Semakin Besar Emisi, Semakin Besar Kamu Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berusaha akan merubah arah kebijakan tentang pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Nama NPWP Cabang Harus Sama Dengan Pusat

Kedepannnya, pemerintah akan mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi paling besar di Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Kita (wajib pajak) Bisa Dapat Surat Tagihan Pajak (STP)?

Sebab aturan pengenaan pajak kendaraan bermotor yang ada saat ini, dalam hal ini tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), kata Sri Mulyani masih mengacu pada aturan kendaraan konvensional, yang ditentukan berdasarkan kapasitas mesin atau cubicle centimeter (CC).

Baca Juga: Meski Bukan Objek Pajak, Dana Hibah Harus Dicantumkan di SPT

Cubicle centimeter atau centimeter kubik, yang berarti volume ruang silinder pada suatu mesin. Semakin besar kapasitas mesin yang ditandakan dengan CC ini, maka semakin besar juga jumlah gas yang masuk ke silinder saat kendaraan digunakan.

Baca Juga: Beli Iphone 14 di Luar Negeri? Gimana Perhitungan Pungutan Pajak nya?

Jadi, ketika kamu punya kendaraan bermotor yang menghasilkan karbondioksida atau CO2 lebih besar, maka tarif pajaknya pun akan semakin tinggi. Begitu juga dengan sebaliknya, semakin sedikit Anda memiliki kendaraan dengan emisi rendah, maka semakin sedikit pajak yang anda harus bayarkan untuk kendaraan Anda.

Baca Juga: Apa Bedanya Kode Faktur Pajak 04 dan 05?

Kebijakan pemajakan kendaraan bermotor ini, kata Sri Mulyani diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat di Indonesia, dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diimplementasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pemberian insentif yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021.

Dalam PP Nomor 74/2021, mengatur kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Adapun tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter, atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%.

Tarif kendaraan tersebut berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *