pkp

Omzet Sudah Lebih Dari Rp 4,8 M Kapan Harus Lapor Jadi PKP?

Bandung, BBF – Omzet sudah lebih daru Rp 4,8 m saat pertengahan tahun, kapan harus lapor menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/2023, pengusaha yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku tersebut.Sebagai contoh, jika seorang pengusaha mencapai omzet Rp4,8 miliar pada bulan September 2024, maka ia harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada 31 Desember 2024.Setelah melaporkan usahanya, kantor pajak akan menerbitkan surat pengukuhan PKP yang mencantumkan tanggal pengukuhan. Misalnya, jika pengusaha melaporkan pada akhir tahun 2024, maka tanggal pengukuhan bisa ditetapkan pada 1 Januari 2025. Setelah dikukuhkan, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai dari masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Konsekuensi Tidak Melapor

Jika pengusaha tidak melaporkan usahanya meskipun omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar dalam jangka waktu lima tahun setelah terutangnya pajak. Selain itu, pengusaha juga bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Cara mengajukan permohonan menjadi PKP?

1. Persiapkan Dokumen yang DiperlukanPastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
  • Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak: Formulir ini dapat diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Fotokopi Identitas Diri: KTP untuk WNI atau Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Fotokopi NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak seluruh pengurus.
  • Fotokopi Akta Pendirian: Untuk perusahaan pusat, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk cabang.
2. Ajukan PermohonanPermohonan pengukuhan PKP dapat diajukan melalui beberapa cara:
  • Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Anda bisa datang langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai dengan area tempat tinggal atau usaha Anda.
  • Melalui Pos: Kirimkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  • Melalui Jasa Ekspedisi atau Kurir: Gunakan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.
3. Proses SurveiSetelah dokumen diterima, KPP akan melakukan survei ke lokasi usaha Anda untuk memastikan kebenaran data yang diajukan.4. PengukuhanJika semua persyaratan terpenuhi dan survei telah selesai, KPP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP yang mencantumkan tanggal pengukuhan. Setelah dikukuhkan, Anda wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijual.5. Pelaporan PPNMulai dari masa pajak pertama setelah pengukuhan, Anda harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa saja syarat menjadi PKP?

  1. Omzet Tahunan: Pengusaha harus memiliki omzet bruto dalam satu tahun buku yang mencapai atau melebihi Rp4,8 miliar. Pengusaha dengan omzet di bawah angka tersebut tidak wajib menjadi PKP, tetapi dapat memilih untuk mendaftar jika diinginkan.
  2. Proses Survei: Pengusaha harus melewati proses survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar.
  3. Dokumen Pendukung: Pengusaha harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
    • Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
    • Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
    • Fotokopi NPWP seluruh pengurus
    • Fotokopi Akta Pendirian (untuk pusat) dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk cabang).
  4. Pengajuan di KPP: Pengajuan untuk menjadi PKP dilakukan di KPP sesuai dengan area tempat tinggal atau usaha berada.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP dan mulai memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijualnya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *