Bandung, BBF – Terbitnya PP 20/2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha: apakah suket PPh Final yang sudah dipegang selama ini masih berlaku atau harus diurus ulang dari awal? Jawabannya tidak harus diurus ulang, tapi ada kondisi dan batasan yang perlu dipahami dengan jelas agar tidak salah langkah.
Pasal II Angka 1 huruf c PP 20/2026 secara eksplisit mengatur nasib suket yang diterbitkan berdasarkan PP 55/2022. Ketentuannya tidak seragam untuk semua jenis wajib pajak dan memahami perbedaan ini penting sebelum menggunakan suket lama dalam transaksi.
Suket PPh Final Lama di Era PP 20/2026: Masih Berlaku atau Sudah Gugur?
Apa Itu Suket dan Mengapa Ini Penting?
Sebelum masuk ke ketentuan peralihan, penting untuk memahami fungsi suket dalam ekosistem PPh Final UMKM.
Suket PPh Final, atau surat keterangan PPh yang bersifat final, adalah dokumen resmi yang diterbitkan DJP yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan berhak menggunakan skema PPh Final 0,5%.
Fungsi praktisnya sangat konkret: ketika wajib pajak UMKM melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong pajak (misalnya perusahaan besar yang menjadi klien), pemotong tersebut akan memotong PPh Final sebesar 0,5% dari nilai transaksi berdasarkan suket yang ditunjukkan. Tanpa suket, pemotong tidak tahu bahwa penjual adalah UMKM yang berhak atas tarif final 0,5%.
Dasar hukumnya ada di Pasal 8 ayat (1) PMK 164/2023: “Pemotong atau pemungut PPh dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki suket.”
Tanpa suket yang valid, pemotong tidak bisa menggunakan tarif 0,5% ini dan akan memotong menggunakan tarif PPh yang lebih tinggi.
Ketentuan Peralihan: Siapa yang Suketnya Tetap Berlaku?
PP 20/2026 tidak menggugurkan semua suket lama secara otomatis. Pasal II Angka 1 huruf c PP 20/2026 membedakan dua kelompok:
Kelompok Pertama: Wajib Pajak Orang Pribadi
Suket PPh Final yang diterbitkan berdasarkan PP 55/2022 untuk wajib pajak orang pribadi dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2025 dan tahun pajak 2026, selama wajib pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh Final berdasarkan PP 20/2026.
Ini adalah kabar baik bagi mayoritas pelaku UMKM perorangan. Suket lama tidak perlu diurus ulang, tidak perlu diganti, dan tetap bisa digunakan dalam transaksi dengan pemotong pajak.
Kelompok Kedua: Wajib Pajak Badan Berbentuk Perseroan Perorangan
Suket PPh Final untuk PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2026, sampai wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai PPh Final berdasarkan PP 20/2026.
Perbedaan kecil tapi penting: untuk orang pribadi, ketentuan peralihan menyebut tahun pajak 2025 dan 2026. Untuk PT Perorangan, hanya disebut tahun pajak 2026. Ini berkaitan dengan dinamika perubahan regulasi yang terjadi sebelum PP 20/2026 terbit, di mana banyak wajib pajak orang pribadi sempat bingung soal status suketnya di tahun 2025.
Syarat yang Menentukan Segalanya: Masih Memenuhi Kriteria
Ini bagian yang paling kritis dan yang paling sering terlewat dalam diskusi soal keberlakuan suket lama.
Suket PPh Final lama tetap berlaku bukan tanpa syarat. Ia berlaku selama wajib pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh Final berdasarkan PP 20/2026.
Artinya ada kondisi yang bisa secara otomatis mencabut keabsahan suket lama tanpa perlu surat pencabutan resmi dari DJP. Kondisi tersebut adalah ketika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria PP 20/2026, misalnya:
Total peredaran bruto melampaui Rp4,8 miliar. PP 20/2026 memperluas definisi peredaran bruto untuk wajib pajak orang pribadi, kini mencakup seluruh penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun non-final, termasuk penghasilan luar negeri. Jika gabungan seluruh sumber penghasilan ini melampaui Rp4,8 miliar, suket tidak lagi valid.
Wajib pajak termasuk dalam kategori yang dikecualikan PP 20/2026. Misalnya jika wajib pajak orang pribadi menjalankan pekerjaan bebas yang masuk dalam daftar profesi yang dikecualikan seperti influencer, blogger, vlogger, atau content creator, maka mereka tidak lagi berhak atas PPh Final dan suket otomatis kehilangan relevansinya.
Wajib pajak sudah menyampaikan pemberitahuan memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum (AS.06). Pilihan ini bersifat permanen dan menutup akses ke skema PPh Final selamanya.
Pengecualian Pemotongan yang Perlu Dipahami Pemotong
Bukan hanya pemegang suket yang perlu memahami aturan ini. Pihak pemotong pajak yang membayar kepada UMKM ber-suket juga perlu tahu kapan pemotongan PPh Final 0,5% tidak perlu dilakukan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023, pemotongan PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dilakukan atas:
Transaksi impor, pembelian barang, dan penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun.
