Bandung, BBF – Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax Administration System membawa perubahan dalam proses perpajakan di Indonesia. Salah satu implikasinya adalah penunjukan kuasa bagi wajib pajak yang kini harus merupakan konsultan pajak atau pihak lain yang memiliki kompetensi yang sesuai.
Daftar isi
ToggleKonsultan pajak harus terdaftar di DJP dan tervalidasi dengan SIKOP
Dalam modul panduan singkat implementasi Coretax bagi wajib pajak, dijelaskan bahwa konsultan pajak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa harus terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan tervalidasi dengan data Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP).
Data SIKOP adalah sistem yang digunakan untuk mengelola dan memvalidasi informasi terkait konsultan pajak di Indonesia, memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan izin yang sesuai untuk menjalankan tugasnya.
Konsultan pajak yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus mengajukan diri melalui akun Coretax miliknya. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi oleh DJP menggunakan data SIKOP.
Harus diinisiasi Wajib Pajak
Penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa bisa diinisiasi oleh wajib pajak selaku pemberi kuasa atau oleh konsultan pajak yang sudah terdaftar di DJP dan tervalidasi di SIKOP sebagai penerima kuasa.
Penunjukan kuasa ini memerlukan persetujuan dari kedua pihak dan harus ditandatangani secara elektronik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penunjukan berlangsung dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penunjukan secara elektronik juga mempercepat proses dan mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan kuasa.
Sesuai dengan pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seorang kuasa yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dalam aspek perpajakan.
Kompetensi ini mencakup pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan, kemampuan untuk mengelola administrasi perpajakan, dan keterampilan dalam memberikan nasihat perpajakan yang akurat dan bermanfaat bagi wajib pajak.
Dengan adanya sistem Coretax dan validasi melalui SIKOP, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan. Konsultan pajak yang terdaftar di SIKOP dan DJP dapat memberikan layanan yang lebih profesional dan terpercaya bagi wajib pajak.
Di sisi lain, wajib pajak dapat lebih tenang dan yakin dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka karena telah menunjuk kuasa yang kompeten dan terverifikasi.
Penunjukan kuasa wajib pajak yang kompeten dan terverifikasi juga dapat mengurangi risiko terjadinya kesalahan dalam pelaporan pajak dan potensi sanksi dari otoritas pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami pentingnya memilih konsultan pajak yang terdaftar di DJP dan tervalidasi di SIKOP serta mengikuti prosedur penunjukan kuasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax dan validasi konsultan pajak melalui SIKOP merupakan langkah maju yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Hal ini tidak hanya menguntungkan pemerintah dalam mengelola perpajakan, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










