Cara Laporin Warisan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax

Cara Laporin Warisan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax

Bandung, BBF – Cara laporin Warisan dalam SPT Tahunan sering bikin bingung, terutama karena banyak yang mengira warisan itu kena pajak. Padahal, dalam aturan perpajakan, warisan bukan objek pajak. Tapi tetap harus dilaporkan.

Nah, di sinilah pentingnya memahami cara laporin warisan dengan benar, supaya tidak salah isi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Cara Laporin Warisan di SPT Coretax

Dalam praktiknya, cara laporin warisan dilakukan dalam dua bagian sekaligus, yaitu sebagai penghasilan bukan objek pajak dan sebagai harta.

Dilaporkan sebagai Penghasilan Bukan Objek Pajak

Pertama, warisan harus dilaporkan di Lampiran L-2 Bagian B sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Untuk bisa mengisi bagian ini, wajib pajak harus menjawab “Ya” pada Formulir Induk bagian penghasilan bukan objek pajak.

Setelah itu, data yang perlu diisi meliputi jenis penghasilan (warisan), identitas pemberi warisan, serta nilai warisan yang diterima.

Cara laporin warisan, Dilaporkan juga sebagai Harta

Selain sebagai penghasilan, cara laporin warisan juga mengharuskan wajib pajak mencantumkan aset yang diterima dalam daftar harta.

Harta tersebut dilaporkan di Lampiran L-1 Bagian A, sesuai jenisnya. Misalnya:

  • Tanah dan bangunan
  • Kendaraan
  • Atau aset lainnya

Cara laporin warisan itu Harus Konsisten antara Penghasilan dan Harta

Ini yang sering dilupakan. Nilai yang dilaporkan sebagai warisan harus konsisten dengan nilai harta yang dicatat.

Kalau tidak, bisa dianggap tidak sinkron oleh sistem.

Perlakuan Pajak atas Warisan

Secara aturan, warisan memang bukan objek pajak. Artinya, saat menerima warisan, tidak ada pajak penghasilan yang dikenakan.

Namun, cara laporin warisan tetap wajib dilakukan karena:

  • Menjadi bagian dari profil kekayaan
  • Menunjukkan asal-usul harta
  • Menghindari pertanyaan dari DJP di kemudian hari

Bagaimana Jika Warisan Belum Dibagi?

Kalau warisan belum dibagikan, maka harta tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak tersendiri.

Artinya, jika harta tersebut menghasilkan penghasilan, maka tetap ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam cara laporin warisan, ada beberapa hal penting:

  • Gunakan nilai warisan sesuai akta atau dokumen resmi
  • Isi tahun perolehan sesuai tahun menerima warisan
  • Untuk tanah/bangunan, nilai saat ini bisa mengacu ke NJOP

Jangan Sampai Tidak Dilaporkan

Kesalahan umum adalah tidak melaporkan warisan karena dianggap bukan objek pajak.

Padahal, tidak melaporkan bisa membuat:

  • Data harta terlihat tidak wajar
  • Berpotensi menimbulkan klarifikasi

Cara laporin warisan dalam SPT Tahunan memang terlihat sederhana, tapi tetap harus dilakukan dengan benar dan lengkap.

Walaupun tidak dikenai pajak, warisan tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan bukan objek pajak dan sebagai harta. Karena dalam sistem perpajakan, yang penting bukan hanya bayar pajak, tapi juga transparansi data yang dilaporkan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *