Gue Freelancer, Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Nya Gimana?

Gue Freelancer Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Nya Gimana? Sebagai seorang pekerja yang tidak terikat dengan waktu, memiliki jam kerja yang fleksibel, tidak terikat oleh perusahaan, gimana cara bayar pajaknya?

Pajak untuk freelancer

1.      Objek PPh Pasal 21

Berdasarkan UU PPh, objek pajak penghasilan pasal 21 di antaranya:

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima industrisecara teratur berupa uang industri atau penghasilan sejenisnya
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerjadan penghasilan sehubungan dengan industri yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat industri, tunjangan hari tua
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah industri atau upah yang dibayarkan secara bulanan
  • Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

2.      Subjek yang dikenakan PPh Pasal 21

Jenis PPh 21 ini dikenakan pada wajib orang pribadi yang menerima penghasilan seperti penjelasan definisi PPh tersebut. Kategori subjek yang dikenakan PPh 21 ini seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.

3.      Subjek Pemotong PPh Pasal 21

  • Namun jenis PPh yang dibebankan atau dikenakan wajib pajak orang pribadi tersebut tidak dibayarkan sendiri oleh yang bersangkutan. Akan tetapi PPh 21 ini dipotong atau dipungut oleh perusahan/pemberi kerja melalui pemotongan pajak PPh Pasal 21.
  • Pihak pemotong/perusahaan/pemberi kerja kemudian menyetorkan atau membayarkan PPh 21 yang dipotong dari wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan kena pajak tersebut ke kas negara.
  • Berikutnya, sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 21, akan memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak yang memotong penghasilan tersebut.

Tarif PPh yang Dikenakan pada Freelancer dan Karyawan tetap

Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif hydra onion PPh Orang Pribadi Pasal 21 adalah menggunakan tarif progresif, yang akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.

Tarif progresif PPh OP ini adalah:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun

Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dari tarif di atas ditambah lagi dengan tarif 20% lebih tinggi.

Sedangkan tarif PPh 26 yang dikenakan pada WP Pribadi WNA sebesar 20% dari penghasilan bruto.

Tambahan bagi freelancer, akan dikenakan PPh 21 atas jasa sebesar 2,5% jika memiliki NPWP dan 3% apabila tidak punya NPWP, yang dipotong oleh perusahaan/badan lainnya yang memberikan honor/upah tersebut.

Cara penghitungan PPh21 freelancer

James merupakan seorang freelancer desain grafis. Untuk statusnya saat ini, ia masih lajang namun mempunyai NPWP. James memperoleh penghasilan bruton dari jasa desainnya sebesar Rp. 200.000.000 dalam setahun.

Penghasilan bruto satu tahun                         = Rp.200.000.000

PTKP (TK/0)                                                            = Rp.54.000.000 (-)

Penghasilan Kena Pajak                                     = Rp.146.000.000

PPh Terutang:

= 5% x Rp.50.000.000                                            = Rp.2.500.000

= 15% x Rp.96.000.000                                           = Rp.14.400.000 (+)

Jumlah PPh Terutang satu tahun                                            = Rp.16.900.000

PPh Terutang satu bulan         = Rp.16.900.000/12 bulan      = Rp.1.460.000

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

6 Comments

  1. Ini menarik banget. Makasih udah mem-break down dalam tulisan ini. Cuma jadi pengen ngobrol lebih banyak. Saya desainer dan dapat klien di luar negeri jadi agak bingung juga nih

    • terimakasih kak @Fathur, untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi whatsapp di no ini ya : 08112122227

  2. Min, kalau misalkan freelancer sama freelancer yang bikin badan usaha (misal CV) pajaknya gedean mana ? misalkan pendapatan dari client luar negeri seperti skenario di atas di atas 200 jutaan

  3. Hai admin, izin koreksi, pembahasannya sudah benar, namun tidak lengkap, karna di dalam perpajakan klw untuk pekerja freelancer pun juga di berikan potongan, seperti NPPN sedangkan dalam artikel anda tidak tertulis hal tersebut, dan ini sepertinya ini lebih utk pegawai, silahkan di perjelas lagi biar tidak salah info.

    Thanks.

  4. Makasih postingannya, kak. Mau nanya, untuk pembayaran pajak freelancer ini berarti tetep dibayarkan perbulan ya? Bukan dikumpulin semua terus dibayar diakhir tahun?

    Dan untuk pengisian sptnya apakah bulanan atau cukup sekali setaun aja? Makasih

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *