Bandung, BBF – Buat kamu wajib pajak orang pribadi yang punya usaha atau kerja bebas dan pakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), ada satu hal penting yang nggak boleh kelewat saat lapor SPT.
Di SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, kamu wajib mengisi 2 Lampiran SPT Tahunan sekaligus. Kalau salah satu terlewat, penghitungan pajak kamu bisa dianggap nggak lengkap.
Ketentuan ini ditegaskan dalam PER-11/PJ/2025. Jadi ini bukan sekadar anjuran, tapi kewajiban. Dua lampiran yang dimaksud adalah Lampiran 3B Bagian C dan Lampiran 3A-4 Bagian A. Keduanya saling terhubung dan nggak bisa dipisahkan kalau kamu pakai NPPN.
Daftar isi
ToggleKenapa Pengguna NPPN Harus Isi 2 Lampiran SPT Tahunan?
Secara konsep, NPPN itu dipakai buat mempermudah wajib pajak yang nggak menyelenggarakan pembukuan lengkap. DJP sudah menyediakan persentase norma untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan jenis usaha atau pekerjaan bebas.
Tapi walaupun terlihat sederhana, data yang dipakai tetap harus lengkap. Di sinilah fungsi 2 Lampiran SPT Tahunan tersebut. Lampiran 3B Bagian C dipakai untuk mencatat peredaran bruto secara rinci, sedangkan Lampiran 3A-4 Bagian A dipakai untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan norma.
Kalau diibaratkan, Lampiran 3B itu “bahan mentah”, sementara Lampiran 3A-4 itu “hasil olahan”-nya.
Lampiran 3B Bagian C: Rekap Peredaran Bruto Setahun
Lampiran 3B Bagian C wajib diisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan. Di bagian ini, kamu diminta merekap peredaran bruto dari Januari sampai Desember.
Yang sering bikin kaget, rekapnya nggak cuma total setahun. Kamu harus mengisi per bulan, dari kolom Januari sampai Desember, lalu menjumlahkannya di kolom akhir. Jadi, pencatatan bulanan tetap penting walaupun kamu pakai norma.
Selain itu, peredaran bruto juga harus dirinci berdasarkan tempat kegiatan usaha (TKU). Kalau kamu punya lebih dari satu lokasi usaha atau lebih dari satu jenis kegiatan, masing-masing harus ditulis terpisah.
Di Lampiran 3B Bagian C, ada beberapa kolom penting:
Kolom nama TKU
Kolom jenis usaha atau pekerjaan bebas
Kolom peredaran bruto per bulan
Kolom total peredaran bruto setahun
Bukan cuma omzet, di lampiran ini kamu juga diminta mencantumkan angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar tiap bulan. Semua data ini jadi dasar buat perhitungan pajak di tahap berikutnya.
Kesalahan Umum Saat Mengisi Lampiran 3B
Banyak wajib pajak mengira cukup menulis total omzet setahun. Padahal, Coretax minta rincian bulanan. Kesalahan lain yang sering terjadi adalah menggabungkan semua usaha jadi satu TKU, padahal jenis usahanya berbeda.
Kalau data di Lampiran 3B nggak rapi, dampaknya langsung terasa di lampiran berikutnya. Karena itulah DJP menekankan pengisian 2 Lampiran SPT Tahunan ini harus runtut dan konsisten.
Lampiran 3A-4 Bagian A: Hitung Penghasilan Neto dengan Norma
Setelah Lampiran 3B Bagian C selesai, barulah kamu masuk ke Lampiran 3A-4 Bagian A. Lampiran ini dipakai untuk menghitung penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas.
Data yang diisi di sini sebenarnya hasil “pindahan” dari Lampiran 3B. Nama TKU, jenis usaha, dan total peredaran bruto setahun semuanya diambil dari kolom akhir Lampiran 3B.
Di Lampiran 3A-4 Bagian A, ada beberapa kolom utama:
Kolom peredaran bruto
Kolom persentase norma
Kolom penghasilan neto
Persentase norma ini nggak diisi sembarangan. Angkanya harus sesuai dengan jenis usaha dan wilayah, sebagaimana diatur dalam ketentuan NPPN DJP. Setelah itu, sistem akan menghitung penghasilan neto dengan mengalikan omzet dan persentase norma.
Penghasilan neto dari semua TKU kemudian dijumlahkan. Hasil penjumlahan inilah yang nanti dipindahkan ke induk SPT Tahunan sebagai dasar perhitungan pajak terutang.
Hubungan 2 Lampiran SPT Tahunan dengan Induk SPT
Yang perlu dipahami, 2 Lampiran SPT Tahunan ini bukan berdiri sendiri. Data akhirnya akan mengalir ke formulir induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Jumlah penghasilan neto dari Lampiran 3A-4 Bagian A akan dipindahkan ke bagian penghasilan neto di induk SPT. Dari situ, sistem akan menghitung pajak terutang, dikurangi kredit pajak, sampai akhirnya keluar status kurang bayar, nihil, atau lebih bayar.
Kalau salah satu lampiran tidak diisi atau isinya tidak konsisten, penghitungan di induk SPT bisa jadi keliru. Ini yang sering bikin wajib pajak bingung karena angka pajaknya terasa “nggak masuk akal”.
Siapa Saja yang Boleh Pakai NPPN?
NPPN bukan untuk semua orang. Skema ini hanya bisa dipakai oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Selain itu, wajib pajak juga harus menyelenggarakan pencatatan, bukan pembukuan penuh. Kalau omzet sudah di atas batas atau kamu memilih pembukuan, maka skema dan lampiran yang dipakai akan berbeda.
Karena itu, sebelum mengisi 2 Lampiran SPT Tahunan, pastikan dulu kamu memang memenuhi syarat sebagai pengguna NPPN.
Coretax Bikin Data Lebih Terbaca
Dengan sistem Coretax, DJP ingin data usaha wajib pajak lebih terbaca dan terstruktur. Lampiran 3B dan 3A-4 bukan sekadar formalitas, tapi jadi alat untuk melihat konsistensi antara omzet, norma, dan pajak yang dibayar.
Kalau dulu pengisian lampiran sering dianggap “pelengkap”, sekarang justru jadi fokus utama. Coretax akan membaca pola data dari tahun ke tahun. Jadi, sekali kamu rapi, ke depannya akan jauh lebih aman.
Untuk Pengguna NPPN
Buat pengguna NPPN, mengisi 2 Lampiran SPT Tahunan itu harga mati. Lampiran 3B Bagian C dan Lampiran 3A-4 Bagian A harus diisi berurutan, konsisten, dan sesuai kondisi sebenarnya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










