Bandung, BBF – Banyak pelaku UMKM yang langsung panik begitu mendengar PP 20/2026 terbit. Wajar, perubahan aturan pajak memang selalu memunculkan pertanyaan yang sama: “Apakah saya harus bayar lebih?” Kabar baiknya, setelah aturan PPh Final direvisi, satu hal yang paling ditunggu-tunggu tetap tidak berubah: omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun masih bebas dari PPh.
Ini bukan soal keberuntungan. Ini soal memahami hak kamu sebagai wajib pajak, agar tidak membayar lebih dari yang seharusnya.
Aturan PPh Final Direvisi, Tapi Fasilitas Ini Tetap Bertahan
PP 20/2026 memang merevisi sejumlah ketentuan dalam skema PPh Final UMKM. Tapi ada satu hal yang tidak disentuh sama sekali oleh peraturan baru ini: fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi.
Mengapa? Karena fasilitas ini bukan diatur di level PP, melainkan langsung di Pasal 7 ayat (2a) UU PPh. Dan PP 20/2026 tidak berwenang mengubah apa yang sudah diatur di undang-undang.
Bunyinya tegas:
“Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.”
Artinya, selama omzet kamu belum melewati Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak ada satu rupiah pun PPh Final UMKM yang harus kamu setor.
Begini Cara Hitung Pajaknya Supaya Tidak Bayar Lebih
Dasar pengenaan PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi bukan dari total omzet, melainkan dari omzet setelah dikurangi Rp500 juta terlebih dahulu.
Contoh konkretnya begini:
Jika omzet kamu dalam satu tahun pajak adalah Rp700 juta, maka yang dikenai PPh Final UMKM hanya Rp200 juta — bukan Rp700 juta.
PPh Final yang terutang: Rp200 juta × 0,5% = Rp1 juta saja.
Perhitungan omzet tidak kena pajak ini dihitung sejak masa pajak pertama dalam tahun berjalan. Selama akumulasi omzet bulananmu belum tembus Rp500 juta, kamu belum punya kewajiban setor PPh Final untuk bulan-bulan tersebut.
Kapan Kewajiban Setor Baru Muncul?
Kewajiban menyetorkan PPh Final UMKM baru timbul di bulan ketika omzet kamu untuk pertama kalinya melampaui Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan.
Misalnya omzetmu baru tembus Rp500 juta di bulan Agustus maka kewajiban setor pertama baru muncul di bulan Agustus itu juga, paling lambat tanggal 15 bulan September.
Untuk bulan-bulan sebelumnya (Januari–Juli), tidak ada kewajiban setor karena omzet masih di bawah batas tidak kena pajak. Ini penting untuk dicatat agar kamu tidak menyetor di awal tahun secara tidak perlu.
Yang Perlu Diperhatikan Setelah Revisi PP 20/2026
Meski fasilitas Rp500 juta aman, perubahan lain dalam skema PPh Final UMKM tetap perlu kamu cermati terutama terkait batas waktu pemanfaatan tarif 0,5%, ketentuan bagi wajib pajak badan, dan aturan anti-penghindaran yang kini diperketat di PP 20/2026.
Jangan hanya fokus pada satu pasal yang menguntungkan, lalu abai pada ketentuan lain yang mungkin berdampak pada usahamu. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan kamu memanfaatkan skema ini dengan benar dan tidak ada kewajiban lain yang terlewat.
FAQ: PPh Final UMKM dan Revisi PP 20/2026
Apakah PP 20/2026 mengubah fasilitas bebas pajak omzet Rp500 juta? Tidak. Fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi diatur langsung dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh — bukan di level PP. Karena itu, PP 20/2026 tidak bisa dan tidak mengubah ketentuan ini.
Siapa yang berhak mendapatkan fasilitas omzet Rp500 juta tidak kena pajak? Hanya wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final UMKM (tarif 0,5%). Wajib pajak badan seperti PT, CV, atau koperasi tidak mendapatkan fasilitas ini.
Bagaimana cara menghitung PPh Final UMKM dengan fasilitas Rp500 juta? Kurangi total omzet dalam satu tahun pajak dengan Rp500 juta terlebih dahulu. Selisihnya adalah dasar pengenaan pajak, lalu dikalikan tarif 0,5%. Contoh: omzet Rp700 juta → dasar pengenaan Rp200 juta → PPh terutang Rp1 juta.
Kapan kewajiban setor PPh Final UMKM mulai timbul? Kewajiban setor baru muncul pada masa pajak di mana omzet kumulatif kamu baru pertama kali melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan. Sebelum batas itu terlampaui, tidak ada kewajiban setor.
Kapan batas waktu penyetoran PPh Final UMKM? Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya PPh Final untuk omzet bulan Agustus harus disetor paling lambat 15 September.
Apakah omzet Rp500 juta dihitung per bulan atau per tahun? Per tahun pajak. Penghitungannya dilakukan secara kumulatif sejak masa pajak pertama (Januari) hingga akhir tahun — atau sampai batas Rp500 juta terlampaui.
Apa yang berubah dari PP 20/2026 untuk PPh Final UMKM? PP 20/2026 merevisi beberapa ketentuan teknis dalam skema PPh Final UMKM, termasuk batas waktu pemanfaatan tarif 0,5% dan aturan anti-penghindaran. Namun fasilitas omzet Rp500 juta tidak kena pajak bagi orang pribadi tidak ikut berubah.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










