Bandung, BBF – Pemerintah resmi memperketat penyusunan laporan keuangan melalui PP 43/2025. Hanya profesional berkompetensi dan berintegritas yang boleh menyusun laporan keuangan, terutama bagi pelaku usaha sektor keuangan.
Daftar isi
TogglePenyusunan Laporan Keuangan Diperketat Lewat PP 43/2025
Mulai 19 September 2025, penyusunan laporan keuangan tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 (PP 43/2025) tentang Pelaporan Keuangan, yang memperketat tata kelola dan standar penyusunan laporan keuangan di Indonesia. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem pelaporan yang terstandarisasi, transparan, dan akuntabel.
Dalam peraturan ini, pemerintah menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan integritas, baik dari internal perusahaan maupun dari profesi penunjang seperti akuntan publik. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kepercayaan terhadap data keuangan, terutama di sektor jasa keuangan.
Siapa yang Wajib Melakukan Menyusun Laporan Keuangan?
Menurut Pasal 5 ayat (1) PP 43/2025, penyusun laporan keuangan adalah pegawai atau karyawan dari pelapor, yaitu pihak yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan. Pelapor di sini mencakup:
- Lembaga sektor keuangan, seperti bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
- Perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
- Pelaku usaha sistem pembayaran dan infrastruktur pasar keuangan, baik konvensional maupun syariah.
Jika pelapor adalah individu, maka ia sendiri bertindak sebagai penyusun, asalkan memenuhi kriteria kompetensi yang ditetapkan.
Kompetensi Penyusun Laporan Keuangan: Tidak Bisa Asal Tunjuk
1. Bukti Kompetensi yang Diakui
Untuk memastikan kualitas laporan keuangan, penyusun wajib memiliki bukti kompetensi berupa:
- Ijazah pendidikan formal di bidang akuntansi atau keuangan.
- Sertifikat keahlian profesional.
- Piagam akuntan ber-register.
Kementerian atau otoritas yang berwenang juga dapat menetapkan jenis kompetensi tambahan sesuai dengan skala usaha, jenis industri, dan kemampuan pelapor.
2. Peran Akuntan Publik dan Akuntan Berpraktik
Profesi penunjang seperti akuntan publik dan akuntan berpraktik juga diakui sebagai penyusun, selama mereka telah memperoleh izin dari menteri atau terdaftar di lembaga yang relevan. Ini membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menggunakan jasa profesional eksternal, asalkan sesuai regulasi.
Platform Bersama dan Standard Setter: Pilar Baru Pelaporan Keuangan
PP 43/2025 juga mengatur pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) dan standard setter yang independen. PBPK akan menjadi sistem terpadu untuk pelaporan keuangan lintas sektor, sedangkan standard setter bertugas menetapkan standar pelaporan yang berlaku nasional.
Langkah ini diharapkan bisa menyederhanakan proses pelaporan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat pengawasan lintas lembaga.
Dampak dan Tantangan Implementasi
Penerapan PP 43/2025 akan membawa dampak besar, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah di sektor keuangan. Mereka harus mulai menyesuaikan struktur organisasi dan memastikan bahwa penyusun laporan keuangan memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.
Namun, tantangan utamanya adalah ketersediaan SDM yang kompeten, terutama di daerah. Pemerintah dan asosiasi profesi perlu memperkuat pelatihan dan sertifikasi agar kebijakan ini tidak menjadi beban, melainkan peluang peningkatan kualitas pelaporan.
Saatnya Serius Menyusun Laporan Keuangan
Dengan diberlakukannya PP 43/2025, penyusunan laporan keuangan bukan lagi sekadar formalitas. Ini adalah bagian dari tata kelola yang sehat dan transparan. Bagi pelaku usaha, ini saatnya memastikan bahwa laporan keuangan disusun oleh pihak yang kompeten dan berintegritas. Langkah ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga soal membangun kepercayaan publik dan investor terhadap sektor keuangan Indonesia.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










