Perubahan Jenis SPT Masa PPN, Ini Rinciannya

Perubahan Jenis SPT Masa PPN, Ini Rinciannya

Bandung, BBF – Kalau kamu PKP atau pemungut PPN, jangan kaget kalau format SPT Masa PPN sekarang beda dari yang dulu. Sejak sistem Coretax resmi diberlakukan, DJP melakukan pembaruan besar terhadap jenis dan format pelaporan SPT Masa PPN.

Perubahan ini diatur melalui PMK 81/2024, PER-11/PJ/2025, dan PER-12/PJ/2025. Yuk, kita bahas rinciannya supaya kamu nggak salah langkah saat lapor pajak.

Kenapa Jenis SPT Masa PPN Diubah?

DJP nggak cuma iseng ganti format. Coretax sebagai sistem pelaporan elektronik terbaru memungkinkan integrasi data yang lebih canggih. Format lama seperti SPT 1111 dan 1107 PUT jadi kurang cocok karena nggak mencerminkan kebutuhan pelaporan yang makin kompleks dan spesifik.

Dengan sistem baru, pelaporan pajak bisa disesuaikan dengan karakter wajib pajak dan cara pemungutan yang berlaku.

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Terbaru

Merujuk Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 81/2024, jenis SPT Masa PPN kini dibagi menjadi 4:

1. SPT Masa PPN untuk PKP

Digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) umum untuk melaporkan:

  • PPN dan PPnBM yang terutang
  • Pajak masukan yang dikreditkan
  • Pembayaran atau pelunasan pajak

Lampiran yang wajib disertakan:

  • Formulir A1: Daftar ekspor BKP berwujud, tidak berwujud, dan/atau JKP
  • Formulir A2: Daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri
  • Formulir B1: Pajak masukan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP/JKP dari luar negeri
  • Formulir B2: Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri
  • Formulir B3: Pajak masukan yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas
  • Formulir C: PPN/PPnBM yang dipungut oleh pihak lain.

2. SPT Masa PPN untuk PKP dengan Pedoman Penghitungan

Khusus buat PKP yang:

  • Baru dikukuhkan sebagai PKP
  • Punya peredaran usaha kecil dan pakai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Lampiran wajib & penjelasannya:

  • Formulir A1 – Daftar ekspor BKP berwujud, tidak berwujud, dan/atau JKP.
  • Formulir A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
  • Formulir B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau Mendapat Fasilitas.
  • Formulir C – Daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain.

3. SPT Masa PPN untuk Pemungut dan Pihak Lain Non-PKP

Digunakan oleh:

  • Bendahara pemerintah atau instansi yang ditunjuk sebagai pemungut
  • Pihak lain yang bukan PKP tapi ditunjuk untuk memungut PPN

Lampiran yang wajib disertakan:

  • Formulir L1: PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut non-PKP.
  • Formulir L2: PPN/PPnBM yang dipungut oleh pihak lain.

4. SPT Masa PPN untuk Pemungut PPN PMSE

Diperuntukkan bagi pelaku usaha digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Formatnya:

  • Hanya 1 halaman formulir
  • Bisa pakai Bahasa Indonesia atau Inggris
  • Wajib lapor tiap masa pajak, meski tidak ada transaksi
  • Memuat identitas pihak lain dan rincian transaksi seperti nomor bukti pungut, jumlah pembayaran, jumlah PPN, dan email pemanfaat.

Ini Bukan Sekadar Rutinitas

Transformasi digital lewat Coretax bukan cuma soal teknologi, tapi juga perubahan cara berpikir. Format SPT Masa PPN yang baru mendorong wajib pajak untuk lebih sadar, teliti, dan paham aturan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *