Bandung, BBF – Penentuan PKP sering jadi bahan diskusi seru di kalangan pengusaha. Apalagi kalau sudah bicara soal suami istri yang sama-sama punya usaha, tapi masing-masing punya NPWP sendiri. Banyak yang bertanya-tanya, “Omzetnya digabung enggak, ya?” atau “Kapan sih sebenarnya harus dikukuhkan sebagai PKP?”
Padahal, kalau salah paham, bisa fatal: pengusaha telat dikukuhkan PKP (Pengusaha Kena Pajak), akibatnya denda dan urusan administratif bisa bikin kepala pening. Yuk, kita kulik bareng supaya jelas dan enggak keliru ambil langkah.
Daftar isi
ToggleDasar Aturan Penentuan PKP yang Perlu Kamu Tahu
Sebelum kita bahas contoh suami istri, pahami dulu dasar hukumnya. Penentuan PKP ini diatur dalam PMK 68/PMK.03/2010 yang kemudian diubah lewat PMK 197/PMK.03/2013.
Singkatnya, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP kalau dalam satu tahun buku omzet (peredaran bruto) usahanya melebihi Rp4,8 miliar. Bahkan lebih detail lagi, kalau dalam satu bulan omzetnya sudah lewat Rp400 juta (alias proyeksi setahun lebih dari Rp4,8 miliar), maka wajib lapor untuk dikukuhkan PKP.
PKP ini penting karena status inilah yang bikin pengusaha berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Jadi, begitu omzet kamu menembus batas threshold itu, enggak bisa lagi pakai alasan “belum sempat urus.”
Penentuan PKP Saat Suami Istri Punya NPWP Terpisah
Nah, sekarang ke inti persoalan: gimana kalau suami istri sama-sama punya usaha, tapi NPWP-nya terpisah?
Jawabannya simpel tapi sering bikin bingung. Kalau suami istri punya NPWP masing-masing biasanya karena perjanjian pemisahan harta (PH) atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah (MT) penentuan PKP dilakukan secara individual.
Artinya, omzet suami dihitung sendiri, omzet istri dihitung sendiri. Tidak digabung.
Jadi, kalau misalnya:
Suami punya omzet Rp3 miliar setahun.
Istri punya omzet Rp2,5 miliar setahun.
Maka dua-duanya belum wajib dikukuhkan sebagai PKP karena masing-masing belum tembus Rp4,8 miliar, walaupun total gabungannya lebih dari Rp5 miliar. Sebaliknya, kalau salah satu (misal istri) omzetnya sudah Rp5 miliar, sedangkan suami Rp3 miliar, maka istri wajib PKP, suami belum.
Ini yang kerap jadi miskonsepsi: banyak yang mengira peredaran bruto otomatis digabung kalau statusnya suami istri. Padahal, NPWP terpisah = penentuan PKP masing-masing.
Contoh Kasus
Coba kita lihat skenario lain.
Contoh:
Pak A dan Bu B menikah, tapi sejak awal membuat perjanjian pisah harta.
Pak A usaha distribusi alat tulis, omzet tahunan Rp4,9 miliar.
Bu B usaha kuliner, omzet tahunan Rp4,5 miliar.
Bagaimana Penentuan PKP?
Pak A wajib dikukuhkan PKP karena omzetnya melewati Rp4,8 miliar.
Bu B belum wajib PKP karena omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar.
Meski total omzet keluarga mencapai Rp9,4 miliar, yang menjadi patokan tetap masing-masing NPWP, bukan penggabungan.
Apakah Boleh Sukarela Mendaftar PKP Walau Belum Melebihi Batas?
Ini pertanyaan yang juga sering muncul. Jawabannya: boleh tapi ada pertimbangan.
Kalau kamu pengusaha, omzet belum Rp4,8 miliar tapi mau mendaftar PKP secara sukarela, itu diperbolehkan. Bahkan banyak pengusaha melakukan ini supaya lebih kredibel di mata rekanan bisnis (karena faktur pajak hanya bisa diterbitkan oleh PKP).
Tapi ingat: kalau sudah jadi PKP, kewajibanmu ikut naik:
Harus memungut PPN dari pembeli.
Harus membuat e-Faktur.
Wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan.
Harus setor PPN.
Jadi, jangan asal daftar PKP hanya demi “gengsi” tanpa siap menjalankan kewajiban administrasinya.
Apakah Penentuan PKP Sama untuk Semua Jenis Usaha?
Tidak juga. Konsep Penentuan PKP berlaku umum untuk semua pengusaha barang kena pajak atau jasa kena pajak, tapi ada pengecualian tertentu (misalnya pengusaha kecil yang omzetnya di bawah threshold atau pengusaha dengan kegiatan tertentu yang tidak wajib PPN).
Selain itu, untuk pengusaha yang sifat usahanya musiman, penghitungan proyeksi omzet bisa menggunakan pendekatan 3 bulan berturut-turut dikali 12. Jadi, jangan mentang-mentang baru mulai usaha lalu merasa aman tidak akan jadi PKP kalau dalam beberapa bulan omzet melonjak, tetap wajib mendaftar.
Jangan Asal Asumsi
Singkatnya, buat kamu yang suami istri sama-sama punya usaha dan NPWP terpisah:
✅ Omzet tidak digabung.
✅ Penentuan PKP dilakukan berdasarkan masing-masing peredaran bruto.
✅ Kalau omzet salah satu sudah tembus Rp4,8 miliar, wajib PKP meskipun pasangannya belum.
Kalau kamu masih ragu cara menghitungnya, lebih aman konsultasi dengan konsultan pajak atau tanya langsung ke KPP supaya tidak salah langkah. Karena status PKP ini bukan sekadar formalitas ada konsekuensi administrasi dan sanksi kalau terlambat daftar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