Ini adalah ambang batas pembebasan PPh untuk usaha mikro terkecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final, sehingga meski mereka memiliki suket, pemotong tidak perlu memotong PPh Final 0,5% atas transaksi dengan mereka.
Implikasi praktisnya: pemotong pajak perlu memastikan suket yang ditunjukkan oleh penjual UMKM masih valid dan penjual tersebut tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan dari pemotongan.
Langkah Praktis bagi Pemegang Suket Lama
Untuk wajib pajak orang pribadi dengan suket PP 55: Evaluasi apakah seluruh sumber penghasilan kamu masih di bawah Rp4,8 miliar menggunakan definisi peredaran bruto yang diperluas PP 20/2026. Jika masih memenuhi kriteria, suket lama bisa terus digunakan tanpa perlu diurus ulang. Simpan suket tersebut dan tunjukkan kepada pemotong saat bertransaksi.
Untuk wajib pajak PT Perorangan dengan suket PP 55: Pastikan kondisi usaha masih memenuhi dua syarat utama PP 20/2026: omzet di bawah Rp4,8 miliar dan bukan perusahaan berdasarkan profesi. Jika kedua syarat terpenuhi, suket lama tetap valid untuk tahun pajak 2026.
Untuk pemotong pajak yang menerima suket dari mitra UMKM: Verifikasi bahwa suket yang ditunjukkan masih dalam periode yang valid dan jenis wajib pajaknya termasuk dalam kelompok yang dilindungi ketentuan peralihan PP 20/2026. Jika ragu, minta konfirmasi tertulis dari mitra atau konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum melakukan pemotongan.
FAQ
Q: Apakah suket PP 55 yang sudah expired perlu diperbaharui setelah PP 20/2026 terbit? A: Tergantung kapan suket itu expired dan jenis wajib pajaknya. Untuk wajib pajak orang pribadi yang suketnya habis di 2024, ketentuan peralihan PP 20/2026 menyatakan suket tersebut tetap berlaku untuk 2025 dan 2026 selama masih memenuhi kriteria. Untuk suket yang habis sebelum 2024, perlu dievaluasi lebih lanjut dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku saat itu. Konsultasikan dengan KPP atau konsultan pajak untuk kepastian kasus spesifik.
Q: Bagaimana cara membuktikan bahwa suket lama masih valid saat bertransaksi dengan pemotong? A: Tunjukkan dokumen suket yang ada beserta pemahaman bahwa berdasarkan Pasal II Angka 1 huruf c PP 20/2026, suket tersebut dinyatakan tetap berlaku selama masih memenuhi kriteria. Jika pemotong masih ragu, minta mereka untuk mengonfirmasi ke KPP atau Kring Pajak 1500200. Kamu juga bisa mengajukan surat keterangan baru jika ingin dokumen yang mencantumkan tanggal yang lebih baru untuk menghindari kebingungan.
Q: Apakah ada risiko jika tetap menggunakan suket lama padahal sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria PP 20/2026? A: Ada risiko yang signifikan. Jika suket digunakan dalam transaksi padahal wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria PPh Final, ini bisa dianggap sebagai pemanfaatan fasilitas yang tidak sah. Pemotong yang memotong berdasarkan suket yang tidak valid bisa menghadapi masalah administratif, dan wajib pajak yang menggunakan suket tersebut bisa ditagih pajak yang seharusnya terutang ditambah sanksi. Evaluasi kondisi sebelum menggunakan suket adalah langkah yang tidak bisa dilewati.
Q: Jika omzet saya sudah melampaui Rp4,8 miliar di tengah tahun, apakah suket langsung tidak berlaku? A: Secara ketentuan, begitu wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria, suket kehilangan relevansinya. Untuk kondisi yang melampaui threshold di tengah tahun, mekanisme persisnya perlu dikonfirmasi ke KPP karena menyangkut kapan tepatnya status berubah dan implikasinya terhadap transaksi yang sudah terjadi sebelum threshold terlampaui.
Q: Apakah CV dan Firma yang masih dalam masa transisi PP 20/2026 juga bisa menggunakan suket lama? A: CV dan Firma yang sudah tidak termasuk subjek yang boleh menggunakan PPh Final berdasarkan PP 20/2026 mendapat masa transisi untuk menghabiskan sisa jangka waktu pemanfaatan berdasarkan PP 55/2022. Selama masa transisi itu berlaku, suket yang dimiliki masih bisa digunakan. Setelah masa transisi habis, suket tersebut tidak lagi relevan karena CV dan Firma sudah harus beralih ke tarif normal badan.
Q: Wajib pajak badan apa saja yang suketnya tidak dilindungi ketentuan peralihan PP 20/2026? A: CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes/BUMDesma yang bukan perseroan perorangan tidak mendapat perlindungan yang sama dengan orang pribadi dan PT Perorangan. Suket mereka berlaku hanya sepanjang masa transisi yang tersisa, setelah itu mereka wajib beralih ke rezim tarif normal badan dan suket PPh Final tidak lagi relevan untuk digunakan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










