Bandung, BBF – Buat kamu yang sedang mempertimbangkan investasi emas, ada kabar baik: beli emas batangan dengan nilai di bawah Rp10 juta kini tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 8 PMK 51/2025, dan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Artinya, kamu bisa beli emas tanpa dipungut PPh 22, selama transaksinya tidak melebihi batas tersebut.
Baca Juga: Omzet Belum Mencapai Rp 4,8 Miliar, Pedagang Emas Wajib PKP
Daftar isi
ToggleBeli Emas Bikin Investasi Jadi Ramah?
Sebelumnya, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% dari nilai transaksi. Pajak ini dipungut oleh bank bullion lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha perdagangan emas batangan dan telah memperoleh izin dari OJK.
Namun, dalam PMK 51/2025, pemerintah memberikan pengecualian: “Pembayaran paling banyak Rp10 juta, tidak termasuk PPN, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.”
Dengan kata lain, selama kamu beli emas batangan di bawah Rp10 juta dan bukan hasil “pecah transaksi”, kamu tidak perlu bayar PPh 22.
Masalah yang Sering Dialami Pengusaha dan Investor Kecil
Sebelum aturan ini berlaku, banyak pengusaha kecil dan investor individu merasa terbebani dengan pajak atas pembelian emas. Beberapa masalah yang sering muncul:
- Pajak dipungut meski pembelian kecil
- Tidak ada informasi jelas soal batas transaksi bebas pajak
- Bingung cara minta bukti pungut atau lapor pajak
- Takut salah langkah dan kena sanksi
Padahal, emas adalah salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih oleh pelaku usaha dan masyarakat umum untuk lindung nilai. Beban pajak yang tidak proporsional bisa menghambat minat investasi.
Baca Juga: Kenaikan PPN, Menyehatkan APBN atau Pukul Daya Beli Masyarakat?
Beli emas di Bawah Rp10 Juta Kini Lebih Aman
Dengan adanya PMK 51/2025, pembelian emas batangan jadi lebih ramah untuk investor kecil. Bank bulion, sebagai pemungut pajak, tidak akan mengenakan PPh 22 jika nilai transaksi tidak melebihi Rp10 juta.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan nilai transaksi benar-benar di bawah Rp10 juta (tidak termasuk PPN)
- Jangan pecah transaksi besar jadi beberapa kecil untuk menghindari pajak
- Transaksi harus dilakukan melalui bank bulion resmi yang terdaftar dan berizin OJK
Jika transaksi melebihi Rp10 juta, maka PPh 22 sebesar 0,25% tetap berlaku dan harus dipungut serta dilaporkan oleh bank bulion
Tidak Perlu SKB, Tidak Perlu Ribet
Salah satu kemudahan lain dari aturan ini adalah: Kamu tidak perlu menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk mendapatkan pengecualian PPh 22. Ini sangat membantu pengusaha dan investor yang ingin transaksi cepat dan efisien. Bank bulion cukup melihat nilai transaksi, dan jika di bawah Rp10 juta, mereka tidak wajib memungut PPh 22.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










