Bandung, BBF – Omzet sudah lebih daru Rp 4,8 m saat pertengahan tahun, kapan harus lapor menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/2023, pengusaha yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku tersebut.Sebagai contoh, jika seorang pengusaha mencapai omzet Rp4,8 miliar pada bulan September 2024, maka ia harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada 31 Desember 2024.Setelah melaporkan usahanya, kantor pajak akan menerbitkan surat pengukuhan PKP yang mencantumkan tanggal pengukuhan. Misalnya, jika pengusaha melaporkan pada akhir tahun 2024, maka tanggal pengukuhan bisa ditetapkan pada 1 Januari 2025. Setelah dikukuhkan, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai dari masa pajak pertama tahun buku berikutnya.
Daftar isi
ToggleKonsekuensi Tidak Melapor
Jika pengusaha tidak melaporkan usahanya meskipun omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar dalam jangka waktu lima tahun setelah terutangnya pajak. Selain itu, pengusaha juga bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.Cara mengajukan permohonan menjadi PKP?
1. Persiapkan Dokumen yang DiperlukanPastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:- Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak: Formulir ini dapat diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
- Fotokopi Identitas Diri: KTP untuk WNI atau Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA.
- Fotokopi NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak seluruh pengurus.
- Fotokopi Akta Pendirian: Untuk perusahaan pusat, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk cabang.
- Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Anda bisa datang langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai dengan area tempat tinggal atau usaha Anda.
- Melalui Pos: Kirimkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
- Melalui Jasa Ekspedisi atau Kurir: Gunakan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.
Apa saja syarat menjadi PKP?
- Omzet Tahunan: Pengusaha harus memiliki omzet bruto dalam satu tahun buku yang mencapai atau melebihi Rp4,8 miliar. Pengusaha dengan omzet di bawah angka tersebut tidak wajib menjadi PKP, tetapi dapat memilih untuk mendaftar jika diinginkan.
- Proses Survei: Pengusaha harus melewati proses survei yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Dokumen Pendukung: Pengusaha harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
- Fotokopi NPWP seluruh pengurus
- Fotokopi Akta Pendirian (untuk pusat) dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk cabang).
- Pengajuan di KPP: Pengajuan untuk menjadi PKP dilakukan di KPP sesuai dengan area tempat tinggal atau usaha berada.










