Lapor SPT Lebih Awal Atau Santuy Dulu? Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik wajib pajak orang pribadi ataupun badan sebentar lagi nih.
Kalo DJP, biasanya memberitahukan kita (wajib pajak) buat lapor SPT Tahunan PPh lebih awal. Nah kalo kamu lapornya mau lebih awal atau santuy dulu ?
Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.
Mau lapor lebih awal atau mau santuy dulu, itu tergantung situasi dari masing-masing ya. Yang pasti jangan sampai telat aja lapor SPT nya.
Emang kalo telat apa sanksinya? Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.
Meskipun terlambat, ada beberapa kriteria wajib pajak yang gak akan kena sanksi. Apa aja kriterianya?
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan ke giatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
- Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
- Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya di atur dengan peraturan menteri keuangan; atau
- Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.








