Lakukan Under Invoicing, DJP Periksa Ratusan Eksportir Sawit

Lakukan Under Invoicing, DJP Periksa Ratusan Eksportir Sawit

Bandung, BBF-DJP sedang memeriksa ratusan eksportir sawit yang diduga lakukan under invoicing. Praktik ini berisiko besar, baik dari sisi pajak maupun reputasi bisnis. Artikel ini mengulas modusnya dan dampaknya.

Lakukan Under Invoicing, DJP Periksa Ratusan Eksportir Sawit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai bergerak. Ratusan eksportir sawit sedang diperiksa karena diduga lakukan under invoicing praktik pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar. Tujuannya? Mengurangi kewajiban pajak.

Menurut laporan DDTCNews, ada 282 eksportir yang terdeteksi melakukan under invoicing atas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya. Nilai ekspor yang dilaporkan hanya Rp23 triliun, padahal nilai pasar sebenarnya diperkirakan Rp45 triliun. Artinya, ada selisih Rp22 triliun yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara.

Apa Itu Under Invoicing?

Under invoicing adalah praktik manipulasi nilai transaksi dalam dokumen ekspor. Misalnya, harga pasar CPO Rp10.000/kg, tapi dalam invoice hanya ditulis Rp6.000/kg. Selisih ini membuat nilai ekspor terlihat lebih kecil, sehingga pajak yang dikenakan juga lebih rendah.

Modus ini sering dilakukan oleh eksportir yang ingin menghindari beban PPN ekspor, PPh final, atau bea keluar. Padahal, praktik ini jelas melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi pidana perpajakan.

Kenapa Eksportir Sawit Lakukan Under Invoicing?

Ada beberapa alasan kenapa eksportir sawit tergoda melakukan under invoicing:

  • Menghindari beban pajak: Semakin kecil nilai transaksi, semakin kecil pajak yang harus dibayar.
  • Memindahkan keuntungan ke luar negeri: Dengan mencatat harga rendah di Indonesia, keuntungan bisa dialihkan ke negara tujuan ekspor.
  • Minim pengawasan lintas negara: Perbedaan sistem pelaporan antara negara asal dan tujuan ekspor dimanfaatkan untuk manipulasi.

Namun, DJP kini makin canggih. Dengan sistem digital dan kerja sama lintas kementerian, praktik ini makin mudah terdeteksi.

Modus Baru: Deklarasi Sebagai Fatty Matter

Dari 282 eksportir yang diperiksa, 25 di antaranya menggunakan modus baru, yaitu mendeklarasikan CPO sebagai produk fatty matter. Padahal, fatty matter punya tarif pajak dan bea keluar yang lebih rendah dibanding CPO.

Total transaksi dari 25 pelaku ini mencapai Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian pajak sekitar Rp140 miliar. DJP menyebut ini masih dugaan, tapi investigasi sedang berjalan.

Dampak Under Invoicing ke Pajak dan Negara

Praktik under invoicing bukan cuma merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Dampaknya jauh lebih luas:

  • Mengganggu keadilan fiskal: Pelaku usaha jujur jadi kalah saing karena kompetitor bisa jual lebih murah berkat manipulasi pajak.
  • Merusak reputasi ekspor Indonesia: Negara tujuan bisa curiga terhadap kualitas dan transparansi produk kita.
  • Menyulitkan pengawasan lintas sektor: Data ekspor yang tidak akurat membuat kebijakan pemerintah jadi tidak tepat sasaran.

Apa yang Dilakukan DJP?

DJP tidak tinggal diam. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk:

  • Analisis invoice dan dokumen ekspor
  • Perbandingan harga pasar internasional
  • Koordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Keuangan
  • Penggunaan sistem digital dan data lintas instansi

Jika terbukti lakukan under invoicing, eksportir bisa dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana perpajakan sesuai UU KUP dan UU Pabean.

Butuh Bantuan Mengurus Pajak?

Kalau kamu masih bingung cara menghitung atau melaporkan pajak, biarkan tim profesional kami bantu. BBF Tax Consultant siap membantu kamu mulai dari perencanaan pajak, pelaporan SPT, hingga pendampingan pajak bisnis.

Konsultasikan gratis sekarang di BBF dan pastikan urusan pajakmu beres tanpa ribet! Klik disini untuk chat admin dan konsultasi langsung!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *