Metode pembukuan

Perubahan Metode Pembukuan Berdasarkan PER-8/PJ/2025

Bandung, BBF – Melalui PER-8/PJ/2025. Peraturan ini mengatur tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku bagi Wajib Pajak yang ingin menyesuaikan sistem pembukuannya agar lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan bisnis.

Metode yang digunakan harus tetap taat asas, tetapi jika perubahan diperlukan, wajib pajak harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tata Cara Pengajuan Perubahan Metode Pembukuan

Menurut Pasal 10 ayat (2) PER-8/PJ/2025, Wajib Pajak yang ingin mengubah metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mengajukan permohonan kepada DJP. Permohonan ini harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun buku yang baru.

Dalam permohonan tersebut, Wajib Pajak harus menyampaikan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung. Selain itu, Wajib Pajak harus menyatakan bahwa:

  1. Perubahan diinginkan oleh pemegang saham, kreditur, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak lain yang berwenang.

  2. Tidak ada niat untuk menghindari pajak melalui pergeseran laba atau rugi.

  3. Permohonan ini merupakan yang pertama kali diajukan untuk perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku.

Pernyataan ini dapat disampaikan dengan mencentang kolom yang tersedia dalam format surat permohonan.

Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Sebelum mengajukan perubahan metode pembukuan, Wajib Pajak harus memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Menurut Pasal 4 PER-8/PJ/2025, syarat tersebut meliputi:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.

  • Tidak memiliki utang pajak atau telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

  • Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

SKF ini penting sebagai bukti kepatuhan Wajib Pajak dan menjadi syarat utama dalam pengajuan perubahan metode pembukuan.

Pengajuan Melalui Coretax DJP

Dengan implementasi sistem Coretax, pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan kini dapat dilakukan secara elektronik. Langkah-langkahnya adalah:

  • Masuk ke Portal Wajib Pajak.

  • Pilih modul Layanan Wajib Pajak.

  • Pilih menu Layanan Administrasi.

  • Pilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

  • Pilih kategori sub-layanan AS.15.

Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan. Keputusan persetujuan atau penolakan akan diterbitkan maksimal 15 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui, dan DJP harus menerbitkan keputusan persetujuan maksimal lima hari kerja setelahnya.

Konsistensi dalam Pembukuan

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan perubahan metode pembukuan untuk kedua kalinya atau lebih, ada syarat tambahan. Mereka harus telah menyelenggarakan metode pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan prinsip taat asas dalam jangka waktu paling singkat lima tahun pajak.

Hal ini untuk memastikan bahwa perubahan metode pembukuan tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap menjaga integritas laporan keuangan perusahaan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *