Ajukan SKB PPh Potput, Ini Cara dan Syarat-nya

Ajukan SKB PPh Potput, Ini Cara dan Syarat-nya

Bandung, BBF – Ajukan SKB PPh Potput jadi opsi penting buat wajib pajak yang sebenarnya nggak akan terutang PPh, tapi di lapangan tetap dipotong atau dipungut pajak. Kondisi ini sering dialami badan usaha atau pelaku usaha yang lagi rugi, masih tahap investasi, atau penghasilannya memang sudah final.

Kabar baiknya, aturan terbaru sudah ngasih jalan resmi supaya pemotongan dan pemungutan PPh itu bisa dihentikan secara sah. Semua prosesnya sekarang lewat Coretax, jadi bukan lagi urusan surat manual bolak-balik ke kantor pajak.

Ajukan SKB PPh Potput Kalau Masuk Kriteria Ini

Ajukan SKB PPh Potput hanya bisa dilakukan kalau kamu memenuhi kriteria di Pasal 71 PER-8/PJ/2025. Ada beberapa kondisi yang diakui secara aturan.

Pertama, wajib pajak yang diperkirakan tidak akan terutang PPh karena rugi fiskal, misalnya:

  • Perusahaan baru berdiri dan masih tahap investasi

  • Usaha belum masuk produksi komersial

  • Mengalami force majeure di luar kemampuan usaha

Kedua, wajib pajak yang masih punya kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya yang sah dan masih bisa dikompensasikan.

Ketiga, wajib pajak yang bisa membuktikan bahwa PPh yang sudah dibayar lebih besar dari PPh yang seharusnya terutang di tahun berjalan.

Keempat, wajib pajak yang penghasilannya hanya dikenakan PPh final. Dalam kondisi ini, pemotongan PPh nonfinal memang tidak relevan.

Kalau tidak masuk salah satu dari kriteria ini, permohonan SKB hampir pasti ditolak.

SKB PPh Itu Apa dan Kenapa Penting?

Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

Artinya, kalau kamu sudah pegang SKB:

  • Tidak dipotong PPh Pasal 21

  • Tidak dipungut PPh Pasal 22 (termasuk impor)

  • Tidak dipotong PPh Pasal 23

Ini bukan fasilitas asal kasih. SKB hanya diberikan kalau wajib pajak memang bisa membuktikan bahwa di tahun pajak berjalan tidak akan ada PPh terutang.

Ajukan SKB PPh Potput Tidak Sekali untuk Semua

Ini bagian yang sering keliru dipahami. Ajukan SKB PPh Potput harus dilakukan untuk setiap jenis pemotongan atau pemungutan PPh.

Artinya:

  • SKB PPh 21 diajukan tersendiri

  • SKB PPh 22 diajukan tersendiri

  • SKB PPh 22 impor juga terpisah

  • SKB PPh 23 juga terpisah

Jadi jangan kaget kalau satu wajib pajak bisa punya beberapa SKB dalam satu tahun pajak.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk kriteria pertama, kedua, dan ketiga, permohonan SKB wajib dilampiri lembar penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang di tahun pajak berjalan.

Tujuannya sederhana: DJP ingin melihat logika perhitungannya. Apakah benar di akhir tahun pajaknya nol, rugi, atau sudah tertutup oleh kredit pajak.

Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF) sesuai Pasal 4 PER-8/PJ/2025, yaitu:

  • Sudah lapor SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir

  • Sudah lapor SPT Masa PPN 3 masa terakhir (jika ada kewajiban PPN)

  • Tidak punya utang pajak, atau utangnya sudah dapat izin angsuran/penundaan

  • Tidak sedang dalam proses pidana pajak

Kalau syarat fiskal ini belum beres, SKB tidak bisa diterbitkan.

Proses dan Waktu Penerbitan SKB

Setelah Ajukan SKB PPh Potput lewat Coretax, DJP punya waktu 5 hari kerja untuk memutuskan:

  • Disetujui → SKB diterbitkan

  • Ditolak → surat penolakan diterbitkan

Kalau dalam 5 hari kerja DJP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap disetujui secara otomatis. Dalam kondisi ini, DJP wajib menerbitkan SKB paling lambat 2 hari kerja setelah batas waktu terlampaui.

SKB yang sudah terbit berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai akhir tahun pajak wajib pajak tersebut.

Ajukan SKB PPh Potput itu bukan trik menghindari pajak, tapi mekanisme resmi supaya pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan kondisi riil usaha. Kalau memang di tahun berjalan kamu rugi, masih kompensasi, atau penghasilannya final, SKB justru melindungi arus kas usaha dari potongan yang seharusnya tidak perlu.

Kuncinya ada di dua hal: masuk kriteria dan administrasi rapi. Kalau dua-duanya terpenuhi, SKB bukan hal yang sulit untuk didapatkan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *