Bandung, BBF – Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty kembali mencuat dalam pembahasan kebijakan fiskal nasional. Namun, banyak pihak mulai mempertanyakan efektivitasnya, terutama jika dilakukan secara berulang. Faktanya, tax amnesty berulang justru bisa menimbulkan dampak negatif terhadap kepatuhan pajak jangka panjang.
Tax amnesty memang pernah berhasil meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek. Tapi jika dijadikan kebiasaan, justru bisa merusak fondasi sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.
Daftar isi
ToggleTax Amnesty Berulang Menurunkan Kepatuhan
Tax amnesty sebelumnya telah dilakukan dua kali, yakni pada 2016 dan 2022. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum tercatat dan membayar pajak dengan tarif lebih ringan.
Namun, jika dilakukan lagi dalam waktu dekat, akan muncul persepsi bahwa penghindaran pajak bisa “dimaafkan” secara berkala.
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyampaikan bahwa tax amnesty berulang bisa menurunkan moral wajib pajak yang selama ini sudah patuh. Mereka bisa merasa tidak dihargai, sementara yang tidak patuh justru diberi kelonggaran.
Tax Amnesty Berulang Bisa Jadi Sinyal Buruk
Dalam sistem perpajakan yang ideal, kepatuhan dibangun melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Jika tax amnesty berulang, terus menerus maka sinyal yang diterima oleh masyarakat adalah: “tidak perlu patuh sekarang, nanti juga ada pengampunan.”
Ini berbahaya, karena bisa mendorong perilaku menunda pelaporan atau menyembunyikan harta. Padahal, sistem pajak yang sehat harus mendorong pelaporan yang jujur dan tepat waktu.
Ada beberapa alasan kuat kenapa tax amnesty berulang sebaiknya dihindari:
- Mengganggu keadilan fiskal Wajib pajak patuh merasa dirugikan karena pelanggar diberi insentif.
- Menurunkan kredibilitas sistem pajak Pemerintah dianggap tidak konsisten dalam menegakkan aturan.
- Tidak membangun budaya kepatuhan Tax amnesty hanya menyelesaikan masalah sesaat, bukan akar persoalan.
- Berisiko terhadap penerimaan jangka panjang Wajib pajak bisa menunda pembayaran dengan harapan ada amnesti berikutnya.
Tidak Efektif untuk Perkuat Kepatuhan
Daripada mengulang tax amnesty, DPR mengusulkan pendekatan lain untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak. Salah satunya adalah memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi, meningkatkan literasi pajak, dan memperluas basis pajak secara bertahap.
Pemerintah juga didorong untuk memperbaiki sistem pelaporan dan pelayanan pajak agar lebih mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat.
Ada Risiko Ketimpangan
Jika tax amnesty berulang terus, maka akan muncul ketimpangan antara wajib pajak besar dan kecil. Wajib pajak besar yang punya kemampuan menyembunyikan harta bisa terus mendapat pengampunan, sementara wajib pajak kecil yang patuh justru terbebani.
Tax amnesty bisa jadi solusi darurat, tapi bukan strategi jangka panjang. Kepatuhan pajak harus dibangun melalui sistem yang adil, transparan, dan konsisten.
Tax amnesty berulang justru bisa merusak kepercayaan publik dan mendorong perilaku tidak patuh. Pemerintah dan DPR perlu fokus pada reformasi sistem, bukan pengampunan berkala.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










