Bandung, BBF – Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan lewat Coretax. Artikel ini membahas langkah-langkah pengajuan, dasar hukum, dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan.
Daftar isi
ToggleCara Mengajukan permohonan penetapan kelompok harta
Kalau kamu punya aset berwujud bukan bangunan, pasti pernah bingung soal masa manfaat penyusutan. Nah, sekarang wajib pajak bisa mengajukan permohonan penetapan kelompok harta langsung lewat aplikasi Coretax. Fitur ini hadir untuk mempermudah proses administrasi, sekaligus memastikan penyusutan aset sesuai aturan.
Kenapa penting? Karena kalau jenis harta berwujud bukan bangunan tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023, otomatis masa manfaatnya masuk ke kelompok 3 (16 tahun). Tapi, kalau kamu merasa masa manfaat sebenarnya lebih cocok di kelompok lain, kamu bisa ajukan permohonan ke DJP.
Dasar Hukum permohonan penetapan kelompok harta
Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 72/2023, kalau wajib pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3, maka harus mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal Pajak. Permohonan ini bertujuan untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, 2, atau 4.
Artinya, DJP memberi ruang fleksibilitas. Kamu bisa menyesuaikan masa manfaat aset dengan kondisi nyata, bukan sekadar ikut default aturan.
Cara Ajukan Permohonan via Coretax
Nah, gimana cara ajukan permohonan penetapan kelompok harta di Coretax? Gampang kok:
- Masuk ke modul Layanan Wajib Pajak.
- Pilih menu Layanan Administrasi.
- Klik submenu Buat Permohonan Administrasi.
- Pilih kode jenis pelayanan AS.11 (Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan).
- Pilih kode kategori sublayanan AS.11-01 LA.11-01.
Setelah permohonan masuk, DJP akan menetapkan masa manfaat yang kamu ajukan. Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang paling mendekati kondisi sebenarnya dari aset tersebut.
Kelompok Masa Manfaat Harta Berwujud
Sebagai pengingat, UU PPh mengelompokkan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan menjadi 4 kelompok:
- Kelompok 1: masa manfaat 4 tahun.
- Kelompok 2: masa manfaat 8 tahun.
- Kelompok 3: masa manfaat 16 tahun.
- Kelompok 4: masa manfaat 20 tahun.
Kalau aset kamu nggak ada di Lampiran PMK 72/2023, default-nya masuk ke kelompok 3. Tapi dengan permohonan, kamu bisa minta penetapan di kelompok lain.
Cara Pengajuan oleh Wajib Pajak Pusat
Permohonan ini hanya bisa diajukan oleh wajib pajak berstatus pusat. Mengacu Pasal 19 ayat (2) PMK 72/2023, pengajuan bisa dilakukan:
- Secara langsung ke KPP.
- Lewat pos atau ekspedisi.
- Secara elektronik via Coretax.
Jadi, pilih cara yang paling praktis buat kamu.
Kesimpulan
Singkatnya, permohonan penetapan kelompok harta adalah solusi buat wajib pajak yang merasa masa manfaat asetnya nggak cocok dengan default kelompok 3. Dengan Coretax, prosesnya jadi lebih mudah dan transparan.
Intinya, jangan asal ikut default. Kalau aset kamu lebih cocok di kelompok lain, manfaatkan hak untuk ajukan permohonan. Dengan begitu, laporan pajak lebih akurat, sesuai aturan, dan nggak bikin repot di kemudian hari.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










