Punya Hak Ajukan Penghapusan

Punya Hak Ajukan Penghapusan Sanksi, Karena Sistem Error

Bandung, BBF – Wajib pajak yang dikenai sanksi administrasi akibat kendala sistem elektronik, seperti gangguan jaringan atau error aplikasi saat pelaporan dan pembayaran pajak,  Punya Hak Ajukan Penghapusan  sanksi tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/PMK.03/2024.

Punya Hak Ajukan Penghapusan Berdasarkan PMK 118/2024

Pasal 27 ayat (3) huruf f PMK 118/2024 menyebutkan bahwa wajib pajak punya hak ajukan penghapusan sanksi administrasi dapat dilakukan jika sanksi dikenakan karena kendala sistem elektronik. Artinya, gangguan jaringan, error aplikasi, atau kendala teknis lain yang menghambat pelaporan dan pembayaran pajak bisa menjadi alasan sah untuk mengajukan penghapusan.

Syarat Pengajuan Penghapusan Sanksi

Agar permohonan penghapusan sanksi bisa diproses, wajib pajak perlu memenuhi ketentuan berikut:

  1. Belum melunasi sanksi tersebut.
  2. Tidak sedang mengajukan permohonan lain atas STP yang sama.
  3. Jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT telah dilunasi.
  4. Permohonan diajukan secara tertulis.
  5. Satu permohonan hanya untuk satu STP.
  6. Permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan.
  7. Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa.

Permohonan dapat diajukan melalui modul layanan wajib pajak, dengan langkah berikut:

  • Masuk ke menu “Layanan Administrasi”
  • Pilih submenu “Permohonan Layanan Administrasi”
  • Gunakan kode sublayanan: AS.26-03 / LA.26-03
  • Jenis layanan: Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP)

Punya Hak Ajukan Penghapusan dan Pentingnya Bukti

Bukti gangguan sistem sangat penting untuk memperkuat permohonan. Wajib pajak disarankan menyimpan screenshot error, log aktivitas, atau email notifikasi gagal. 

Dokumentasi ini akan membantu DJP dalam memverifikasi bahwa keterlambatan memang bukan kesalahan wajib pajak. Karena, ini bukan kesalahan wajib pajak, jadi mereka punya hak ajukan penghapusan sanksi terkait masalah ini.

Sanksi Karena Sistem Error Bisa Dihapus

Dalam praktiknya, gangguan sistem bisa terjadi kapan saja. Misalnya saat wajib pajak ingin melaporkan SPT melalui Coretax, tapi sistem tidak bisa login, atau saat ingin membayar pajak, tapi kode billing tidak muncul. Jika hal ini menyebabkan keterlambatan, sistem DJP akan otomatis mengenakan sanksi administrasi.

Namun, PMK 118/2024 memberikan ruang koreksi. Jika keterlambatan disebabkan oleh kendala sistem elektronik, maka wajib pajak punya hak ajukan penghapusan sanksi. Ini bukan keringanan, tapi hak wajib pajak yang dijamin oleh regulasi.

Wajib pajak yang sudah berusaha patuh tidak boleh dihukum karena sistem yang gagal. Jika kamu terkena sanksi karena error sistem, jangan diam. Kamu  punya hak ajukan penghapusan. Gunakan hakmu, lawan ketidakadilan, dan pastikan kamu tetap patuh pajak dengan cara yang benar dan sah.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *