Hak Pakai PPh Final 0,5% untuk PT/CV yang Terdaftar Awal Tahun Ini

Hak Pakai PPh Final 0,5% untuk PT/CV yang Terdaftar Awal Tahun Ini

Bandung, BBF – Banyak pemilik PT dan CV baru yang tidak tahu bahwa mereka masih punya hak pakai PPh Final 0,5%, bahkan setelah PP 20/2026 berlaku. Melewatkan informasi ini bisa berarti kamu membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya kamu bayar.

Hak Pakai PPh Final 0,5% Masih Berlaku untuk PT/CV Terdaftar Sebelum 22 April 2026

Berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026, badan usaha yang mendaftar pada periode 1 Januari 2026 hingga 21 April 2026 masih berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Hak ini bukan keistimewaan baru, melainkan kelanjutan dari hak yang sudah diatur dalam PP 55/2022 yang jangka waktunya belum berakhir.

Artinya, jika PT atau CV kamu terdaftar dalam rentang waktu tersebut, kamu tidak perlu serta-merta beralih ke rezim PPh Badan umum hanya karena PP 20/2026 sudah terbit.

Siapa Saja yang Masih Dapat Menggunakan Fasilitas Ini?

Tidak semua badan usaha otomatis masuk dalam ketentuan ini. Ada empat jenis entitas yang secara spesifik masih dapat menikmati hak pakai PPh Final selama jangka waktu penggunaannya berdasarkan PP 55/2022 belum berakhir:

  • CV (Commanditaire Vennootschap) Batas maksimal penggunaan PPh Final adalah 4 tahun pajak sejak terdaftar, artinya CV yang mendaftar di awal 2026 masih dapat menggunakan tarif 0,5% hingga tahun pajak 2029.
  • Firma Sama seperti CV, Firma mendapat jangka waktu maksimal 4 tahun pajak. Firma yang terdaftar pada periode Januari hingga April 2026 pun masuk dalam kelompok yang masih berhak.
  • PT Biasa (Perseroan Terbatas) PT mendapat jangka waktu sedikit lebih pendek, yaitu maksimal 3 tahun pajak sejak terdaftar. PT yang mendaftar di awal 2026 dapat menggunakan PPh Final 0,5% hingga tahun pajak 2028.
  • BUMDes dan BUMDesma Badan usaha milik desa ini juga masuk dalam kategori yang berhak, dengan ketentuan jangka waktu 4 tahun pajak sejak terdaftar.

Syarat Utama yang Tetap Harus Dipenuhi

Hak pakai PPh Final ini tidak berlaku tanpa batas. Ada satu syarat utama yang harus terus dipenuhi selama menggunakan fasilitas ini: peredaran bruto tahunan tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar.

Selama kriteria omzet berdasarkan PP 55/2022 masih terpenuhi, fasilitas tarif final dapat terus digunakan hingga jangka waktu maksimalnya habis. Jika dalam perjalanan omzet melampaui Rp4,8 miliar, maka badan usaha wajib beralih ke rezim PPh Badan umum pada tahun pajak berikutnya.

Bagaimana dengan Pembayaran yang Sudah Dilakukan Sejak Januari 2026?

Ini pertanyaan yang paling sering muncul di lapangan, dan jawabannya menggembirakan.

Pembayaran PPh Final 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 dinyatakan tetap sah secara hukum. Tidak diperlukan pembetulan SPT, tidak ada koreksi yang harus dilakukan, dan tidak ada sanksi yang akan dikenakan atas pembayaran tersebut.

Ini penting untuk dipahami oleh wajib pajak badan yang sempat khawatir bahwa pembayaran di awal tahun sebelum PP 20/2026 terbit dianggap tidak sah. Ketentuan peralihan justru mengonfirmasi sebaliknya.

Mengapa Batas Tanggalnya 21 April 2026?

Tanggal 22 April 2026 adalah tanggal berlakunya PP 20/2026 yang membawa ketentuan baru terkait PPh Final UMKM. Badan usaha yang terdaftar mulai tanggal tersebut akan tunduk pada ketentuan baru secara penuh sejak awal.

Sementara badan usaha yang sudah terdaftar sebelum tanggal itu, termasuk yang mendaftar sejak 1 Januari 2026, masih dilindungi oleh ketentuan lama PP 55/2022 hingga masa transisinya selesai.

