Bandung – BBF, Dalam sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, terdapat mekanisme self assessment yang memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri.
Namun, untuk memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan dan memitigasi risiko ketidakpatuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meminta data dan informasi dari pihak-pihak tertentu.
Daftar isi
ToggleInstansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP)
Berdasarkan Pasal 35A UU KUP, DJP memiliki kewenangan untuk meminta data dan informasi perpajakan kepada ILAP. ILAP memiliki kewajiban untuk memberikan data dan informasi tersebut ketika diminta oleh DJP.
Kewajiban merahasiakan data tersebut ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
Jenis Data dan Informasi yang Wajib Disampaikan
Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2012 mengatur jenis data dan informasi yang wajib disampaikan oleh ILAP, yang meliputi:
- Kekayaan atau harta yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan, termasuk pertanahan, bangunan, mesin, alat berat, kendaraan, surat berharga, simpanan di bank, dan lainnya.
- Utang yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan, termasuk utang bank atau obligasi.
Tujuan Penghimpunan Data dan Informasi
Tujuan utama penghimpunan data dan informasi perpajakan dengan bantuan ILAP adalah untuk membangun basis data perpajakan yang menjadi dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam mekanisme self assessment.
Kerja sama dengan ILAP juga bertujuan untuk meminimalkan risiko ketidakpatuhan perpajakan dan meningkatkan efisiensi kegiatan pengawasan perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2012, jenis data dan informasi yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meliputi:
- Data dan Informasi Kekayaan: Informasi mengenai kekayaan atau harta yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan, termasuk namun tidak terbatas pada pertanahan, bangunan, mesin, alat berat, kendaraan, surat berharga, simpanan di bank, dan lainnya.
- Data dan Informasi Utang: Informasi mengenai utang yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan, seperti utang bank atau obligasi.
- Data dan Informasi Transaksi Keuangan: Termasuk data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.
- Informasi Nasabah Debitur: Data mengenai nasabah debitur yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan.
Data dan informasi tersebut harus disampaikan secara berkala sesuai dengan jadual penyampaian yang telah ditentukan oleh DJP. Tujuan dari penyampaian data dan informasi ini adalah untuk mendukung sistem perpajakan yang transparan dan memungkinkan DJP untuk melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan yang efektif.
Kesimpulan
Keterlibatan ILAP dalam proses penghimpunan data dan informasi perpajakan merupakan langkah penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan dan meminimalkan risiko ketidakpatuhan. Dengan adanya kerja sama antara DJP dan ILAP, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










