal, langsung ke langkah 5 (ajukan ulang kode otorisasi) karena kemungkinan ada inkonsistensi data di sistem yang perlu di-reset.

Q: Apakah ada sanksi jika faktur pajak terlambat diterbitkan karena eror sistem seperti ini? A: Faktur pajak memiliki ketentuan waktu penerbitan — paling lambat pada saat penyerahan BKP/JKP atau pada saat pembayaran. Jika keterlambatan disebabkan oleh kendala teknis sistem DJP, disarankan untuk mendokumentasikan bukti eror (screenshot) dan melaporkan kendala tersebut ke KPP atau Kring Pajak agar ada catatan resmi. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk penanganan kasus spesifik terkait keterlambatan faktur.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *