Bandung, BBF – Dua program unggulan Presiden Prabowo ternyata menyimpan celah pajak yang tidak kecil, dan Dirjen Pajak sudah angkat bicara secara terbuka. Ini bukan soal siapa yang salah, tapi soal miliaran rupiah penerimaan negara yang berpotensi tidak terpungut jika masalah ini tidak segera diselesaikan.
Potensi Kebocoran Pajak dari MBG dan Kopdes Merah Putih: Apa yang Terjadi?
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan secara langsung bahwa saat ini terdapat potensi pajak yang tidak terpungut dari dua program strategis pemerintah, yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Masalahnya bukan sekadar teknis administratif. Di baliknya ada perbedaan tafsir regulasi antara dua lembaga negara yang sama-sama punya otoritas: Badan Gizi Nasional (BGN) dan Ditjen Pajak (DJP).
Sumber Masalah Pertama: Dana Insentif MBG Dikategorikan Hibah
BGN menerbitkan surat edaran yang mengategorikan dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), atau yang dikenal sebagai dapur MBG, sebagai dana hibah. Konsekuensinya, dana tersebut dianggap bebas pajak.
DJP tidak sependapat.
Menurut Bimo, dana tersebut seharusnya tetap merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Alasannya jelas: penerima dana adalah badan usaha yang beroperasi dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan operasional hariannya.
“BGN mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke SPPG dikategorikan sebagai dana hibah. Berdasarkan regulasi, dana ini masih merupakan objek PPh karena itu dilakukan oleh badan usaha yang mendapatkan profit dari operasional,” kata Bimo.
Secara hukum pajak, hibah memang memiliki perlakuan khusus. Namun hibah dalam konteks perpajakan Indonesia merujuk pada pemberian tanpa imbalan yang diterima bukan dari pihak yang memiliki hubungan usaha. Jika penerima adalah entitas bisnis yang menjalankan kegiatan komersial, maka penghasilannya tetap masuk kategori objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.
Untuk menyelesaikan perbedaan pandangan ini, DJP dan BGN tengah berkoordinasi aktif. “Kita akan selesaikan ini bersama,” ujar Bimo.
Sumber Masalah Kedua: Dua Celah Pajak di Koperasi Desa Merah Putih
Selain MBG, DJP juga menyoroti dua masalah berbeda yang muncul dari program Koperasi Desa Merah Putih.
Celah pertama: Rendahnya realisasi belanja bahan bangunan.
Bimo mengingatkan bahwa pembangunan fisik koperasi yang menggunakan material bangunan seharusnya menjadi objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Namun karena realisasi belanja bahan bangunan di banyak lokasi ternyata rendah, potensi penerimaan PPN KMS pun ikut anjlok.
“Hal ini disebabkan oleh indikasi pengelolaan yang belum optimal terkait dengan proses pembangunan koperasi desa merah putih,” ujar Bimo.
PPN KMS dikenakan sebesar 2,2% dari nilai pengeluaran untuk membangun bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16C UU PPN. Jika pembangunan tidak terealisasi sesuai rencana, atau pengeluaran tidak tercatat dengan baik, potensi pajak ini menguap begitu saja.
Celah kedua: Rendahnya kepatuhan pajak koperasi.
Ini yang lebih mengkhawatirkan untuk jangka panjang. DJP menyoroti risiko bahwa koperasi desa merah putih tidak akan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, bukan karena niat buruk, tapi karena minimnya pemahaman.
Kewajiban perpajakan yang dimaksud mencakup rangkaian yang tidak sederhana: pelaporan, penghitungan, pemotongan pajak pihak ketiga, dan penyetoran. Tanpa edukasi yang berkelanjutan, koperasi desa berisiko abai terhadap seluruh rangkaian kewajiban ini.
Mengapa Ini Penting untuk Diperhatikan?
Dua program ini bukan program kecil. MBG adalah salah satu program prioritas nasional dengan anggaran triliunan rupiah. Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan hadir di seluruh desa di Indonesia.
Jika masing-masing satuan SPPG menerima insentif operasional dan tidak membayar PPh, jika ribuan koperasi desa tidak menjalankan kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak, maka secara agregat angka yang hilang dari penerimaan negara bisa sangat signifikan.
Di sisi lain, ini juga menjadi sinyal bahwa perancangan program pemerintah ke depan perlu melibatkan DJP sejak awal, bukan setelah kebijakan berjalan dan celah pajak baru ditemukan belakangan.
Langkah yang Perlu Dilakukan Segera
Dari sisi DJP, koordinasi dengan BGN adalah prioritas pertama untuk menyamakan tafsir regulasi terkait status dana insentif MBG.
Dari sisi pengelola koperasi desa merah putih, ada beberapa hal yang perlu disiapkan:
Pertama, memahami status badan hukum koperasi dan implikasinya terhadap kewajiban perpajakan, apakah tunduk pada PPh Badan, PPh Final, atau rezim lain.
Kedua, memastikan setiap transaksi yang melibatkan pembayaran kepada pihak ketiga sudah dipotong pajaknya sesuai ketentuan, misalnya PPh Pasal 21 untuk gaji pengurus, atau PPh Pasal 23 untuk jasa.
Ketiga, mendaftarkan diri sebagai PKP jika omzet sudah melewati ambang batas, agar kewajiban PPN dapat dijalankan dengan benar.
Keempat, mengikuti program edukasi perpajakan dari DJP yang disebut Bimo akan digencarkan khusus untuk koperasi desa.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Pajak MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Q: Apakah dana hibah selalu bebas pajak di Indonesia? A: Tidak selalu. Hibah yang diterima oleh badan usaha yang beroperasi secara komersial dan menghasilkan keuntungan tetap dapat dikategorikan sebagai objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Status bebas pajak hanya berlaku untuk kondisi dan penerima tertentu yang diatur secara spesifik dalam regulasi.
Q: Apa itu PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang disinggung DJP? A: PPN KMS adalah pajak atas kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Tarifnya sebesar 2,2% dari total pengeluaran membangun. Pembangunan fisik koperasi desa yang menggunakan dana sendiri masuk dalam lingkup ini.
Q: Apakah koperasi desa merah putih wajib bayar pajak? A: Ya. Koperasi adalah badan hukum yang memiliki kewajiban perpajakan sama seperti badan usaha lainnya, meliputi PPh Badan atau PPh Final UMKM jika memenuhi syarat, kewajiban pemotongan PPh atas pembayaran ke pihak ketiga, serta PPN jika omzet melewati batas PKP.
Q: Apa sanksi jika koperasi desa tidak memenuhi kewajiban perpajakannya? A: Berdasarkan UU KUP, sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan dapat dikenakan. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran perpajakan yang disengaja dapat berujung pada sanksi pidana.
Q: Apa langkah DJP untuk menyelesaikan masalah pajak MBG ini? A: DJP dan BGN sedang berkoordinasi aktif untuk menyatukan pandangan atas status hukum dana insentif SPPG. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan permasalahan ini akan diselesaikan bersama antar lembaga.
Q: Apakah potensi kebocoran pajak ini berarti ada pelanggaran hukum? A: Belum tentu. Sebagian besar masalah ini bersumber dari perbedaan tafsir regulasi antarlembaga dan minimnya edukasi perpajakan di level koperasi desa. DJP sendiri menekankan pendekatan koordinasi dan edukasi, bukan penindakan langsung dalam tahap ini.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










