Bandung, BBF – Pengalihan Harta sering jadi momen krusial dalam perjalanan bisnis. Entah karena penggabungan usaha, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan, keputusan ini biasanya diambil saat perusahaan masuk fase strategis. Tapi di balik keputusan bisnis tersebut, ada satu pertanyaan besar yang hampir selalu muncul: bagaimana perlakuan pajaknya?
Kabar baiknya, aturan terbaru memberi ruang bagi wajib pajak untuk menggunakan nilai buku dalam Pengalihan Harta, bukan nilai pasar. Artinya, potensi pajak yang muncul bisa lebih terkendali. Tapi tentu saja, opsi ini bukan otomatis. Ada syarat, prosedur, dan logika bisnis yang harus dipenuhi.
Daftar isi
ToggleSyarat Pengalihan Harta Pakai Nilai Buku Menurut PMK 1/2026
Pengalihan Harta dengan nilai buku tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah menetapkan tiga syarat utama yang wajib dipenuhi. Kalau satu saja tidak terpenuhi, permohonan bisa ditolak.
1. Permohonan Harus Diajukan Tepat Waktu
Syarat pertama cukup teknis, tapi sering jadi jebakan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan penggunaan nilai buku paling lambat 6 bulan sejak tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Dalam permohonan tersebut, wajib pajak juga harus melampirkan:
alasan dilakukannya restrukturisasi, dan
tujuan bisnis dari restrukturisasi tersebut.
Jadi bukan sekadar surat formal. DJP ingin melihat cerita di balik transaksi. Apakah restrukturisasi ini memang bagian dari strategi bisnis, atau hanya upaya memindahkan harta tanpa konsekuensi pajak.
2. Lulus Business Purpose Test (Tujuan Bisnis)
Ini bagian paling substansial. Pengalihan Harta hanya boleh menggunakan nilai buku jika memenuhi tujuan bisnis yang wajar atau business purpose test.
PMK 1/2026 merinci setidaknya lima indikator tujuan bisnis yang harus diperhatikan. Intinya, restrukturisasi harus:
punya alasan ekonomi yang masuk akal,
meningkatkan efisiensi usaha,
memperkuat struktur permodalan,
menyederhanakan grup usaha, atau
mendukung keberlangsungan bisnis jangka panjang.
Kalau restrukturisasi hanya bertujuan memindahkan aset agar pajaknya nol, tanpa perubahan nyata dalam kegiatan usaha, maka risiko penolakan sangat besar.
Di titik ini, DJP tidak hanya melihat dokumen, tapi juga logika bisnisnya. Apakah setelah Pengalihan Harta, struktur usaha benar-benar berubah? Atau hanya berganti nama di atas kertas?
3. Memenuhi Syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Syarat ketiga adalah kelayakan fiskal. Wajib pajak yang mengajukan Pengalihan Harta dengan nilai buku harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Secara sederhana, SKF adalah tanda bahwa wajib pajak:
patuh melaporkan SPT,
tidak punya utang pajak bermasalah, atau
kalau punya utang, sudah mendapat izin angsuran atau penundaan.
Setiap wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang terlibat dalam restrukturisasi harus memenuhi syarat ini. Jadi kalau ada satu entitas saja yang bermasalah secara fiskal, prosesnya bisa tersendat.
Pengajuan SKF sendiri sekarang bisa dilakukan secara online lewat Coretax, tapi tetap perlu dipastikan bahwa administrasi pajak perusahaan sudah rapi sebelum mengajukan.
Pengalihan Harta dan Pilihan Nilai Buku
Dalam kondisi normal, pengalihan harta bisa memicu konsekuensi pajak karena adanya selisih nilai. Kalau pakai nilai pasar, selisih itu bisa dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Di sinilah nilai buku jadi alternatif yang lebih “aman” secara fiskal.
Melalui PMK 1 Tahun 2026, pemerintah membuka opsi agar wajib pajak yang melakukan Pengalihan Harta dalam rangka:
penggabungan usaha,
peleburan usaha,
pemekaran usaha, atau
pengambilalihan usaha
dapat menggunakan nilai buku dalam pencatatan, setelah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pajak.
Nilai buku yang dimaksud adalah nilai harta pada tanggal efektif terjadinya transaksi restrukturisasi tersebut. Jadi bukan nilai lama, bukan juga nilai setelah transaksi berjalan, tapi tepat di tanggal efektifnya.
Harta Apa Saja yang Bisa Menggunakan Nilai Buku?
Tidak semua harta bisa langsung diajukan. PMK 1/2026 menegaskan bahwa harta yang bisa menggunakan nilai buku adalah harta yang telah dialihkan pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Artinya:
harta tersebut benar-benar berpindah,
tercatat secara hukum dan akuntansi, dan
tanggal pengalihannya jelas.
Nilai buku yang digunakan pun adalah nilai buku pada tanggal efektif tersebut. Ini penting supaya tidak ada manipulasi nilai sebelum atau sesudah transaksi.
Kenapa Opsi Ini Penting Buat Pengusaha?
Buat pengusaha, Pengalihan Harta sering dilakukan untuk alasan strategis: efisiensi, ekspansi, atau penataan ulang grup usaha. Kalau setiap pengalihan langsung dikenakan pajak berbasis nilai pasar, beban fiskalnya bisa sangat besar dan mengganggu cash flow.
Dengan opsi nilai buku:
pajak tidak langsung muncul hanya karena restrukturisasi,
fokus bisa tetap di penguatan bisnis,
dan keputusan usaha tidak terlalu dibayangi biaya pajak jangka pendek.
Tapi perlu diingat, ini bukan celah. Ini fasilitas yang disiapkan negara dengan syarat ketat, supaya restrukturisasi yang sehat tidak terhambat pajak.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Ada beberapa kesalahan umum yang sering bikin permohonan Pengalihan Harta pakai nilai buku bermasalah:
terlambat mengajukan permohonan,
alasan bisnis tidak dijelaskan dengan jelas,
dokumen pendukung kurang lengkap,
atau kondisi fiskal perusahaan belum bersih.
Kesalahan-kesalahan ini bukan soal niat buruk, tapi soal kurang persiapan. Padahal, dari sisi aturan, peluangnya sebenarnya terbuka lebar.
Pengalihan Harta dengan menggunakan nilai buku adalah opsi legal dan strategis bagi wajib pajak yang melakukan restrukturisasi usaha. PMK 1/2026 memberi kepastian, tapi juga menuntut kedisiplinan.
Selama:
permohonan diajukan tepat waktu,
tujuan bisnisnya jelas dan masuk akal,
serta kondisi fiskal perusahaan bersih,
penggunaan nilai buku bisa menjadi solusi yang aman dan efisien. Intinya, pajak tidak menghalangi restrukturisasi, tapi ingin memastikan bahwa setiap pengalihan harta memang punya alasan bisnis yang nyata, bukan sekadar memindahkan beban pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










