Kasus suap pajak yang melibatkan perususahaan Haji Isam dan petinggi bank panin, menegaskan jika tax planning itu merupakan hal penting untuk menghadapi perpajakan. Jika, menggunakan tax planning kemungkinan suap menyuap ini kecil kemungkinan akan terjadi.
Baca Juga: Apakah BBM Pertalite dan solar akan naik?
Kasus
Konsultan Pajak PT Jhonlin Bratama Agus Susetyo (AS), dan petinggi bank panin Veronika Lidyawati yang terlibat dalam suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (kemenkeu). Berhasil ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Faktur Pajak Pengganti Diisi Sesuai Tanggal Pembuatan
Ada 8 tersangka
- Mantan direktur pemeriksaan dan penagihan pajak Angin Prayitno Aji.
- Mantan sub kerjasama dan dukungan pemeriksaan ditjen pajak Dadan Ramdani.
- Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas (RAR).
- Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Aulia Imran Maghribi (AIM).
- Konsultan Pajak PT Jhonlin Bratama Agus Susetyo (AS).
- Petinggi bank panin Veronika Lindawati (VL).
- Mantan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (WR).
- Mantan fungsional pemeriksaan pajak pada kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
Baca Juga: Konsekuensi Tidak Melunasi Utang Pajak
Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Strategi kecurangan
Para oknum pejabat menerima uang sebear SDG 500 dari Veronika Lindawati pada pertengahan 2018. Angin, Dadan, Wawan dan beberapa anak buahnya mengakomodir jumlah pembayaran pajak yang sesuai dengan keinginan para wajib pajak. Mereka menerima suap Rp 15 miliar dari Ryan dan Aulia Imran (konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations) Januari-Februari 2019. Angin dan Dadan, menerima SGD 3 juta dari Agus Susetyo (konsultan pajak PT Jhonlin Baratama) pada Juli-September 2019.
Baca Juga: Harga Komoditas Naik, Pedagang Menjerit
Kesimpulan dari kasus ini
Gunakan tax planning untuk merencanakan perpajakan yang baik dan benar, serta pajak itu harus dihadapi bukan disuap.








