Bandung, BBF – Banyak pengusaha, terutama pelaku UMKM dan bisnis digital, masih bingung: sebenarnya bayar pajak itu dihitung dari omzet atau dari profit? Pertanyaan ini penting.
Karena salah paham bisa bikin strategi bisnis keliru, laporan pajak tidak akurat, bahkan berujung denda atau pemeriksaan. Jawabannya? Tergantung skala dan status usaha kamu.
Daftar isi
ToggleOmzet vs Profit: Apa Bedanya dalam Pajak?
Sebelum masuk ke aturan, kita perlu bedakan dulu dua istilah ini:
- Omzet adalah total pendapatan kotor dari penjualan barang atau jasa, sebelum dikurangi biaya-biaya.
- Profit adalah laba bersih, yaitu omzet dikurangi seluruh biaya operasional, pajak, dan beban lainnya.
Dalam konteks perpajakan, pemerintah menggunakan keduanya sebagai dasar pengenaan pajak, tergantung jenis dan skala usaha.
UMKM: Bayar Pajak Berdasarkan Omzet
Bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah menetapkan skema PPh Final sebesar 0,5% dari omzet. Artinya, kamu tidak perlu menghitung laba atau rugi—cukup kalikan omzet bulanan dengan tarif 0,5%.
Contoh: Omzet bulan Januari = Rp3 miliar PPh Final = 0,5% × Rp3 miliar = Rp15 juta
Skema ini diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018, dan diperkuat oleh UU HPP Tahun 2021. Tujuannya adalah menyederhanakan kewajiban pajak bagi UMKM agar tidak terbebani pembukuan yang kompleks.
Namun, jika omzet kamu sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka kamu wajib beralih ke skema pajak berdasarkan profit.
Pengusaha Besar: Bayar Pajak Berdasarkan Profit
Bagi perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, penghitungan pajak dilakukan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu laba bersih setelah dikurangi biaya-biaya yang sah menurut perpajakan.
Tarif yang berlaku:
- 22% dari PKP untuk badan usaha (PT, CV, dll)
- Bisa lebih rendah jika memenuhi syarat Pasal 31E (penghasilan tertentu)
Contoh: Omzet = Rp10 miliar Biaya operasional = Rp7 miliar Profit = Rp3 miliar PPh Badan = 22% × Rp3 miliar = Rp660 juta
Dalam skema ini, kamu wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi dan perpajakan. Ini termasuk laporan laba rugi, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
Kapan Harus Beralih dari Omzet ke Profit?
Peralihan dari skema omzet ke profit tidak bisa ditunda. Begitu omzet kamu melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, kamu wajib:
- Menyelenggarakan pembukuan
- Menggunakan skema PPh berdasarkan laba
- Menghitung dan melaporkan pajak sesuai Pasal 17 UU PPh
Kalau kamu tetap pakai skema 0,5% dari omzet padahal sudah melebihi batas, kamu bisa dianggap tidak patuh dan berisiko diperiksa.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










