Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menerbitkan pengumuman No. PENG-9/PJ.09/2025 yang mengatur tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya.
Daftar isi
TogglePoin Pertama: Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan Sebelumnya
Untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilakukan melalui DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
DJP menyediakan platform online yang memudahkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara digital.
Selain itu, PJAP yang telah bekerja sama dengan DJP juga menyediakan aplikasi yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. Hal ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien.
Poin Kedua: Pelaporan SPT Tahunan Mulai Tahun Pajak 2025
Mulai tahun pajak 2025, DJP menginstruksikan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP Aplikasi Coretax ini merupakan sistem terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan mereka dengan lebih mudah dan terintegrasi. Selain itu, aplikasi Coretax juga menyediakan berbagai fitur yang membantu wajib pajak dalam memahami dan melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara lebih efektif.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal penting berikut:
- Ketepatan Waktu Pelaporan: Wajib pajak harus memastikan bahwa SPT mereka dilaporkan tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh DJP. Keterlambatan dalam pelaporan dapat mengakibatkan sanksi administrasi.
- Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT sudah lengkap dan siap diunggah. Dokumen-dokumen ini termasuk bukti potong PPh, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Keakuratan Data: Wajib pajak harus memastikan bahwa semua data yang dimasukkan ke dalam SPT adalah akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kesalahan dalam pengisian data dapat mengakibatkan koreksi atau sanksi dari DJP.
- Pembetulan SPT: Jika wajib pajak menemukan kesalahan dalam SPT yang telah dilaporkan, mereka dapat melakukan pembetulan SPT melalui DJP Online atau aplikasi PJAP. Pembetulan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pengumuman ini, DJP berharap agar wajib pajak dapat lebih memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka. DJP juga mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan teknologi dan aplikasi yang telah disediakan guna mempermudah proses pelaporan SPT.
Dengan mengikuti poin-poin penting dalam pengumuman No. PENG-9/PJ.09/2025, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan mereka dengan lebih baik dan teratur, sehingga kepatuhan perpajakan dapat meningkat dan memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan negara.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










