Bandung, BBF – Lapor Aset Kripto dalam SPT Tahunan wajib dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki investasi kripto seperti Bitcoin, Ethereum, atau aset digital lainnya. Meskipun pajak atas transaksi kripto umumnya sudah dipotong oleh penyelenggara perdagangan aset kripto, kepemilikan aset tersebut tetap harus dicantumkan dalam laporan harta pada SPT Tahunan. Dengan demikian, lapor aset kripto menjadi bagian dari transparansi pelaporan kekayaan wajib pajak.
Banyak investor kripto yang masih bingung apakah aset digital perlu dilaporkan dalam SPT. Jawabannya adalah iya, karena dalam administrasi perpajakan Indonesia seluruh harta yang dimiliki wajib pajak tetap harus dilaporkan, termasuk investasi dalam bentuk aset kripto.
Daftar isi
ToggleCara Lapor Aset Kripto dalam SPT Tahunan
Untuk melakukan lapor aset kripto, wajib pajak perlu mencantumkan aset tersebut pada Lampiran L-1 Bagian A dalam SPT Tahunan. Pada bagian ini, aset kripto dapat dimasukkan dalam kategori Investasi/Sekuritas dengan deskripsi Investasi lainnya.
Selain itu, wajib pajak juga perlu mengisi beberapa informasi terkait kepemilikan aset kripto. Data yang biasanya diminta meliputi lokasi harta, Nomor Identitas Bank atau institusi penerima investasi (NPWP), nomor akun, harga perolehan, tahun perolehan, nilai saat ini, serta nama institusi atau platform tempat aset kripto tersebut disimpan.
Informasi tersebut penting agar data harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dapat menggambarkan kondisi keuangan wajib pajak secara lebih akurat.
Data yang Perlu Disiapkan untuk
Dalam proses lapor aset kripto, wajib pajak disarankan menyiapkan beberapa data penting sebelum mengisi SPT Tahunan. Data tersebut antara lain harga perolehan aset kripto, tahun pembelian, serta nilai aset pada saat pelaporan SPT.
Selain itu, wajib pajak juga perlu mencantumkan informasi mengenai platform perdagangan atau institusi tempat aset kripto tersebut disimpan. Petunjuk pengisian lebih rinci dapat dilihat dalam Lampiran PER-11/PJ/2025, khususnya pada bagian yang menjelaskan cara pelaporan harta dalam SPT Tahunan.
Pajak atas Transaksi Aset Kripto
Perlu diketahui bahwa transaksi aset kripto pada umumnya sudah dikenakan pajak. Pajak tersebut biasanya dipungut dan disetor oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menyediakan layanan perdagangan aset kripto.
Namun dalam kondisi tertentu, pajak atas transaksi kripto dapat dilakukan dengan mekanisme penyetoran sendiri oleh wajib pajak. Hal ini dapat terjadi apabila transaksi aset kripto memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025.
Dengan memahami cara lapor aset kripto dalam SPT Tahunan, wajib pajak dapat memastikan bahwa kepemilikan aset digital tetap tercatat secara benar dalam laporan pajak. Hal ini penting agar laporan harta dalam SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak menimbulkan perbedaan data di kemudian hari.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










