Bandung, BBF – Kamu pernah gak sih pakai kendaraan—entah motor atau mobil—yang STNK-nya bukan atas nama kamu? Mungkin atas nama orang tua, pasangan, saudara, bahkan teman. Nah, pas waktunya lapor SPT Tahunan, kamu mulai mikir, “Ini mobil perlu aku laporin gak ya di SPT?” Jawabannya: perlu.
Baca Juga: Jangan lupa, Dividen Bebas Pajak Harus Dilapor di SPT Tahunan
Daftar isi
ToggleKenapa Harus Dilapor?
Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, ada bagian yang namanya “harta pada akhir tahun.” Di bagian ini, kamu harus ngisi daftar harta yang kamu miliki atau kuasai per 31 Desember tahun pajak.
Nah, meskipun STNK kendaraan itu bukan atas nama kamu, tapi kalau kamu yang pakai dan kamu yang “menguasai” kendaraan itu—itu artinya kamu wajib lapor di SPT.
Contohnya kayak gini:
Kamu pakai mobil atas nama ayahmu, tapi mobil itu udah jadi kendaraan pribadi kamu buat kerja sehari-hari, kamu yang rawat, kamu yang isi bensin, kamu yang servis. Secara pajak, kamu udah dianggap menguasai harta itu. Maka, masukin ke SPT ya!
Baca Juga: Semakin Besar Emisi, Semakin Besar Kamu Bayar Pajak
Tujuan Dimasukin ke SPT Tahunan Apa?
Mungkin kamu nanya, “Kenapa sih harus ribet-ribet dimasukin juga?” Jawabannya simpel: Supaya otoritas pajak (DJP) bisa menilai kewajaran antara harta yang kamu punya dengan penghasilan yang kamu laporkan.
Misalnya kamu lapor penghasilan setahun Rp 50 juta, tapi kamu punya mobil senilai Rp 300 juta yang gak masuk daftar harta. Bisa jadi nanti dianggap gak wajar.
Nah, hal kayak gini bisa jadi alasan munculnya SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Ribet kan? Makanya, mending dilaporin dari awal, biar aman dan gak pusing belakangan.
Harta Apa Saja yang Harus Dilapor?
Gak cuma kendaraan aja loh. Ini beberapa jenis harta yang sebaiknya kamu lapor:
Uang tunai dan saldo di rekening
Tanah dan bangunan
Kendaraan bermotor (motor, mobil)
Investasi (saham, reksa dana, emas)
Barang berharga lain (perhiasan, koleksi antik, dll)
Pokoknya semua harta yang kamu punya atau kuasai, masukin aja di SPT.
Gimana Cara Lapornya?
Buka e-Filing DJP Online
Masuk ke bagian “Daftar Harta pada Akhir Tahun”
Tambahkan jenis harta (misalnya: Mobil, Toyota Avanza, tahun 2018, senilai Rp150 juta)
Isi data sejujur-jujurnya sesuai kondisi
Simpan, dan lanjutkan pengisian SPT
Kalau kamu ragu soal nilainya, kamu bisa pakai harga pasar wajar (misalnya dari OLX, showroom, atau harga mobil bekas di tahun itu).
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