Simulasi Praktis: Berapa Lama PT/CV Kamu Masih Bisa Pakai PPh Final?

Berikut gambaran konkretnya berdasarkan jenis badan usaha dan tahun pendaftaran:

  • PT yang terdaftar Februari 2026 Mendapat 3 tahun pajak sejak terdaftar. Dapat menggunakan PPh Final 0,5% untuk tahun pajak 2026, 2027, dan 2028. Mulai tahun pajak 2029, wajib beralih ke PPh Badan umum.
  • CV yang terdaftar Maret 2026 Mendapat 4 tahun pajak sejak terdaftar. Dapat menggunakan PPh Final 0,5% untuk tahun pajak 2026, 2027, 2028, dan 2029. Mulai tahun pajak 2030, wajib beralih ke PPh Badan umum.
  • BUMDes yang terdaftar Januari 2026 Mendapat 4 tahun pajak. Fasilitas berlaku hingga tahun pajak 2029, dengan syarat omzet tahunan tetap di bawah Rp4,8 miliar.

Langkah yang Perlu Dilakukan Sekarang

Bagi pemilik PT, CV, Firma, atau BUMDes yang terdaftar antara 1 Januari hingga 21 April 2026, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar manfaat ini tidak terlewat:

Pertama, pastikan status pendaftaran badan usaha dan tanggal efektif terdaftarnya terkonfirmasi dalam dokumen resmi.

Kedua, catat tahun pajak terakhir penggunaan PPh Final sesuai jenis badan usaha, agar transisi ke PPh Badan umum bisa direncanakan lebih awal.

Ketiga, pantau peredaran bruto setiap tahun. Jika mendekati Rp4,8 miliar, siapkan strategi transisi perpajakan sejak dini.

Keempat, simpan bukti pembayaran PPh Final 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026. Meskipun tidak diperlukan pembetulan SPT, dokumentasi yang rapi tetap penting untuk keperluan audit dan rekonsiliasi.


FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Hak Pakai PPh Final 0,5% untuk PT/CV

Q: Apakah PT yang terdaftar setelah 22 April 2026 masih bisa menggunakan PPh Final 0,5%? A: Tergantung ketentuan PP 20/2026 yang berlaku bagi pendaftar baru. Badan usaha yang terdaftar setelah 22 April 2026 tunduk pada aturan baru dan tidak mendapat perlindungan ketentuan peralihan PP 55/2022. Konsultasikan kondisi spesifiknya dengan konsultan pajak.

Q: Jika omzet CV saya melampaui Rp4,8 miliar di tahun 2027, apakah saya langsung keluar dari PPh Final? A: Ya. Jika peredaran bruto melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka pada tahun pajak berikutnya badan usaha wajib beralih ke rezim PPh Badan umum, meskipun jangka waktu 4 tahun belum habis.

Q: Apakah Firma juga mendapat perlindungan yang sama dengan CV? A: Ya. Firma termasuk dalam daftar entitas yang masih dapat menggunakan PPh Final selama jangka waktu penggunaan berdasarkan PP 55/2022 belum berakhir, dengan maksimal 4 tahun pajak.

Q: Saya sudah bayar PPh Final 0,5% sejak Januari 2026. Apakah perlu saya koreksi setelah PP 20/2026 terbit? A: Tidak perlu. Pembayaran yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 dinyatakan tetap sah dan tidak memerlukan pembetulan SPT.

Q: Apa dasar hukum dari ketentuan peralihan ini? A: Dasar hukumnya adalah PP 55/2022 tentang penyesuaian pengaturan PPh, yang jangka waktu penggunaan PPh Final-nya masih berjalan bagi badan usaha yang terdaftar sebelum 22 April 2026, meskipun PP 20/2026 sudah berlaku.

Q: Bagaimana cara menghitung PPh Final 0,5% ini secara praktis? A: PPh Final dihitung dari peredaran bruto setiap bulan, bukan dari keuntungan. Rumusnya: 0,5% dikalikan total omzet bruto bulan tersebut. Hasilnya disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan di SPT Tahunan sebagai pelunasan pajak final.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!


Sumber: PP 55/2022, PP 20/2026

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *