Pencabautan Status PKP Lewat Coretax

Pencabautan Status PKP Lewat Coretax

Bandung, BBF – Pencabutan status PKP kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Contact DJP, namun tetap harus melalui pemeriksaan dan tidak berlaku untuk kasus PKP yang tidak lapor SPT.

Pencabautan Status PKP Lewat Coretax

Kini, pencabautan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) bisa dilakukan lebih mudah dan cepat lewat aplikasi Coretax DJP. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mempermudah layanan bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, proses pencabautan PKP harus dilakukan secara manual melalui surat atau datang langsung ke kantor pajak. Namun sekarang, cukup lewat Coretax, semua bisa dilakukan secara online, praktis, dan terpantau.

Bagaimana Cara Pencabautan Status PKP Lewat Coretax?

DJP menjelaskan bahwa permohonan pencabautan PKP dapat diajukan melalui Portal Saya > Penghapusan/Pencabautan PKP. Tahapan pengajuan dilakukan secara elektronik, dan dokumen pendukung bisa diunggah langsung di sistem.

Ada dua langkah utama yang perlu kamu siapkan:

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan secara elektronik.
    Formulir ini menunjukkan niat resmi untuk menghentikan status PKP karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak.

  2. Mengunggah dokumen pendukung.
    Misalnya bukti bahwa kegiatan usaha sudah berhenti, omzet tidak lagi memenuhi ketentuan PKP, atau alasan lain yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Setelah permohonan terkirim, sistem Coretax akan memberikan bukti penerimaan elektronik. Bukti ini menjadi tanda bahwa pengajuanmu telah tercatat di sistem dan sedang menunggu verifikasi dari kantor pajak.

Tindak Lanjut dari Kantor Pajak

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kamu memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai PKP, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerima permohonan pencabautan dan menerbitkan surat resmi sebagai bukti.

Namun, jika ditemukan bahwa kamu masih memenuhi ketentuan sebagai PKP (misalnya omzet masih di atas batas minimum), maka KPP akan menolak permohonan tersebut dan menerbitkan surat penolakan resmi.

Pemeriksaan oleh petugas pajak biasanya dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan setelah bukti penerimaan diterima. Jika KPP tidak memberikan keputusan dalam waktu 6 bulan, maka secara otomatis permohonan dianggap diterima, dan status PKP dicabut paling lama 1 bulan setelah jangka waktu pemeriksaan berakhir.

Melalui Coretax DJP, proses pencabautan status PKP kini jauh lebih sederhana dan cepat. Kamu hanya perlu mengisi formulir elektronik, melampirkan bukti pendukung, dan menunggu hasil pemeriksaan dari KPP.

Butuh Bantuan Mengurus Pajak?

Kalau kamu masih bingung cara menghitung atau melaporkan pajak, biarkan tim profesional kami bantu. BBF Tax Consultant siap membantu kamu mulai dari perencanaan pajak, pelaporan SPT, hingga pendampingan pajak bisnis.

Konsultasikan gratis sekarang di BBF dan pastikan urusan pajakmu beres tanpa ribet! Klik disini untuk chat admin dan konsultasi langsung!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *