NIK Harus Dicantumkan Pada Faktur Pajak
Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 9/2021
yang mengatur tentang nomor induk kependudukan (NIK)
harus dicantumkan dalam faktur pajak, demi
mendukung kemudahan berusaha.
Selain itu, pemerintah menyisipkan satu pasal baru pada
PP 1/2012, yaitu Pasal 19A. Berdasarkan pasal tersebut,
faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang
penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP).
Baca Juga : Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0% Sudah Berlaku
Pemerintah menegaskan, NIK yang dicantumkan pada faktur pajak
setara dengan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), baik itu dalam hal
pembuatan faktur pajak atau pengkreditan pajak.
Faktur pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli
BKP atau penerima JKP berupa nama, alamat, dan NIK bagi subjek
pajak dalam negeri orang pribadi.
Baca Juga : Jika SPT Tahunan Nihil, Pelu lapor Atau Tidak?
Merupakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5)
huruf b angka 1 UU PPN,” bunyi Pasal 19A ayat (4).
PPN pada faktur pajak yang mencantumkan identitas berupa nama,
alamat, dan NIK merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan PKP.
Baca Juga : Pajak Dan Gaya Hidup Mewah, Apa Kaitannya?
Pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan
perundangan-undangan bidang perpajakan.
Ingat!, faktur pajak harus dibuat oleh PKP sebelum melebihi jangka
waktu 3 bulan, sejak faktur pajak dibuat. Jika jangka waktu 3 bulan
melebihi batas waktu, faktur pajak tersebut tidak bisa diperlakukan
sebagi faktur pajak.
Baca Juga : Bagaimana Jika Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi ?
PKP yang membuat faktur pajak melebihi batasan waktu 3 bulan, maka
akan dianggap tidak membuat faktur pajak.
Baca Juga : Saya Pindah Kerja Tahun lalu, Bagaimana SPT Tahunan Saya?
Pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak yang terlambat dibuat
tersebut. Akan dianggap sebagai pajak masukan yang tidak bisa
dikrediktan.








