Bandung, BBF – Selama ini, banyak wajib pajak yang tidak tahu bahwa mereka punya hak untuk “mengaku”, dan hak itu bisa menyelamatkan dari jeratan pidana pajak. Kini, untuk ungkap ketidakbenaran via Coretax, caranya semakin mudah dan bisa dilakukan langsung dari sistem tanpa harus datang ke kantor pajak.
Fitur ini bukan sekadar pembaruan teknis. Ini adalah celah hukum yang sah yang kalau kamu tidak tahu, bisa jadi kamu sudah melewatkan kesempatan emas untuk membereskan masalah pajak sebelum semuanya terlambat.
Apa Itu Pengungkapan Ketidakbenaran dan Kenapa Ini Penting?
Dalam dunia perpajakan, ada momen di mana wajib pajak menyadari bahwa SPT yang sudah dilaporkan ternyata salah entah karena kelalaian, ketidaktahuan, atau alasan lain yang lebih kompleks. Di sinilah mekanisme pengungkapan ketidakbenaran hadir sebagai jalan keluar yang legal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU KUP, wajib pajak diberikan hak untuk menyampaikan pengungkapan ini dalam kondisi tertentu sebelum proses hukum melangkah lebih jauh. Dan sekarang, mekanisme itu sudah terintegrasi langsung di Coretax.
Akses fitur ini melalui menu “Tax Return” (Surat Pemberitahuan), lalu pilih submenu “Disclosure of Incorrectness” (Pengungkapan Ketidakbenaran). Begitu bunyi penjelasan resmi DJP dalam buku Manual Coretax Modul Pemeriksaan Bukti Permulaan.
3 Jenis Pengungkapan yang Bisa Diajukan
Ada tiga jenis pengungkapan ketidakbenaran yang bisa disampaikan wajib pajak melalui Coretax:
1. Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
Ini berlaku bagi wajib pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan. Selama DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), wajib pajak masih punya waktu untuk meluruskan isi SPT yang sudah dilaporkan. Dasar hukumnya adalah Pasal 8 ayat (4) UU KUP.
2. Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Jenis ini ditujukan bagi wajib pajak yang sedang menjalani proses pemeriksaan bukti permulaan. Ada dua kondisi yang bisa diungkapkan: tidak menyampaikan SPT sama sekali, atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak lengkap, atau disertai keterangan yang keliru.
Sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, pengungkapan ini masih bisa dilakukan selama penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Polri). Artinya, ada batas waktu yang sangat krusial di sini dan wajib pajak tidak boleh menundanya.
3. Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasca-SPHPBP
Jenis ketiga ini berlaku setelah wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPHPBP). Meski prosesnya sudah lebih jauh, peluang untuk mengungkapkan ketidakbenaran masih terbuka dengan konsekuensi dan ketentuan yang berbeda dari dua jenis sebelumnya.
Mengapa Harus Segera Dimanfaatkan?
Banyak wajib pajak yang baru panik setelah menerima surat dari KPP. Padahal, mekanisme ungkap ketidakbenaran via Coretax ini dirancang justru untuk mereka yang mau proaktif — sebelum situasinya makin berat.
Ketika pengungkapan dilakukan dengan benar dan tepat waktu, wajib pajak berpotensi mendapatkan perlakuan yang lebih ringan dibandingkan jika DJP yang lebih dulu menemukan kesalahan tersebut. Ini bukan soal lolos dari pajak ini soal memanfaatkan hak yang memang sudah dijamin undang-undang.
Dengan hadirnya fitur ini di Coretax, tidak ada lagi alasan untuk menunda. Prosesnya lebih terstruktur, tercatat secara sistem, dan bisa dilakukan tanpa harus bolak-balik ke kantor pajak.
Kalau kamu atau klienmu sedang dalam situasi ini, langkah pertama yang paling bijak adalah berkonsultasi dengan konsultan pajak sebelum mengambil tindakan — karena setiap jenis pengungkapan punya konsekuensi hukum yang berbeda-beda.
FAQ: Pengungkapan Ketidakbenaran via Coretax
Apa itu pengungkapan ketidakbenaran dalam pajak? Pengungkapan ketidakbenaran adalah hak wajib pajak untuk melaporkan kesalahan dalam SPT atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan, sebelum proses hukum yang lebih lanjut dilakukan oleh DJP. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 8 UU KUP.
Bagaimana cara mengakses fitur pengungkapan ketidakbenaran di Coretax? Akses melalui menu “Tax Return” (Surat Pemberitahuan), lalu pilih submenu “Disclosure of Incorrectness” (Pengungkapan Ketidakbenaran). Fitur ini tersedia langsung di sistem Coretax tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Ada berapa jenis pengungkapan ketidakbenaran yang bisa diajukan? Ada tiga jenis: pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 ayat 4 UU KUP), pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (Pasal 8 ayat 3 UU KUP), dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan pasca-SPHPBP.
Sampai kapan wajib pajak bisa mengajukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT? Selama DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Setelah SPHP diterbitkan, hak ini tidak bisa lagi digunakan.
Apakah pengungkapan ketidakbenaran bisa dilakukan saat sudah ada pemeriksaan bukti permulaan? Ya. Wajib pajak masih bisa menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan selama penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui Penyidik Polri.
Apa manfaat mengajukan pengungkapan ketidakbenaran secara proaktif? Wajib pajak yang proaktif mengungkapkan kesalahan berpotensi mendapatkan perlakuan yang lebih ringan secara hukum dibandingkan jika DJP yang lebih dulu menemukan dan membuktikan kesalahan tersebut.
Apakah perlu bantuan konsultan pajak untuk mengajukan pengungkapan ini? Sangat disarankan. Setiap jenis pengungkapan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Konsultan pajak dapat membantu memilih jenis pengungkapan yang tepat dan mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










