Belajar dari Kasus Leony, Pajak Waris Jadi Beban Wajib Pajak?

Belajar dari Kasus Leony, Pajak Waris Jadi Beban Wajib Pajak?

Bandung, BBF – Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan cerita Leony, mantan artis cilik Trio Kwek Kwek. Saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya yang wafat, ia justru harus menanggung pajak waris sebesar 2,5% dari nilai rumah. Bayangkan, nilainya puluhan juta hanya untuk ganti nama.

Leony pun mengaku heran. Rumah itu sebelumnya sudah dibeli dengan pajak, setiap tahun juga bayar PBB, lalu kenapa saat hanya ingin balik nama harus keluar biaya besar lagi?

Belajar Dari Kasus Leony

Kasus Leony hanyalah satu dari sekian banyak cerita masyarakat yang merasa terbebani pajak waris. Pertanyaan yang sering muncul: “Kenapa harus bayar lagi? Bukankah sudah ada pajak sebelumnya?”

Memang, bagi orang awam, aturan pajak waris terlihat berlapis dan kadang tidak masuk akal. Tapi di sisi lain, pemerintah beralasan pajak ini dibuat untuk mengatur kepastian hukum dalam proses pengalihan aset.

Dari Lenoy Kita Tahu Pajak Waris Itu Rumit

Masalah ini tidak hanya dialami artis atau publik figur. Banyak keluarga biasa juga mengalami hal sama ketika mengurus rumah, tanah, atau harta peninggalan orang tua. Bedanya, kisah Leony membuat kita lebih mudah membayangkan beratnya beban pajak waris.

Dasar Hukum Pajak Waris

Kalau ditelusuri, aturan pajak waris sebenarnya punya dasar hukum jelas:

  • UU Pajak Penghasilan (PPh) hasil perubahan melalui UU HPP 2021 menyebut warisan bukan objek PPh. Tapi, ketika ada pengalihan tanah/bangunan, bisa timbul kewajiban PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto.

  • Untuk terbebas, ahli waris wajib mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Waris ke KPP. Jika tidak, otomatis pajak harus dibayar saat balik nama.

  • PMK 81 Tahun 2024 juga menegaskan, bila pewaris belum punya NPWP, ahli waris tetap wajib mengurus NPWP khusus warisan agar kewajiban pajak berjalan.

  • Di era Coretax DJP, pengajuan SKB Waris bisa dilakukan lebih terintegrasi, tapi tetap butuh dokumen lengkap: akta kematian, surat keterangan waris, SPPT PBB, hingga bukti kepemilikan.

Artinya, secara aturan, pajak waris memang ada jalannya untuk dikecualikan, tapi prakteknya ribet dan sering jadi beban.

Apakah ini Adil?

Inilah yang sering dipertanyakan masyarakat: apakah adil bila harta yang sudah dikenakan pajak berulang kali masih harus kena pajak lagi hanya karena berpindah nama?

Pemerintah perlu mengevaluasi ulang mekanisme pajak waris. Bukan sekadar mempermudah administrasi, tapi juga mempertimbangkan beban nyata wajib pajak. Pajak seharusnya tidak menggerus hak keluarga atas warisan, apalagi bila rumah tersebut adalah tempat tinggal utama, bukan investasi.

Kasus Leony memberi pelajaran penting

Sebelum mengurus balik nama harta warisan, pahami dulu aturan mainnya. Urus SKB ke KPP, siapkan dokumen lengkap, dan konsultasikan bila perlu agar tidak salah langkah.

Namun, pelajaran yang lebih besar ada pada pemerintah: keadilan pajak bukan hanya soal aturan tertulis, tapi juga rasa keadilan di mata rakyat. Kalau masyarakat merasa diperas, kepercayaan pada sistem pajak bisa runtuh. Dan tanpa kepercayaan, kepatuhan pajak hanya akan jadi mimpi.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *